Sistem Tanam Paksa di Indonesia mulai diberlakukan pada tahun 1830 setelah Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda mengangkat Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch. Gubernur Jenderal van Den Bosch yang diberikan tugas utama untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti sejak sistem pajak tanah diberlakukan (1816-1830). Johannes van den Bosch mendapatkan tugas yang tidak mudah ini oleh karena disebabkan kondisi keuangan negeri Belanda yang sangat parah. Kondisi keuangan yang parah ini merupakan dampak dari banyaknya hutang-hutang yang ditanggung oleh pemerintah Belanda.
Permasalahan keuangan ini tidaklah dapat ditanggung oleh pemerintah Belanda sendiri. Sehingga harus dicari solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan ini di negeri-negeri koloni Belanda, salah satunya adalah Hindia-Belanda (Indonesia). Kondisi seperti inilah yang membuat Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch merencanakan untuk membuat kebijakan cultuurstelsel atau lebih populer dengan sistem tanam paksa di Indonesia.
Pengertian Cultuurstelsel
Cultuurstelsel sebenarnya adalah suatu pemulihan sistem eksploitasi yang berupa penyerahan-penyerahan wajib sebagaimana telah dipraktikan oleh VOC pada periode sebelumnya. Thomas Stamford Raffles telah mencoba mendorong para petani di Jawa untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor mereka dengan cara membebaskan para petani dari penyerahan-penyerahan wajib dan dengan memberikan mereka perangsang-perangsang positif, yaitu setelah mereka melunasi kewajiban pembayaran sewa tanah (land rent) sehingga mereka dapat memperoleh hasil bersih dari penjualan hasil-hasil pertanian mereka sendiri.
Ide Cultuurstelsel
Kebijakan yang dijalankan oleh Thomas Stamford Raffles itu dapat dikatakan telah gagal setelah dalam kenyataannya sama sekali tidak meningkatkan hasil penjualan ekspor yang disebabkan salah satunya adalah ketergantungan para petani terhadap penguasa-penguasa daerah di tingkat desa. Sehingga, sama sekali tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah kolonial.
Berdasarkan pengalaman dari sistem sewa tanah yang diberlakukan oleh Raffles hingga masa van der Capellen, Gubernur van den Bosch meyakini bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib perlu dilakukan untuk memperoleh hasil tanaman dagangan yang dapat diekspor ke luar negeri. Selain itu, pengalama selama sistem sewa tanah berlaku telah memperlihatkan bahwa pemerintah kolonial tidak dapat menciptakan hubungan langsung dengan para petani yang secara efektif dapat menjamin arus tanaman ekspor dalam jumlah yang dikehendaki tanpa mengadakan hubungan terlebih dahulu dengan para bupati dan kepala-kepala desa. Hal ini memberikan pemahaman bahwa ikatan-ikatan tradisional yang berlaku di daerah pedesaan masih perlu dimanfaatkan jika hasil-hasil yang diharapkan ingin diperoleh.
Sistem cultuur stelsel mewajibkan para petani di Jawa untuk menanam tanaman dagang untuk diekspor ke pasar dunia. Walaupun antara sistem eksploitasi VOC dan sistem cultuur stelsel memiliki persamaan, khususnya dalam hal penyerahan wajib, pengaruh cultuur stelsel atas kehidupan desa di Jawa sangatlah besar daripada pengaruh VOC selama kurang lebih dua abad.
Ciri utama dari sistem tanam paksa (cultuur stelsel) yang diperkenalkan oleh van den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang, yaitu berupa hasil-hasil pertanian mereka. Gubernur Jenderal van den Bosch mengharapkan agar dengan pungutan-pungutan pajak dalam hal ini tanaman dagangan dapat dikirmkan ke negeri Belanda untuk dijual di sana kepada pembeli-pembeli yang berasal dari Amerika dan seluruh Eropa dengan keuntungan yang besar bagi pemerintah dan pengusaha-pengusaha Belanda.
Selama diberlakukannya sistem pajak tanah hingga tahun 1830, penanaman dan penyerahan wajib telah dihapus kecuali untuk daerah Priangan dan sekitarnya. Di daerah ini, rakyat diwajibkan menanam kopi, khususnya daerah-daerah pegunungan yang masih kosong. Pajak yang wajib mereka bayar kepada pemerintah kolonial adalah dalam bentuk kopi yang mereka hasilkan, sedangkan segala macam bentuk pajak lainnya dibebaskan, kecuali yang harus mereka bayarkan secara tradisional kepada para bupati.
Dalam sistem cultuur stelsel, hal yang diberlakukan di daerah Priangan ini direncanakan untuk diterapkan di seluruh Pulau Jawa. Sistem penanaman paksa ini diharapkan dapat meningkatkan produksi tanaman dagangan di seluruh Pulau Jawa sampai tingkat yang dicapai di daerah Priangan, yaitu rata-rata setiap rumah tangga menghasilkan sebanyak 5 gulden dalam satu tahun.
Sebelum van den Bosch tiba di Hindia-Belanda, diperkirakan apabila produksi tanaman ekspor dapat ditingkatkan sebagaimana yang dilakukan di Priangan terhadap daerah-daerah lainnya, maka hasil produksi dapat meningkat lebih kurang 15-20 juta gulden setiap tahun. Sehingga, van den Bosch meyakini bahwa paksaan-paksaan yang pernah dilakukan oleh VOC adalah cara terbaik untuk memperoleh tanaman dagangan untuk pasar Eropa karena ia menyangsikan bahwa perkebunan-perkebunan Eropa yang mempekerjakan tenaga-tenaga kerja yang bebas dapat bersaing dengan perkebunan-perkebunan di Pulau Jawa.
Di sisi lain, van den Bosch meyakini bahwa penghapusan sistem pajak tanah dan digantikan dengan culuur stelsel dengan penyerahan wajib juga akan menguntungkan petani, karena dalam keyakinannya, pajak tanah yang perlu dibayar oleh para petani sering mencapai sepertia sampai separuh dari nilai hasil pertaniannya. Jika kewajiban membayar pajak tanah ini diganti dengan kewajiban untuk menyediakan sebagian dari waktu kerja petani untuk menanam tanaman dagangan, misalnya 66 hari dalam setahun, kewajiban ini akan lebih ringan daripada kewajiban membayar pajak tanah.
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
Ketentuan sistem Tanam Paksa tertera dalam stadsblad (Lembaran Negara) tahun 1834 No. 22 yang berisi antara lain:
- Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanah milik mereka untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di Eropa;
- Bagian tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi 1/5 tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa;
- Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi;
- Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah;
- Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada Pemerintah Hindia-Belanda jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat;
- Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajian atau kurangnya ketekunan dari pihak rakyat;
- Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.
- Di atas kertas, ketentuan-ketentuan di atas memang kelihatan tidak terlampau menekan rakyat, walaupun orang pada prinsipnya dapat mengajukan keberatan-keberatan mengenai unsur paksaan yang terdapat dalam Sistem Tanam Paksa itu. Dalam praktiknya ternyata pelaksanaan Sistem Tanam Paksa sering kali menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok sehingga rakyat banyak dirugikan, kecuali mungkin ketentuan-ketentuan mengenai poin nomor 4 dan nomor 7 dari ketentuan-ketentuan pokok.
Praktik Sistem Tanam Paksa
Menurut ketentuan dalam Lembaran Negara berkaitan dengan Sistem Tanam Paksa itu, setiap persetujuan yang diadakan pemerintah Hindia-Belanda dengan rakyat mengenai pemakaian sebagian tanah pertanian mereka untuk penanaman tanaman dagangan harus didasarkan atas kerelaan dari pihak rakyat tanpa kenyataan ternyata seluruh pelaksaan Sistem Tanam Paksa didasarkan atas unsur paksaan. Jelaslah kiranya bahwa dalam hal ini pemerintah kolonial menggunakan, atau lebih tepat menyalahgunakan kekuasaan tradisional dari para bupati dan kepala-kepala desa untuk memaksa rakyat agar mereka menyerahkan sebagian tanah mereka untuk tujuan Sistem Tanam Paksa.
Salah satu akibat penting dari Sistem Tanam Paksa adalah meluasnya bentuk milik tanah bersama (milik komunal). Hal ini terjadi karena para pegawai pemerintah kolonial cenderung untuk memperlakukan desa dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam menetapkan tugas penanaman-penanaman paksa yang dibebankan pada tiap desa.
Jika para pegawai pemerintahan kolonial misalnya harus mengadakan persetujuan-persetujuan yang terpisah dengan tiap-tiap petani yang memiliki tanah misalnya, mereka memperoleh seperlima dari tiap-tiap bidang tanah mereka. Hal ini sangat mepersulit pekerjaan mereka. Jauh lebih mudah untuk menetapkan target yang harus dicapai oleh tiap-tiap desa sebagai satu keseluruhan.
Dibandingkan dengan penyerahan wajib atau contingenngeteringen yang dipaksakan VOC kepada penduduk, maka Sistem Tanam Paksa menaruh beban yang lebih berat di atas pundak rakyat. Jika selama zaman VOC pelaksanaan penyerahan wajib diserahkan kepada para kepala rakyat sendiri, selama Sistem Tanam Paksa para pegawai Eropa dari pemerintahan kolonial langsung melaksanakan dan mengawasi penanaman paksa tersebut.
Hal ini sering berarti peningkatan “efisiensi” dari Sistem Tanam Paksa, dalam arti kata bahwa hasil produksi tanaman dagangan dapat ditingkatkan berkat pengawasan dan campur tangan langsung dari pegawai Belanda tersebut. Di lain pihak, peningkatan “efisiensi” ini tentu berarti penambahan bahan yang harus dipikul oleh rakyat.
Untuk menjamin bahwa para pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala desa menunaikan “tugas” dengan baik, pemerintah kolonial memberikan perangsang finansial kepada mereka dengan nama cultuurprocenten, selain pendapatan biasa mereka. Cultuurprocenten ini merupakan persentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman-tanaman ekspor tersebut yang diserahkan kepada pegawai Belanda dan para bupati dan kepala-kepala desa jika mereka berhasil dalam mencapai atau melampaui target produksi yang dibebankan kepada tiap-tiap desa. Cara-cara ini tentu saja banyak menimbulkan penyelewengan yang sangat menekan dan merugikan rakyat, karena pegawai-pegawai Belanda, para bupati, dan kepala-kepala desa mempunyai vested interest dalam usaha meningkatkan produksi tanaman-tanaman perdagangan untuk ekspor.
Penanaman paksa yang hanya dapat dijalankan dengan unsur kekerasan ditinjau dari segi ekonomis tidak efisien karena banyak pemborosan terjadi dalam penggunaan tenaga kerja untuk penanaman paksa. Hal ini dapat dimengerti karena pemerintah kolonial dengan mudahnya dapat mengerahkan tenaga-tenaga kerja yang diperlukan dengan cara komando lewat para kepala rakyat. Andaikata pemerintah kolonial hanya dapat memperoleh tenaga kerja yang diperlukan dengan cara “membeli” jasa-jasa mereka di pasar tenaga kerja yang bebas, artinya jika mereka harus membayar upah untuk jasa-jasa tenaga kerja yang dipekerjakan, sudah barang tentu pemborosan tersebut di atas sedapat mungkin dihindarkan karena merugikan pemerintah sendiri.
Selain itu, menurut ketentuan resmi mengenai Sistem Tanam Paksa hanya boleh meliputi seperlima dari tanah-tanah milik penduduk desa. Dalam praktik ternyata bahwa angka ini sering mencapai separuh atau lebih dari tanah-tanah milik rakyat. Hal ini tentu sangat merugikan rakyat, dan bukan itu saja, juga membahayakan kehidupan mereka. Jika penduduk desa dikerahkan untuk menanam tanaman untuk ekspor, mereka tentu saja tidak mempunyai cukup tenaga untuk mengerjakan tanah yang disediakan untuk penanaman bahan makanan.
Angka-angka di atas kelihatan tinggi. Namun, untuk memperoleh pengertian yang lebih dalam mengenai Sistem Tanam Paksa, perlu diperhatikan bahwa sebenarnya Sistem Tanam Paksa, bukan merupakan sistem dalam arti yang lazim, melainkan terdiri atas berbagai peraturan lokal (local arrangements) yang diadakan oleh pegawai-pegawai pemerintah kolonial untuk mengusahakn produksi tanaman dagangan. Peraturan-peraturan ini berbeda dari tempat ke tempat, atau dari desa ke desa.
Pada saat van den Bosch kembali ke negeri Belanda untuk menerima jabatan Menteri Kolonial, ia tetap berusaha untuk tetap memusatkan kekuasaan eksekutif mengenai penanaman paksa dalam tangannya sendiri, akan tetapi usahanya ini tidak berhasil. Apa yang kemudian terjadi adalah suatu perkembangan di mana para pegawai setempat dari pemerintah kolonial memperoleh makin banyak kekuasaan untuk mengatur sebangsa Sistem Tanam Paksa di desa-desa di bawah wewenang mereka.
Keadaan ini mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari pegawai-pegawai setempat, yang dengan bantuan kepala-kepala rakyat berusaha sekeras-kerasnya untuk meningkatkan hasil produksi tanaman dagangan untuk kepentingan mereka sendiri.
Sebagaimana telah diketahui bahwa para pegawai Belanda dan para kepala rakyat memperoleh presentase dari hasil penjualan tanaman dagangan (culuur procenten) sehingga semakin tinggi ekspor tanaman dagangan yang diwajibkan itu semakin tinggi jumlah pendapatan yang mereka peroleh dari cultuurprocenten. Dalam keadaan yang seperti ini, penyelewengan-penyelewengan dari ketentuan semula semakin sering terjadi, dan pekerjaan yang dibebankan kepada rakyat semakin banyak.
Walaupun van den Bosch selama masa jabatannya sebagai gubernur jenderal telah mendirikan Kantor Urusan Tanaman Dagangan untuk mengawasi da mengatur produksi tanaman dagangan serta melindungi rakyat terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak pegawai Belanda dan para kepala-kepala pribumi, dalam praktik ternyata bahwa kantor ini makin tidak dihiraukan oleh para kepala-kepala pribumi. Tanpa perlindungan yang efektif dari pihak pemerintah kolonial maupun dari kepala-kepala daerah, rakyat di Jawa makin ditentukan untuk bekerja bagi kepentingan-kepentingan pribadi dari para pegawai pamong praja dan kepala-kepala daerah pribumi.
Pada saat itu, perlu diperhatikan pula walaupun di desa-desa yang termasuk ke dalam pelaksanaan cultuur stelsel, tanah-tanah pertanian yang harus disediakan untuk tanaman dagangan sering melebihi seperlima dari seluruh tanah pertanian desa. Namun, jika diambil secara keseluruhan, seluruh jumlah tanah yang disediakan untuk penanaman paksa di Jawa hanya merupakan bagian yang relatif dari seluruh tanah pertanian di Jawa. Misalnya, dalam tahun 1845 penanaman paksa dijalankan di tanah-tanah yang hanya meliputi 86.000 hektar atau seperdelapan belas dari seluruh tanah pertanian yang terdapat di Jawa pada waktu itu.
Selama sistem tanam paksa diberlakukan, sesungguhnya tanah yang digunakan di Jawa rata-rata hanya sekitar 5% saja, itu pun dalam taksiran yang tinggi. Di sisi lain, presentase keluarga-keluarga petani yang terlibat dalam sistem tanam paksa mencapai 70% dari seluruh jumlah keluarga-keluarga petani di Jawa. Angka-angka di atas seolah memberi kesan bahwa banyak tenaga kerja dikerahkan untuk penanaman paksa di bidang-bidang tanah yang relatif terbatas.
Ketentuan untuk melakukan pekerjaan tanam paksa yang seharusnya tidak boleh melebihi pekerjaan penanaman padi dalam banyak hal ini tidak ditaati. Para petani biasanya dipaksa untuk bekerja jauh lebih lama untuk penanaman paksa daripada untuk tanaman bahan makanan mereka sendiri. Tekanan atas rakyat memang berbeda dari tempat ke tempat dan dari tanaman ke tanaman lain. Namun, pada umumnya rakyat memang dipaksa untuk bekerja jauh lebih lama untuk penanaman paksa daripada untuk kebutuhan mereka sendiri. Upah yang mereka terima untuk penanaman paksa juga sangat rendah.
Tekanan yang paling berat untuk rakyat terdapat di daerah-daerah tanaman indigo, terutama di daerah Parahyangan. Orang laki-laki dipaksa untuk bekerja di perkebunan-perkebunan indigo selama 7 bulan terus-menerus, yang jauh dari tempat tinggal mereka. Apabila mereka kembali ke kampung halaman, maka akan didapati sawah-sawah yang tidak terurus sama sekali. Hal ini dapat dipahami sebab mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan pekerjaan mereka di lahan-lahan indigo.
Mengenai pembebasan pajak tanah, tanah yang disediakan untuk tanaman paksa dibebaskan dari pajak tanah. Namun, dalam praktiknya mengenai pajak ini tetap terjadi penyimpangan meskipun tidak begitu banyak seperti masalah waktu kerja di tanah-tanah yang digunakan sebagai penanaman paksa. Meskipun demikian, petani-petani harus menanggung dua macam beban, yaitu pekerjaan paksa untuk menanam tanaman-tanaman ekspor dan pembayaran pajak tanah.
Dengan begitu, berdampak pada penerimaan yang diperoleh pemerintah kolonial. Pada tahun 1829 sebelum diberlakukannya tanam paksa, pemerintah kolonial memperoleh pendapatan sebesar 3.305.698 gulden, sedangkan setelah lima tahun sistem tanam paksa diberlakukan, pemerintah kolonial menerima sebesar 7.679.359 gulden yang terus mengalami peningkatan pada tahun 1840 dengan menerima 9.364.907 gulden.
Ketentuan lain dari sistem tanam paksa menentukan bahwa selisih positif antara nilai yang ditaksir dari tanaman dagangan yang dihasilkan dari penanaman paksa dan jumlah pajak tanah yang harus dibayar oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Ketentuan ini terlihat baik, tetapi dalam kenyataannya rakyat sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari ketentuan ini. Kelemahan ketentuan ini terletak dalam perumusan kata-kata “nilai yang ditaksir” dari tanaman dagangan.
Di dalam praktik, hal ini berarti bahwa taksiran mengenai nilai tanaman dagangan yang dihasilkan oleh rakyat di bawah paksaan dilakukan oleh pegawai-pegawai pemerintah kolonial sendiri. Sudah tentu taksiran ini tidak sesuai dengan nilai tukar yang dapat diperoleh di pasar bebas, malah jauh di bawah nilai tukar ini. Dengan demikian, rakyat tidak memperoleh keuntungan apapun dari ketentuan ini.
Seperti juga yang terlihat dari ketentuan-ketentuan lain, peraturan yang menyatakan bahwa kerugian-kerugian yang diderita dari kegagalan panen akan ditanggung oleh pemerintah ternyata tidak pernah ditepati, artinya segala kerugian yang diderita akibat kegagalan panen dibebankan kepada rakyat. Di samping segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh rakyat untuk penanaman paksa, mereka juga masih harus melakukan segala bentuk pekerjaan rodi baik untuk pemerintah kolonial maupun untuk kepala-kepala daerah pribumi. Kebiasaan pekerjaan rodi ini memang telah ada sebelum diberlakukannya sistem tanam paksa, tetapi ditambah dengan pekerjaan yang wajib dilakukan untuk penanaman paksa sehingga beban yang ditanggung oleh rakyat menjadi semakin besar.
Sementara itu, apabila ditinjau dari segi luas tanah, tanah yang disediakan untuk penanaman paksa diambil sebagai presentasi dari seluruh luas tanah pertanian di Jawa tidak begitu besar. Dalam tahun 1833, luas seluruh tanah pertanian rakyat berjumlah kurang lebih 964.000 bahu. Dari jumlah ini, sekitar 56.000 bahu digunakan untuk penenaman wajib atau sekitar seperdelapan dari seluruh tanah yang ada. Sedangkan pada tahun1861 jumlah untuk penanaman wajib hanya sekitar 53.000 bahu meskipun sistem tanam paksa ini sudah mulai ditinggalkan.
Tanaman dagangan terpenting dalam sistem tanam paksa adalah kopi, tebu, dan nila. Pentingnya ketiga tanaman ini tidak hanya dari luas tanah yang disediakan untuk ketiga jenis tanaman ini, tetapi juga dari jumlah orang yang terlibat di dalam penanamannya. Misalnya, pada tahun 1858 sekitar 450.000 orang terlibat dalam penenaman kopi; 300.000 orang terlibat dalam penanaman tebu; dan 110.000 orang terlibat dalam penanaman nila.
Pengaruh Sistem Tanam Paksa
Selama periode 1830-1850 adalah periode terberat bagi rakyat dalam penerapan sistem tanam paksa. Selain rakyat dibebankan pada penanaman paksa, rakyat juga diharuskan untuk melakukan kerja rodi, baik untuk pemerintah kolonial maupun kepala-kepala daerah pribumi. Pekerjaan rodi yang dilakukan untuk pemerintah kolonial diantaranya adalah pembangunan dan pemeliharaan umum seperti jalan raya, jembatan, terusan dan waduk. Selain itu rakyat juga dikerahkan untuk pembagunan dan pemilharan rumah-rumah dan pesanggrahan-pesanggrahan untuk pegawai-pegawai kolonial dan untuk pekerja-pekerja, seperti mengangkut surat-surat dan barang-barang, menjaga gudang-gudang pemerintah kolonial, dan lain-lain.
Dengan demikian, rakyat dikerahkan untuk melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pemerintah kolonial maupun untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai Eropa dan kepala-kepala daerah pribumi. Hal yang paling memberatkan dan menekan bagi rakyat adalah pekerjaan rodi untuk membangun dan memelihara benteng-benteng. Untuk pekerjaan ini, rakyat dari tempat-tempat yang jauh dikerahkan. Karena pekerjaan rodi itu sangat berat dan perawatan kesehatan pekerja-pekerja ini sangat minim, tidak mengheranka apabila ribuan penduduk meninggal karena penyakit dan kekurangan bahan makanan, dan lain-lain. Karena banyaknya rakyat yang meninggal dalam kerja rodi untuk perawatan dan pembangunan benteng, maka kerja rodi di benteng-benteng dihentikan oleh pemerintah kolonial.
Perkembangan yang tampak dalam masa ini adalah kenaikan produksi hasil-hasil tanaman perdagangan yang pesat yang diakibatkan oleh penanaman paksa sejah tahun 1830, antara lain nyata dari angka-angka ekspor hasil-hasil pertanian. Misalnya, selama tahun 1830 sewaktu penanaman paksa baru dimulai ekspor kopi berjumlah 288.000 pikul, ekspor gula berjumlah 108 ribu pikul, dan ekspor nilai berjumlah 42.000 pound dalam tahun 1831.
Sepuluh tahun kemudian, yaitu dalam tahun 1840, ekspor kopi di Jawa sudah meningkat sampai 132.000 pikul dan ekspor gula telah meningkat sampai 1.032.000 pikul, sedang ekspor nila telah meningkat dengan lebih pesat lagi, yaitu 2.123.000 pon. Kenaikan dalam volume ekspor ketiga tanaman perdagangan (kopi, tebu, nila) yang terpenting selama sistem tanam paksa berlangsung dibarengi kenaikan nilai ekspor ketiga barang dagangan ini. Jika dalam tahun 1830 nilai ini sudah mencapai 37.368.000 gulden dari ketiga barang itu, ekspor gula pada tahun 1830 mencapai angkat 1.558.000 gulden, sedangkan dalam tahun 1840 telah mencapai angka 13.782.000 gulden.
Selain ketiga tanaman utama ini, pemerintah kolonial mengadakan pula penanaman paksa tembakau dan teh, tetapi kedua jenis tanaman ini tidak begitu berhasil dibandingkan dengan penanaman kopi, tebu dan nila. Meskipun begitu, kenaikan ekspor teh dan tembakau di Jawa cukup mengesankan. Apabila diperhitungkan, kedua jenis tanaman itu yang bukan termasuk ke dalam sistem tanam paksa, pada tahun 1830 ekspor tembakau berjumlah 180.000 gulden dan pada tahun 1840 telah mencapai angkat 1.200.000 gulden dan pada tahun 1850 mencapai 2.400.000 gulden. Demikian pula dengan ekspor teh yang mencapai 1.950.000 pon pada tahun 1861.
Ekspor hasil tanaman dagangan mengalami kemunduran setelah tahun 1840, namun mengalami peningkatan kembali pada tahun1850 akibat kenaikan produksi pertanian. Selain produksi tanaman dagangan, produksi padi pun juga ikut meningkat. Meningkatnya produksi pertanian disebabkan oleh adanya perbaikan irigasi yang tidak hanya menguntungkan produksi gula, melainkan juga produksi padi. Namun, peningkatan produksi padi ini hanya terjadi di Jawa Timur. Sebagian besar yang terjadi adalah para pegawai pemerintah kolonial mengabaikan penanaman padi dan hanya menanam tanaman ekspor di berbagai tempat.
Sebagai suatu mekanisme untuk mengeksploitasi penduduk di Jawa demi kemakmuran negeri Belanda, sistem tanam paksa memperlihatkan keunggulannya selama periode 1830-1840. Setelah 1840 jelas memperlihatkan bahwa rakyat di Jawa tidak dapat diperas secara terus-menerus tanpa akibat-akibat fatal bagi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, rakyat Belanda umumnya tidak mengetahui mengenai kemelaratan dan penderitaan yang dipikul oleh rakyat Jawa yang diakibatkan oleh sistem tanam paksa, yang justru telah berhasil menaikkan kemakmuran rakyat Belanda.
Kritik Terhadap Sistem Tanam Paksa
Kritik terhadap sistem tanam paksa mulai muncul sekitar tahun 1850-1860. Kritik terhadap sistem cultuur stelsel ini mulai muncul dari berbagai kalangan yang disebabkan oleh adanya kejadian-kejadian di Jawa Tengah, dan stagnansi dalam produksi pertanian yang merupakan pertanda jelas bahwa batas-batas kemampuan sistem tanam paksa untuk memperoleh hasil produksi pertanian yang lebih banyak dari rakyat telah tercapai.
Selain itu, perkembangan-perkembangan sosial-ekonomi dan politik di negeri Belanda sendiri menimbulkan keraguan pada rakyat Belanda akan manfaat untuk meneruskan sistem tanam paksa. Perkembangan ini berkaitan dengan munculnya aliran liberal setelah pertengahan abad ke-19 yang mulai menyebar ke seluruh Eropa Barat, termasuk Belanda.
Pada pokoknya, paham liberal menghendaki agar segala kegiatan ekonomi diserahkan kepada usaha-usaha swasta tanpa campur-tangan pemerintah. Menurut paham liberal sebaiknya pemerintah menjauhkan diri dari peran aktif dalam kehidupan ekonomi dan sebaiknya hanya membatasi diri pada pemeliharaan ketertiban umum dan penciptaan sarana-sarana hukum dan administratif yang memungkinkan usaha swasta untuk mengembangkan diri dengan baik.
Para penganut paham liberal sangat tidak menyetujui praktik sistem tanam paksa sebagai suatu sistem ekonomi yang dikendalikan oleh pemerintah kolonial. Usaha swasta di negeri Belanda yang merupakan pendukung utama dari paham liberalisme, setelah tahun 1850 semakin berkembang di negeri Belanda sendiri dan siap untuk mengembangkan usahanya ke koloni-koloni Belanda, khususnya Hindia-Belanda (Indonesia). Para penganut paham liberal ini juga menunjukkan keuntungan-keuntungan yang semakin merosot dari sistem tanam paksa, usaha swasta Belanda dan pendukung-pendukung politiknya mengemukakan bahwa sebaiknya Indonesia dibuka saja untuk swasta yang pasti lebih mampu untuk mengembangkan ekonomi Indonesia.
Hal-hal yang menjadikan kehendak dari golongan liberal semakin kuat adalah untuk memperoleh keuntungan-keuntungan dari eksploitasi sumber-sumber kekayaan Indonesia yang hanya jatuh ke tangan pemerintah Belanda. Sementara itu, usaha swasta Belanda tidak saja menginginkan laba yang hingga tahun1850 diperoleh pemerintah Belanda, tetapi mereka yakin pula bahwa berkat keunggulan efisiensi, mereka dapat memperbesar laba yang akan diperoleh dari eksploitasi sumber-sumber kekayaan Indonesia.
Selain itu, mulai muncul tokoh-tokoh yang menentang sistem tanam paksa antara lain Baron van Hoevell dan Vitalis yang berkeyakinan bahwa perkembangan usaha Belanda akan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Di samping itu tahun 1860 oposisi di negeri Belanda terhadap sistem tanam paksa mendapat kesempatan untuk menguatkan opini mereka dengan diterbitkannya dua buah tulisan yang secara jelas mengungkapkan penderitaan rakyat akibat sistem tanam paksa yaitu Max Havelaar ditulis oleh Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli, sedangkan yang lainnya adalah pamflet yang berjudul Suiker Contracten ditulis oleh Fransen van der Putte.
Kedua tulisan itu menjadi “senjata” yang digunakan secara efektif oleh pengikut aliran liberal yang semakin kuat di negeri Belanda di balik topeng rasa humanisme dan perhatian yang mendalam terhadap nasib bangsa Indonesia, aliran liberal semakin mendesak pemerintah Hindia Belanda untuk membuka Indonesia bagi modal swasta Belanda. Setelah berjuang di parlemen Belanda, pada akhirnya sistem ekonomi liberal diberlakukan di Indonesia pada tahun 1860.
Di Jawa, pada tahun 1860 secara perlahan tanam paksa mulai dihapuskan. Penanaman paksa atas lada dihapuskan tahun 1860 dan penanaman paksa untuk teh dan nila dihapuskan pada 1865. Beberapa praktik penanaman paksa tidak semuanya dihentikan, penanaman paksa untuk tanaman kopi masih diberlakukan di daerah Parahyangan yang telah dilakukan sejak zaman VOC baru secara resmi dihapuskan pada tahun 1917, barulah pada tahun 1920 sisa-sisa dari praktik tanam paksa hilang sama sekali di Indonesia.
Dampak Sistem Tanam Paksa
Penerapan Kebijakan Cultuurstelsel atau yang biasa disebut juga dalam perspektif Indonesia dengan Sistem Tanam Paksa secara resmi mulai diberlakukan pada tahun 1830. Penerapan Cultuurstelsel yang telah menyimpang dari apa yang telah direncanakan nyatanya telah mengarah pada praktik Sistem Tanam Paksa. Tanam Paksa ini terutama sangat dirasakan oleh penduduk Hindia-Belanda yang terdapat di Pulau Jawa.
Dampak Sistem Tanam Paksa Bagi Masyarakat Indonesia
Pulau Jawa memang dapat dianggap sebagai pusat dan jantung dari berbagai aktivitas kolonial yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Dan tentu saja oleh karena sebab ini, setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda tentu akan amat dirasakan oleh penduduk di Pulau Jawa, dan terutama adalah kebijakan Cultuurstelsel.
Memasuki tahun 1860-an pemikiran dalam bidang ekonomi politik di Pulau Jawa semakin menjurus ke arah ekonomi konservatif dan sangat menjauh dari sistem ekonomi yang liberal. Kenyataan ini disebabkan salah satunya adalah sistem pajak tanah dan sistem perkebunan (Landelijk Stelsel) selama 30 tahun banyak mengalami hambatan tidak lain karena sistem liberal ternyata tidak sesuai dengan struktur sosial yang sangat feodal di Pulau Jawa terutama sekali bagi masyarakat Jawa (suku maksudnya) dengan segala ikatan tradisionalnya.
Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda tidak mampu menembusnya dan langsung berhubungan dengan rakyat secara bebas. Meskipun sistem perdagangan belum dapat berjalan secara bebas sepenuhnya, sudah tampak keramaian dari perdagangan hasil ekspor, namun perdagangan ini dikuasai oleh Inggris yang memiliki modal yang sangat kuat.
Konsep ekonomi politik yang dicetuskan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch telah tersusun berdasarkan pengalaman-pengalaman para Gubernur Jenderal terdahulu. Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch tidak ingin mengulangi kegagalan seperti yang dilakukan oleh penguasa-penguasa sebelumnya.
Sistem pajak tanah, yang telah diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles pada saat Inggris berkuasa di Hindia-Belanda yang kemudian sistem ini diteruskan oleh Komisaris Jenderal Baron van der Capellen dan Leonard Pierre Joseph Burgggraff du Bus de Gisignes, dianggap telah mengalami kegagalan. Kegagalan itu antara lain adalah dalam merangsang para petani untuk meningkatkan produksi tanaman perdagangan untuk hasil ekspor. Berlawanan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Raffles, maka Sistem Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa ini mengadakan pungutan tidak dalam bentuk uang tapi lebih berupa in natura (hasil pertanian). Hal ini diberlakukan oleh van den Bosch mengingat sistem ekonomi uang di daerah pedalaman Jawa belum berkembang.
Sistem Tanam Paksa yang diusulkan oleh van den Bosch didasarkan pada prinsip wajib atau paksa dan prinsip monopoli. Prinsip wajib ini dipergunakan oleh van den Bosch menurut model yang telah lama berjalan di Priangan yang dikenal sebagai Preanger Stelsel ataupun sistem yang dipakai oleh VOC, verplichte leveranties (penyerahan wajib). Selama sistem pajak tanah masih berlaku antara 1810 dan 1830 penanaman dan penyerahan wajib telah dihapus kecuali untuk daerah Priangan di Jawa Barat. Ini berarti bahwa Sistem Tanam Paksa akan berdasarkan pada sistem tradisional dan feodal dengan menggunakan perantaraan struktur kekuasaan lama yang telah berkembang di masyarakat.
Di dalam lingkungan tradisional tenaga kerja rakyat pedesaan terserap oleh pelbagai ikatan, baik ikatan yang ada dari desa maupun yang bersifat feodal. Penyelenggaraan Sistem Tanam Paksa memang didasarkan sepenuhnya pada kelembagaan itu. Permintaan akan tenaga bebas baru timbul dengan adanya pendirian pabrik-pabrik tempat memproses hasil tanaman, terutama tebu. Pada awalnya, industri gula mengalami banyak kesulitan antara lain berikaitan dengan masalah transportasi yang terasa sangat membebani rakyat apabila diharuskan untuk memikulnya. Akibat tidak adanya pengangkutan tersebut, Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda terpaksa menaikkan harga beli gula agar pemilik pabrik bersedia mengusahakan sendiri pengangkutan lewat pasaran bebas.
Memasuki tahun 1835 pembayaran Plantloon (upah tanam) dalam tanaman tebu setiap tahun berjumlah 5,5 juta gulden dan ditambah oleh biaya pengangkutan barang sekitar 2 juta gulden. Jadi, Sistem Tanam Paksa telah meningkatkan jumlah peredaran uang sebesar 7,5 juta gulden setiap tahunnya. Disamping itu, mulai ramai pula pemasaran barang-barang impor terutama adalah barang tekstil. Dengan demikian jelaslah bahwa Sistem Tanam Paksa telah menciptakan lalu lintas uang yang dapat mempercapat timbulnya sistem ekonomi uang di pedalaman Jawa.
Beban yang ditanggung oleh pemilik tanah dalam Sistem Tanam Paksa menjadi sangat berat sehingga ada kecenderungan untuk menyerahkan pengusahaan tanah kepada desa atau warga yang lain. Oleh sebab itu, maka muncul tanah-tanah komunal dalam proses tersebut. Hak milik tanah sejak adanya Sistem Tanam Paksa juga diperlemah oleh kejadian-kejadian yang terjadi terutama sejak perang yang dilakukan oleh Pangeran Diponegoro (1825-1830). Akibat perang itu, di Kedu, Semarang, dan Jepara banyak daerah di kosongkan dan penghuni baru datang bermukiman.
Beban yang berat seperti untuk pengangkutan dalam peperangan, bagi rakyat Tegal dan Pekalongan mengakibatkan dislokasi penduduk desa. Kejadian-kejadian itu turut serta mempengaruhi struktur masyarakat pedesaan pada umumnya dan pemilik tanah pada khususnya. Banyak hak-hak atas tanah jatuh ke tangan penghuni baru. Di daerah sekitar pabrik gula timbul pula pergeseran kepemilikan tanah, sebab sebagai pengganti tanah yang dipakai untuk tanaman tebu di dekat pabrik.
Pembayaran plantloon (upah tanam) setelah menyerahkan hasil tanaman wajib dapat dipandang sebagai penukaran tenaga dengan uang, suatu langkah ke arah pembebasan tenaga dari ikatan-ikatan tradisional. Berdasarkan pada kenyataan ini dapat dilihat bahwa telah berkembang di Hindia-Belanda suatu lalu lintas uang dan pasaran tenaga sehingga lebih terbuka kemungkinan untuk mengubah ekonomi politik di daerah jajahan sesuai dengan prinsip-prinsip liberalisme.
Prinsip-prinsip liberalisme ini dapat terlihat dari langkah-langkah dan tanda-tanda kearah perubahan struktur dari cara produksi, antara lain perjuangan ideologis untuk membebaskan tenaga kultur dan pemakaian tanah, penyusunan sistem perundang-undangan yang sesuai dengan hal tersebut serta merubah sistem agraris dan feodal dari masyarakat pribumi. Dalam perkembangan politik yang terjadi di negeri Belanda sekitar tahun 1850-an kaum borjuis atau kelas menengah telah memegang peranan yang penting, terutama dalam memberikan dasar-dasar hukum bagi suatu pemerintah di negeri jajahan.
Sistem Tanam Paksa yang diberlakukan berdasarkan Regeering Reglement (RR) dari Gubernur Jenderal Johannes Van De Bosch masih ada di bawah Otoritas Gubernur Jendral yang telah dapat mandat dari Raja Belanda. Kecaman-kecaman dari oposisi kolonial, yang dipelopori oleh Baron van Hoevell terhadap praktik Tanam Paksa dengan segala penyimpangan dan penyalahgunaanya. Selain itu kritik juga dilontarkan oleh Eduard Douwes Dekker dengan karyanya yang berjudul Max Havelaar. Kedua tokoh ini berupaya untuk sesegera mungkin menghapus kebijakan Cultuurstelsel atau Tanam Paksa, karena keuntungan dari ekspor digunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial, dan menyebabkan buruknya perekonomian rakyat Hindia-Belanda. Selain itu, banyak rakyat yang menderita karena beban pekerjaan yang berat diletakkan di atas pundak rakyat serta penanaman tanaman-tanaman di atas yang kurang cocok dan sebagainya.
Buruknya perekonomian rakyat tersebut awal mulanya terlihat di daerah Cirebon pada tahun 1843 ketika Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda berusaha untuk mengekspor beras yang dihasilkan para petani. Suatu perusahaan yang ditunjuk pemerintah kolonial ditugaskan untuk memungut pajak dari petani yang harus dibayar dengan beras. Karena penanaman padi di daerah Cirebon relatif sedikit dibanding dengan penanaman tanaman dagang seperti kopi, gula dan nila serta teh, maka pemungutan tersebut sangat memberatkan penduduk daerah Cirebon.
Keadaan semakin memedihkan ketika pada tahun 1843 panen padi di beberapa daerah Pantai Utara Jawa mengalami kegagalan. Kegagalan panen dan beban pajak beras yang sangat berat mengakibatkan bahaya kelaparan di wilayah Cirebon. Sehingga mengakibatkan ribuan keluarga mengungsi. Banyak orang yang terlampau lemah turut mengungsi dan meninggal di pinggir jalan. Kejadian serupa juga terjadi di daerah Demak pada tahun 1848 dan di daerah Grobogan pada tahun 1850.
Berikut ini adalah dampak yang ditimbulkan dari penerapan Kebijakan Cultuurstelsel terhadap masyarakat di Jawa:
- Meluasnya bentuk milik tanah bersama (komunal) tujuannya mempermudah menetapakan target yang harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan. Hal ini berarti kepastian hukum individu telah lepas;
- Meluasnya kekuasaan bupati dan kepala desa yang digunakan pemerintah Belanda sebagai alat organisir masyarakat. Menimbulkan banyak penyelewengan salah satunya dari cultuurprocenten;
- Tanah tanah pertanian yang harus dijadikan untuk tanaman dagang sering melebihi seperlima dari seluruh tanah pertanian di desa;
- Disintegrasi struktur sosial masyarakat desa.
- Kemudian dengan pengusutan dan penghapusan Tanam Paksa maka NHM (Nederlandsche Handel-Maatschapij) terpaksa menggeser lapangan kegiatannya antar lain dengan menyediakan modal bagi pengusaha-pengusaha swasta yang semakin meningkat jumlahnya. Pada tahun 1869 NHM membiayai 17 pabrik gula, sehingga NHM telah beralih fungsi sebagai Bank Kultur. Karena sangat menguntungkan, maka tindakan yang dilakukan oleh NHM segera diikuti oleh pihak lain, maka berdirilah Rotterdamsche Bank, N.I. Handelsbank, Crediet en Handelsvereeniging, yang mana ini merupakan wujud dari kapitalisme finansial.
Dampak Sistem Tanam Paksa Bagi Belanda
Sebagaimana telah diketahui bahwa ciri pokok sistem tanam paksa adalah pemungutan pajak dari rakyat Indonesia dalam bentuk hasil-hasil pertanian rakyat. Meskipun begitu, hal yang terpenting bagi pemerintah kolonial adalah pada bagian penerimaan dan pengeluaran pemerintah kolonial. Sistem tanam paksa yang diberlakukan sejak tahun1830 secara nyata telah memberikan dampak yang teramat positif bagi kas keuangan negeri Belanda dan terlebih lagi juga memberikan dampak posistif bagi kesejahteraan rakyat di negeri Belanda.
Seperti yang telah diketahui dan dipahami bahwa sebelum tahun 1830, sebelum sistem tanam paksa diberlakukan, anggaran pemerintah kolonial selalu berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Namun, setelah pemberlakuan sistem tanam paksa, dan mulai tahun 1831 defisit anggaran pemerintah mulai surplus sebagai akibat dari berhasilnya penerapan sistem tanam paksa untuk memperoleh penerimaan pemerintah yang melebihi pengeluaran pemerintah kolonial itu sendiri.
Kondisi surplus ini dijadikan sebagai acuan dan tujuan bagi keberhasilan sistem tanam paksa sebagai suatu pengaturan kehidupan ekonomi di Hindia-Belanda yang diselenggarakan untuk menunjang dan meningkatkan tingkat kemakmuran negeri Belanda. Kondisi surplus ini sering kali disebut juga dengan saldo untung atau batig slot. Saldo untung yang diperoleh Belanda di Hindia-Belanda ini, khususnya kebijakan pemerintah kolonial selama sistem tanam paksa berlangsung selama tahun 1830-1870.
Sistem tanam paksa pada umumnya amat berhasil dalam memperoleh batig slot yang besar di mana hal ini terbukti dari kenyataan antara tahun 1832 dan 1867 saldo untung ini telah mencapai 967 juta gulden dan untuk 10 tahun berikutnya, sekitar tahun 1877 telah mencapai keuntungan sekitar 287 juta gulden. Sehingga selama tahun 1830-1870 keuntungan yang diperoleh Belanda dari kebijakan sistem tanam paksa ini telah mencapai keuntungan sebesar 784 juta gulden.
Walaupun kebanyakan praktik dari tanam paksa sebenarnya sudah dihapuskan pada tahun 1867, sisa-sisa penanaman paksa yang masih berlaku untuk beberapa tanaman dagangan seperti kopi di beberapa daerah, antara lainnya Parahyangan, menyebabkan selama masa 10 tahun setelah tahun 1867, pemerintah kolonial masih dapat menikmati keuntungan yang cukup tinggi yakni sekitar 287 juta gulden.
Saldo untung yang sangat tinggi bukan hanya disebabkan oleh jumlah penerimaan yang tinggi yang diperoleh pemerintah kolonial, melainkan juga oleh usaha pemerintah kolonial untuk berhemat dalam mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang memberatkan anggaran belanja. Hal ini dilakukan antara lain dengan mengerahkan rakyat untuk membangun orasaran seperti jalan raya dan jembatan-jembatan. Kerja rodi ini merupakan sebab mengapa dalam anggaran belanja pemerintah kolonial untuk periode 1830-1870 tidak ada alokasi pengeluaran untuk pembangunan prasarana.
Pengeluaran terbesar dalam anggaran belanja pemerintah kolonial adalah pada perdagangan dan penanaman. Hal ini berarti bahwa pemerintah kolonial mengadakan pengeluaran yang langsung bermanfaat bagi mereka sendiri, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan penanaman paksa tanaman-tanaman dagangan.
Jika semula saldo untung yang besar disebabkan baik oleh jumlah penerimaan yang tinggi yang diperoleh pemerintah kolonial dari sistem tanam paksa maupun oleh jumlah pengeluaran pemerintah yang rendah, pada periode tahun-tahun terakhir sistem tanam paksa saldo untung masih dapat dipertahankan karena pengeluaran-pengeluaran dapat ditekan sampai pada tingkat yang paling rendah, sedangkan penerimaan pemerintah kolonial yang terutama diperoleh dari sistem tanam paksa mengalami kenaikan yang sangat tinggi.
Saldo untung ini baru mulai mengalami penurunan pada tahun 1867 sewaktu parlemen Belanda menghendaki pemerintah kolonial mengadakan pengeluaran yang lebih besar untuk pembangunan prasarana di Hindia-Belanda. Setelah tahun 1870, setelah sistem tanam paksa berakhir, saldo untung mulai lenyap sebagai akibat meningkatnya pengeluaran pemerintah kolonial berkenaan dengan perang yang dilakukan di Aceh.
Sistem tanam paksa pada dasarnya merupakan suatu sistem eksploitasi yang sama seperti yang pernah dilakukan oleh VOC. Dalam sistem eksploitasi ini, baik VOC maupun pemerintah kolonial, memanfaatkan ikatan-ikatan feodal dan tradisional yang terdapat di Jawa antara rakyat dan penguasa-penguasanya untuk kepentingan sendiri. Eksperimen dengan penanaman bebas yang dilakukan oleh petani pada masa sistem pajak tanah mengalami kegagalan sehingga dalam tahun 1830 pemerintah kolonial merasa terpaksa kembali lagi pada sistem eksploitasi yang pernah dipraktikan oleh VOC.
Meskipun demikian antara sistem-sistem eksploitasi dari sistem tanam paksa dan VOC terdapat juga beberapa perbedaan. Misalnya, dalam melaksanakan sistem eksploitasinya VOC berhubungan dengan raja-raja dan bupati-bupati, sedangkan dalam sistem tanam paksa pemerintah kolonial terutama berhubungan dengan kepala-kepala desa untuk melakukan penanaman paksa oleh penduduk. Dengan demikian, pengaruh pemerintah kolonial atas kehidupan sehari-hari dari penduduk Jawa jauh lebih mendalam daripada selama zaman VOC.
Karena pengaruh yang besar dan mendalam ini, sistem tanam paksa menimbulkan berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat Jawa dengan beberapa akibat yang sebanrnya tidak diinginkan, khususnya disintegrasi struktur sosial masyarakat Jawa. Disintegrasi ini terutama disebabkan oleh makin meresapnya ekonomi dan lalu lintas uang yang sebelumnya tidak dikenal dalam masyarakat Jawa. Perkembangan ekonomi dan lalu lintas uang ini terutama disebabkan oleh meluasnya pekerjaan upah dan penyewaan tanah para petani kepada penguasaha-pengusaha Belanda yang dibayar dalam bentuk uang.
Selama tahun-tahun pertama, sistem tanam paksa membuktikan diri sebagai suatu sistem eksploitasi yang efisien yang berhasil meningkatkan penerimaan pemerintah kolonial dan melalui batig slot dalam anggarannya berhasil menutupi defisit yang diderita pemerintah Belanda dan juga meningkatkan tingkat kemakmuran bangsa Belanda. Di lain pihak, sistem tanam paksa pada umumnya tidak menguntungkan rakyat Indonesia, malah sebaliknya sering menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang besar.
Kemajuan-kemajuan tertentu yang terlibat selama sistem tanam paksa berlangsung, misalnya perluasan jaringan jalan raya yang sebetulnya tidak disebabkan oleh keinginan pemerintah kolonial untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, tetapi kepentingan pemerintah kolonial itu sendiri. Pada tahun-tahun terakhir semakin jelas bahwa sistem tanam paksa sebagai suatu sistem eksploitasi kolonial tidak begitu efisien. Oleh sebab itu, dan juga oleh adanya keinginan dari pihak swasta Belanda untuk memegang peran utama dalam eksploitasi sumber-sumber alam Indonesia, akhirnya sekitar tahun 1870 sistem tanam paksa dihentikan. Dengan demikian, terbukalah peluang bagi modal swasta Belanda untuk mengusahakan keinginannya di Hindia-Belanda.
Daftar Bacaan
- Kartodirjo, Sartono. 1990. Pengantar Sejarah Indonesia Baru II: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme. Jakarta: Gramedia.
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto (ed.). 2011. Sejarah Nasional Indonesia IV: Zaman Penjajahan Di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M. C. 2009. Sejarah Indonesia Modern 1200- 2004. Jakarta: Serambi.