Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA)
ACFTA – Memasuki abad kedua puluh satu, situasi perekonomian dunia telah memasuki Era baru yang disebut dengan era perdagangan bebas. Oleh karena telah dihembuskan era perdagangan bebas itu, baik negara-negara maupun organisasi regional dan organisasi internasional juga mulai mengusung tema perdagangan bebas untuk diimplementasikan ke dalam bentuk perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Salah satu kesepakatan penting dan memiliki pengaruh cukup besar bagi perekonomian regional dan internasional adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) adalah persetujuan yang dilakukan oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan Tiongkok untuk menuju liberalisasi ekonomi, termasuk menciptakan kawasan perdagangan bebas. Adapun dalam upaya tersebut adalah juga dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam arus perdagangan antara Tiongkok dan ASEAN. Dengan demikian tujuan dari adanya ACFTA adalah untuk mendorong pertumbuhan dan memperbaiki kondisi perekonomian dan menciptakan kemakmuran bersama di kawasan.
ACFTA merupakan perwujudan dari konsep interdepedensi (saling ketergantungan) antar-negara, khususnya negara-negara anggota ASEAN dan Tiongkok. Hal ini khususnya terwujud dalam hal interdependensi ekonomi, dimana tiap-tiap negara memiliki spesialisasi masing-masing dalam memproduksi komoditas tertentu sehingga akan lebih efisien bagi negara-negara tersebut apabila melakukan ekspor dan impor perdagangan. Selain itu, adanya peluang pasar serta ikatan geografis juga menjadi faktor utama terjadinya interdepedensi negara-negara ASEAN dan Tiongkok.
Tiongkok melihat peluang pasar yang besar dari negara-negara anggota ASEAN, begitu pula sebaliknya negara-negara ASEAN termasuk Indonesia juga melihat peluang pasar yang besar dari Tiongkok. Berdasarkan faktor-faktor inilah yang menjadi latar belakang lahirnya ide Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Di bawah ini akan dijelaskan tentang sejarah terbentuknya ACFTA dan perkembangannya sebagai sebuah organisasi ekonomi.
Pada era globalisasi ini, suatu negara dituntut untuk dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam hal ekonomi dan pasar, serta rakyat yang memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi akan IPTEK dan modernisasi. Kerjasama perdagangan dan ekonomi dengan Tiongkok dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) membawa implikasi besar terhadap industri dalam dan luar negeri. Sedangkan Tiongkok merupakan salah satu negara yang paling mendapat perhatian ASEAN karena kekuatan perekonominya.
Perekonomian Tiongkok tumbuh pada tingkat rata-rata 10% per tahun selama periode 1990-2004 dan ini merupakan tingkat pertumbuhan yang tertinggi di dunia. GDP (Gross Domestic Product) Tiongkok tumbuh 10,0% pada tahun 2003, 10,1%, pada tahun 2004, dan bahkan lebih cepat 10,4% pada tahun 2005. Pada 1990-an, ekonomi Tiongkok terus tumbuh dengan pesat, sekitar 9,5%, disertai dengan inflasi yang rendah.
Di tahun 2010, kekuatan ekonomi Tiongkok telah berhasil melampaui Jepang setelah beberapa tahun sebelumnya Tiongkok juga telah berhasil melampaui Jerman, Prancis, dan Inggris. Sejak saat itulah Tiongkok telah tumbuh menjadi negara yang menunjukan peningkatan ekonomi yang berada di atas rata-rata dan dapat mampu bertahan dari goncangan krisis ekonomi dunia pada akhir abad ke-20. Tiongkok mampu berada pada posisi yang kuat seperti sekarang ini oleh karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kemajuan Tiongkok. Selain itu, Tiongkok juga mampu memanfaatkan berbagai peluang dalam perdagangan.
Pembentukan ACFTA
Kerjasama ekonomi dan perdagangan ASEAN semakin mengalami pertumbuhan yang pesat terutama sejak masuknya Tiongkok sebagai mitra wicara ASEAN pada bulan Juli 1996. Inisiatif untuk menciptakan kerjasama perdagangan bebas di antara semua negara Asia Tenggara dan Tiongkok datang dari Tiongkok. Perkembangan ekonomi Tiongkok semenjak era pemerintahan Deng Xiao Ping tampaknya tidak terbendung untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia dalam dua atau tiga dekade ke depan.
Harga produk yang murah dan jenis produk yang bervariasi serta dukungan penuh pemerintah Tiongkok membuat produk Negara lain sangat sulit untuk bersaing. Amerika Serikat sebagai negara adi daya pun pada mulanya berupaya untuk melindungi perekonomian dalam negerinya dan berusaha untuk menekan Tiongkok. Namun, dalam perkembangannya, Amerika Serikat harus realistis bahwa Tiongkok tidak dapat lagi ditekan dan lebih baik bekerjasama dalam memulihkan perekonomian dunia dari ancaman krisis global.
ASEAN-China Economic Comprehension
Kerjasama antara Tiongkok dengan ASEAN awal mulanya muncul sebagai tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh Perdana Menteri Tiongkok waktu itu, Zhu Rongji, pada ASEAN Summit di bulan November 2000. Pada pertemuan ini Tiongkok dan ASEAN memulai pembicaraan mengenai perdagangan bebas di antara dua entitas. Pembicaraan sebagaimana berdasarkan hasil pertemuan pada tahun 2000 ini terus berlangsung hingga mencapai sebuah kesepakatan dengan dibentuknya “ASEAN-China Economic Comprehension” pada tahun 2001 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam dalam kegiatan ASEAN-China Summit.
Perdana Menteri Zhu Rongji menekankan pentingnya bagi ASEAN dan China untuk fokus terhadap bentuk-bentuk kerjasama, serta berusaha untuk mempromosikan pembentukan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Pernyataan dari Perdana Menteri Zhu Rongji tertuang dalam pidatonya yang berjudul: Strengthening East Asian Cooperation and Promotion Common Development. Di dalam pertemuan ini disepakati pula akan membentuk Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) dalam tempo waktu sepuluh tahun. Dalam pembentukan ini ini juga terdapat banyak protokol atau peraturan yang mengatur tentang jalanya perdagangan dan interaksi antar aktor yang terlibat. Diantara banyak peraturan yang berkaitan adalah protokol yang mengatur jalannya ACFTA.
Pertemuan pada tahun 2001 ini ditindaklanjuti dengan pertemuan antar Menteri Ekonomi dalam ASEAN-China Summit pada 4 November tahun 2002 di Phnom Penh, Kamboja. Pertemuan ini menyepakati kerangka kesepakatan kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat China “Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and The people’s Republic of China”, yang didalamnya termasuk Free Trade Area (FTA). Sejak pertemuan itulah ACFTA dideklarasikan untuk mengikat komitmen dari ASEAN dan Tiongkok untuk memperkuat kerjasama ekonomi diantara kedua belah pihak.
Berdasarkan pertemuan yang diadakan di Phnom Penh, ASEAN dan Tiongkok menyetujui dibentuknya ACFTA dalam waktu sepuluh tahun. Persetujuan pembentukan ACFTA ini dirumuskan dalam ASEAN-China Framework Agreement on Economic Cooperation. Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) adalah kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Tiongkok untuk bersama-sama mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan cara menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif, meningkatkan aspek pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, dan sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong perkonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Tiongkok.
Kesepakatan ini ditandatangani Perdana Menteri Tiongkok, Zhu Rongji dengan para pemimpin ASEAN. kesepakatan tersebut antara lain:
- Membangun kawasan perdagangan bebas dalam jangka waktu sepuluh tahun berupa penghapusan tarif dan hambatan-hambatan lainnya;
- Perundingan kawasan perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok dengan potensi pasar sebanyak 1,7 milyar penduduk dan nilai produk domestik bruto antara US$ 1,5 trilyun US$ 2 trilyun; akan dimulai pada 1 juli 2003 bersamaan dengan pelaksanaan perdagangan bebas ASEAN Free Trade Area (AFTA);
- Menyepakati kerangka perjanjian kerjasama ekonomi komperehensif, dimana untuk senior ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura, pasar bebas akan mulai berlaku pada tahun 2010. Sementara untuk negara anggota ASEAN lainnya, yaitu Vietnam, Kamboja, Laos dan Myanmar mulai berlaku pada tahun 2015;
- ASEAN dan Tiongkok akan mengurangi hambatan tarif dan non-tariff secara progresif terhadap perdagangan barang sementara secara bebas bersamaan untuk melangkah pada upaya perdagangan bebas bagi produk jasa;
- ASEAN dan Tiongkok sepakat membangun rezim investasi yang terbuka dan komperehensif, yang didukung prosedur imigrasi yang lebih mudah. Tiongkok akan memberikan perlakuan tarif yang menguntungkan bagi tiga negara miskin ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, dan Myanmar;
- ASEAN dan Tiongkok sepakat untuk mempererat kerjasama di lima sektor prioritas yaitu; pertanian, teknologi, komunikasi, informasi, pengembangan sumber daya manusia, investasi dan pembangunan sepanjang Sungai Mekong;
- Dalam jangka waktu 10 tahun bagi terwujudnya perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok, Tiongkok menawarkan lebih awal sektor-sektor pertanian tertentu. Paket ini akan dilaksanakan pada tahun 2004;
- Penyelengaraan KTT Sub-regional pertama negara-negara sekitar sungai Mekong (Great Mekhong Sub-regional) di antara Vietnam, kamboja, Myanmar, laos, Thailand, serta provinsi Yunan di Tiongkok Selatan dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan perkembangan dikawasan ini;
- ASEAN-Tiongkok sepakat untuk mengeksplorasi bidang-bidang baru serta mengembangkan langkah-langkah peningkatan kerjasama untuk memfasilitasi integrasi anggota-anggota ASEAN baru, yaitu Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Laos untuk menjembatani ketertinggalan negara-negara tersebut.
Free Trade Area
Sebagai titik awal proses pembentukan ACFTA para kepala negara kedua pihak menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China. Kerangka perjanjian Comprehensive Economic Cooperation (CEC), yang didalamnya terdapat pula diskusi mengenai Free Trade Area (FTA) berisi tiga elemen yaitu; liberalisasi, fasilitas, dan kerjasama ekonomi. Ketiga elemen tersebut terlihat secara umum dalam perjanjian kerjasama ekonomi antara ASEAN dan China tersebut. Dan jika dilihat secara khusus, terdapat enam komponen penting dalam kerangka kesepakatan atas kerjasama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan china, termasuk:
- Perdagangan dan langkah-langkah fasilitasnya (meliputi berbagai isu seperti penghapusan hambatan-hambatan non tariff, adanya kesepakatan mengenai standard dan penilaian prosedur sektor jasa);
- Bantuan teknis dan pengembangan kapasitas bagi negara-negara anggota ASEAN yang baru (atau negara-negara CLMV, termasuk Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam);
- Adanya langkah-langkah promosi perdagangan yang konsisten dengan peraturan-peraturan dalam WTO;
- Perluasan kerjasama dalam bidang keuangan, pariwisata, pertanian, pengembangan sumber daya manusia, dan hak kekayaan intelektual dan lain-lain;
- Pembentukan kawasan Perdagangan Bebas Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) dalam jangka waktu sepuluh tahun, dan diberikannya perlakuan khusus dan berbeda terhadap negara-negara CLMV (ASEAN 6, termasuk Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, singapura, dan Thailand, diharapkan dapat menyelesaikan proses penurunan tariff mereka pada tahun 2010. Sementara itu, negara-negara CLMV diberikan lima tahun tambahan, atau hingga 2015, untuk melakukan hal serupa);
- Pembentukan lembaga-lembaga yang tepat antara ASEAN dan Tiongkok untuk melaksanakan kerangka kerjasama di antara kedua belah pihak.
Tujuan ACFTA
Dalam penandatanganan kerangka kesepakatan kerjasama ekonomi Asean-China Free Trade Agreement ini terdapat beberapa tujuan, yaitu;
- Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota;
- Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi;
- Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota;
- Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara negara-negara anggota.
Pembicaraan mengenai aturan dalam Asean-China Free Trade Agreement di perbincangkan secara berkala sejak tahun 2002, 2003 dan 2004 hingga menghasilkan protokol perubahan (2nd Protocol to Amend) dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of yang ditandatangani oleh menteri-menteri ekonomi ASEAN-RRC pada tanggal 6 Oktober 2003, di Bali, Indonesia. Di dalam framework tersebut disepakati penetapan pembentukan perdagangan bebas untuk barang pada tahun 2004, sektor jasa tahun 2007, dan investasi tahun 2009. Sementara dari sisi kesiapan perdagangan bebas bagi ASEAN juga berlaku bertahap. Perdagangan bebas mulai berlaku tahun 2010 antara Tiongkok dengan ASEAN-6 yaitu untuk Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, dan Brunei. Sementara tahun 2015 berlaku bagi Tiongkok dengan ASEAN-4 yaitu Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Setelah negosiasi selesai, maka secara formal ACFTA pertama kali diluncurkan sejak ditandatanganinya Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos. Persetujuan Jasa ACFTA ditandatangani pada Januari 2007 dalam pertemuan KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina. Sedangkan Persetujuan Investasi Asean-China Free Trade Agreement ditandatangani tanggal 15 Agustus 2009 di Bangkok, Thailand, pada saat pertemuan ke-41 Tingkat Menteri Ekonomi ASEAN . Protokol Framework Agreement terus mengalami perubahan yang dihasilkan dari perundingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi. Diantaranya juga menghasilkan protokol perubahan ketiga (“3rd Protocol to Amend) dalam “Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China”.
ACFTA itu sendiri memiliki tujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi antara negara-negara anggota, meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi, menggali bidang-bidang kerjasama baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota, serta memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara negara-negara anggota.
Pembentukan ACFTA dimaksudkan juga sebagai tonggak kerja sama antara kedua wilayah yang akan menciptakan kawasan dengan 1,7 miliar konsumen, suatu kawasan dengan produk domestik bruto (PDB) sekitar US$ 2,0 triliun dan total perdagangan setiap tahunnya mencapai nilai US$ 1,23 triliun. Penghapusan rintangan perdagangan antara ASEAN dan China akan membantu menurunkan biaya, meningkatkan volume perdagangan dan meningkatkan efisiensi ekonomi. ACFTA tersebut akan menjamin stabilitas di Asia Timur dan memberikan kesempatan baik negara anggota ASEAN maupun Tiongkok untuk mempunyai peranan lebih besar dalam perdagangan internasional yang memberikan keuntungan bersama. Termasuk meningkatkan kerjasama antara ASEAN dan Tiongkok dibidang lainnya.
Semua anggota ASEAN mengharapkan mendapatkan manfaat dari adanya ACFTA. Manfaat tersebut akan tergantung pada kesiapan sektor swasta di setiap negara ASEAN dalam mengeksploitasi berbagai kesempatan yan ada dalam ACFTA. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat dalam ACFTA, negara-negara anggota ASEAN dan China terbebas dari pajak atas 7.000 katagori komoditi dan memberikan status bebas bea bagi semua komoditi tersebut dalam perdagangan bilateral pada 2010.
Pemberlakuan dan Dampak ACFTA
Memasuki awal tahun 2010 dimulai dengan pemberlakuan ACFTA atau Asean-China Free Trade Agreement. Pro dan kontra mengenai pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement menjadi tema yang hangat untuk diperbincangkan. Sebagian masyarakat menganggap Asean-China Free Trade Agreement sebagai tantangan bagi negara untuk maju, namun sebagian lainnya menganggap Asean-China Free Trade Agreement sebagai suatu kerugian besar bagi industri-industri dalam negeri.
Asean-China Free Trade Agreement merupakan kesepakatan antara negara-negara anggota ASEAN dengan Tiongkok untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak Asean-China Free Trade Agreement dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Tiongkok.
Perdagangan antara negara-negara ASEAN dengan Tiongkok terus menunjukkan peningkatan dari tahun ketahun. Bagi negara-negara ASEAN, Tiongkok termasuk mitra dagang penting sebagai negara tujuan ekspor. Rata-rata pangsa ekspor ke Tiongkok oleh negara ASEAN dari 2001-2008 bervariasi namun secara umum cukup tinggi. Vietnam sebagai negara yang menempatkan Tiongkok sebagai mitra dagang utama dengan pangsa tertinggi mencapai 9%, sementara bagi Indonesia pangsa ekspor ke Tiongkok mencatat 7%. Dari sisi Tiongkok, negara ASEAN menjadi mitra dagang penting terutama untuk pasokan bahan baku.
Pangsa impor Tiongkok dari Singapura mencatat 35% dari total impor dari ASEAN atau merupakan pangsa tertinggi di antara negara ASEAN lainnya. Sementara pangsa impor barang dari Indonesia sebesar 13% dari total impor dari ASEAN. Perdagangan antara ASEAN dan Tiongkok mempunyai kecenderungan menimbulkan dampak bagi pelaksanaan ACFTA terhadap perdagangan internasional Indonesia terus meningkat yang semakin menunjukkan relatif pentingnya perdagangan ASEAN-Tiongkok bagi keduanya. Dengan demikian, potensi keuntungan dari penghapusan hambatan perdagangan kawasan ASEAN-Tiongkok akan menjadi relatif besar.
Meskipun Tiongkok dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, pada kenyataannya tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi, sehingga memungkinkan untuk terciptanya trade creation. Tiongkok memberlakukan tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negara ASEAN terhadap barang dari Tiongkok secara rata-rata hanya sebesar 2,3%. Akan tetapi, selain peluang terdapat pula tantangan dengan berlakunya ACFTA. Tantangan terbesar yaitu peningkatan kompetisi produk. Ketakutan akan ketidakmampuan untuk bersaing produk dalam negeri menghadapi serangan produk impor dari Tiongkok maupun ketakutan akan ketidakmampuan produk ekspor untuk masuk ke potensi pasar Tiongkok yang terbuka lebar merupakan tantangan yang apabila dikelola dengan bijaksana maka dapat menjadi peluang yang cukup potensial.
Dampak positif Asean-China Free Trade Agreement terhadap ekonomi negara-negara ASEAN secara umum adalah kegiatan ekonomi dalam negeri meningkat, kegiatan produksi akan effisien, ekspor akan meningkat, dan inventasi juga akan meningkat. Adapun dampak negatif ACFTA terhadap ASEAN diantaranya adalah serbuan produk asing terutama dari Tiongkok dapat mengakibatkan kehancuran terutama pada sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Apabila karakterisasi perekonomian semakin melemah dan menunjukkan ketidak mandirian, maka segalanya akan bergantung kepada impor, dan neraca perdagangan akan berada dalam kondisi yang defisit.
Daftar Bacaan
- Wattanapruttipaisan, Thitapha (April 2003). “ASEAN—China Free Trade Area: Advantages, Challenges, and Implications for the Newer ASEAN Member Countries”. ASEAN Economic Bulletin. Institute of Southeast Asian Studies. 20 (1): 31–48.