OPEC: Organization of Petroleum Exporting Countries

OPEC

OPEC – Pada tahun 1949 Venezuela melakukan negosiasi dengan beberapa negara penghasil minyak untuk membentuk OPEC yang diantaranya; Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia dengan tujuan untuk menyarankan mereka agar saling bertukar pandangan, membentuk suatu kerjasama dan memudahkan dalam menjalin komunikasi yang lebih erat dan mudah antara negara-negara penghasil minyak. Keinginan untuk menjalin kerjasama antara negara-negara penghasil minyak mulai terlihat pada saat kongres yang dilaksanakan di Kairo, Mesir pada tahun 1959. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres di Kairo, bahwa perusahaan-perusahaan minyak harus menjalin komunikasi dengan negara-negara penghasil minyak sebelum mereka menetapkan harga minyak.

Sebagaimana diketahui pada saat ini bahwa minyak dan gas memiliki peran yang sangat penting dalam tatanan kehidupan internasional. Tidak dapat dipungkiri lagi, sampai saat ini keduanya masih dominan memainkan peran sebagai penghasil devisa dalam memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Di bawah ini akan dijelaskan tentang sejarah terbentuknya organisasi OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).

Latar Belakang Dibentuknya OPEC

Pada tahun 1949, Venezuela menjadi negara pertama yang berinisiatif untuk membentuk sebuah organisasi negara pengekspor minyak dunia. Saat itu Venezuela berusaha menjalin komunikasi dengan mendekati beberapa negara penghasil minyak seperti Iran, Kuwait, Arab Saudi, Gabon dan Libya, menyarankan mereka agar saling bertukar pandangan, membentuk suatu kerjasama dan memudahkan dalam menjalin komunikasi yang lebih erat dan mudah antara negara-negara penghasil minyak. Keinginan untuk menjalin kerjasama antara negara-negara penghasil minyak mulai terlihat pada saat kongres yang dilaksanakan di Kairo, Mesir pada tahun 1959. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres di Kairo, bahwa perusahaan-perusahaan minyak harus menghubungi atau menjalin komunikasi dengan negara-negara penghasil minyak sebelum mereka menetapkan harga minyak.

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) merupakan organisasi non-pemerintah yang anggotanya adalah negara-negara pengekspor minyak. OPEC resmi didirikan pada 14 September 1960, yaitu merupakan hasil dari konferensi yang diselenggarakan pada 10-14 September 1960 di Baghdad, Irak. Konferensi tersebut dihadiri oleh Iran, Iraq, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. Negara-negara yang hadir pada konferensi tersebut merupakan negara anggota pertama sekaligus pendiri (founder member) organisasi OPEC. Dalam konferensi tersebut setiap negara mengirimkan perwakilannya masing-masing, diantaranya Juan Pablo Pérez Alfonzo yang merupakan Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela, Abdullah Al Tariki Menteri Pertambangan dan Energi Arab Saudi, Fuad Rouhani dari Iran, Dr. Tala’at Al-Shaibani dari Irak, dan Ahmed Sayed Omar dari Kuwait.

Para perwakilan negara tersebut bertemu untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara. Berdirinya organisasi negara-negara pengekspor minyak ini dipicu oleh keputusan dari perusahaan-perusahaan minyak multinasional yang memonopoli industri perminyakan dan menetapkan harga secara sepihak pada tahun 1959/1960. Perusahaan minyak tersebut dikenal dengan nama The Seven Sisters yang didalamnya terdiri dari tujuh perusahaan minyak besar, diantaranya; Standard Oil Company of California (Socal) sekarang menjadi Chevron, Texas Company (Texaco), Exxon Mobil, Standard Oil Company of New York (Socony) sekarang menjadi Mobil, British Petroleum, Royal Dutch Shell dan America’s Gulf Oil.

opec

Pada dasarnya OPEC adalah organisasi yang memiliki tujuan untuk mempersatukan negara-negara pengekspor minyak di seluruh dunia. Di samping itu, OPEC merupakan wadah bagi negara anggotanya untuk menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga, dan konsesi minyak internasional dengan perusahaan-perusahaan minyak yang ada di seluruh dunia. The Tripoli – Teheran Agreement adalah sebuah perjanjian antara OPEC dan perusahaan minyak The Seven Sisters, perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 1970 dan menjadi awal mula OPEC sebagai sebuah organisasi yang memiliki hak secara penuh dalam menetapkan harga pasar minyak internasional.

Setelah lima negara anggota pendiri kemudian bergabung sepuluh negara anggota lainnya, yaitu: Qatar (1961); Indonesia (1962), pada bulan Januari 2009 menangguhkan keanggotaannya, kemudian mengaktifkannya kembali pada bulan Januari 2016. Namun pada bulan November 2016 memutuskan untuk menangguhkan kembali keanggotaannya; Libya (1962); Uni Emirat Arab (1967); Algeria (1969); Nigeria (1971); Ekuador (1973), menangguhkan keanggotaannya pada bulan Desember 1992, kemudian mengaktifkannya kembali pada bulan Oktober 2007; Angola (2007); Gabon (1975), mengakhiri keanggotaannya pada Januari 1995, kemudian bergabung kembali pada bulan Juli 2006; dan Republik Guinea Khatulistiwa (2017).

Baca Juga  Keruntuhan Kerajaan Tarumanegara (abad ke-7 M)

Sekretariat OPEC berpusat di Jenewa, Swiss (21 Januari 1961-Agustus 1965) dan kemudian dipindahkan ke Wina, Austria pada 1 September 1965. Republik Kongo menjadi negara yang terakhir bergabung dengan OPEC pada 22 Juni 2018. Saat ini OPEC terdiri dari 15 negara anggota yaitu Aljazair, Angola, Ekuador, Guinea Ekuatorial, Gabon, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Libya, Iran, Irak, Kuwait, Qatar, Republik Kongo, Nigeria dan Venezuela. Pada September 2018, 15 negara anggota OPEC ini menyumbang sekitar 44% dari produksi minyak global dan 81,5% dari cadangan minyak dunia sehingga menjadikan OPEC sangat berpengaruh terhadap harga minyak global.

Tujuan Organisasi OPEC

Tujuan Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) secara resmi baru disepakati setelah sepuluh tahun berdirinya organisasi itu. Di mana tujuan yang hendak dicapai oleh OPEC yaitu:

memelihara dan meningkatkan peran dari minyak sebagai sumber energi utama dalam mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan (Preserving and enhancing the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic development). Selain memelihara dan meningkatkan peran minyak sebagai sumber energi utama, OPEC memiliki tujuan utama yang dibagi menjadi dua, yakni: tujuan ekonomi dan tujuan politik. Tujuan ekonomi dari OPEC adalah untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen. Sedangkan tujuan politik adalah untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen

Fungsi OPEC

Di dalam upaya untuk meningkatkan harmonisasi, stabilitas, dan hubungan antar negara-negara anggota di pasar minyak dunia, OPEC berupaya menyatukan kebijakan-kebijakan tentang perminyakan dengan cara melakukan koordinasi dengan semua negara anggotanya. Upaya tersebut dapat direalisasikan dan dijadikan pembahasan dalam konferensi OPEC yang mempertemukan wakil-wakil (kepala delegasi) dari setiap negara anggota.

Fungsi organisasi OPEC adalah untuk menstabilkan harga minyak dunia yang diimplementasikan melalui beberapa strategi, yaitu:

  1. Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan negara anggota;
  2. Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota;
  3. Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
  4. Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
  5. Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
  6. Menjamin kembalinya modal investor dibidang minyak secara adil.

Struktur Organisasi Dan Manajemen OPEC

Berdasarkan anggaran dasar OPEC Pasal 9, organisasi negara-negara pengekspor minyak ini terdiri dari tiga badan utama, yaitu: Konferensi OPEC, Dewan Gubernur, dan Sekretariat beserta dengan badan-badan lainnya yang berada dibawah badan utama sesuai dengan struktur OPEC. Di bawah ini akan diuraikan mengenai tiga badan utama organisasi OPEC.

Konferensi OPEC

Konferensi merupakan badan pemegang otoritas tertinggi dalam OPEC, di dalamnya terdiri dari para delegasi yang mewakili masing-masing negara anggota. Konferensi diadakan minimal dua kali dalam setahun. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu pertemuan extraordinary dapat dilaksanakan. Pembahasan utama yang dilakukan dalam konferensi adalah mengenai penentuan kebijakan secara umum dan cara mengimplementasikan kebijakan tersebut oleh setiap negara anggota.

Semua negara anggota OPEC harus terwakilkan dalam konferensi. Pengambilan keputusan menggunakan prinsip suara bulat atau unanimous vote, dengan sistem one country one vote, selanjutnya keputusan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara-negara anggota. Penyelenggaraan Konferensi OPEC dipimpin oleh Presiden OPEC dan Wakil Presiden OPEC yang dipilih oleh negara anggota pada saat pertemuan konferensi. Konferensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari cara untuk mengimplemetasikan kebijakan tersebut. Sebagai badan pemegang otoritas tertinggi, pertemuan konferensi OPEC dapat pula dilaksanakan untuk mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris Jenderal OPEC.

Baca Juga  Perlawanan Banten Terhadap VOC (1652-1682)

Dewan Gubernur

Dewan Gubernur (The Board of Governor) terdiri dari gubernur (Governor) yang dipilih oleh masing-masing negara anggota OPECuntuk menjadi perwakilan dalam rapat dewan gubernur yang minimal dilaksanakan dua kali dalam setahun. Governor dapat digantikan oleh ad hoc governor yang sebelumnya telah dipilih oleh negara anggota yang bersangkutan apabila tidak dapat menghadiri rapat dewan gubernur. Ad hoc governor mempunyai status yang sama dengan seorang governor, namun tidak dapat dicalonkan sebagai ketua. Pertemuan extraordinary dari dewan dapat berlangsung atas permintaan ketua dewan sekretaris jenderal atau dua per tiga dari anggota dewan.

Tugas dewan dalam struktur organisasi OPEC adalah melakukan keputusan konferensi; mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh sekretaris jenderal; memberikan rekomendasi dan laporan kepada pertemuan konferensi OPEC; membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkan kepada sidang konferensi setiap tahun; mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas salama satu tahun; menyetujui penunjukan direktur-direktur divisi, kepala bagian yang diusulkan negara anggota; menyelenggarakan pertemuan extraordinary konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang. Dewan gubernur dipimpin oleh seorang ketua & wakil ketua yang berasal dari para gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh pertemuan konferensi OPEC untuk masa jabatan selama satu tahun.

Sekretariat OPEC

Sekretariat OPEC berfungsi sebagai pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan pengarahan yang diberikan oleh dewan gubernur. Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan staf-staf yang berada dibawahnya. Sekretaris Jenderal adalah sebagai pimpinan Sekretariat dan mempunyai kapasitas untuk mengelolanya di bawah arahan dewan gubernur. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota dan dipilih untuk tiga tahun masa jabatan, namun dapat diperpanjang selama satu kali periode yang sama. Sekjen dapat menunjuk Direktur Divisi dan Kepala Departemen serta petugas-petugasnya sampai perekrutan staf. Dalam melaksanakan tugasnya sekjen mendapat bantuan dari beberapa bagian divisi, seperti Divisi Riset, Departemen Administrasi dan Sumber Daya Manusia, Departemen Humas dan Informasi, serta divisi-divisi lainnya yang dianggap penting untuk dibentuk oleh konferensi

Keanggotaan OPEC

Keanggotaan OPEC terbagi dalam tiga kategori, yaitu kategori pertama adalah negara anggota pendiri organisasi (founder member), diantaranya Iran, Iraq, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela; kategori kedua adalah anggota penuh (full member), adalah tiga per empat negara anggota termasuk negara-negara pendiri dengan status sebagai negara pengeskpor bersih (net–exporter) minyak mentah dan memiliki kepentingan yang sama dengan lima negara anggota pendiri. Diantaranya, Aljazair, Angola, Ekuador, Libya, Nigeria, Qatar, dan Uni Emirat Arab; kategori anggota ketiga adalah associate member, yaitu negara yang bukan bagian dari full member, akan tetapi dalam kondisi tertentu dapat mengikuti sidang konferensi setelah mendapat pertimbangan dari negara berstatus anggota penuh (full member).

Berdasarkan anggaran dasar OPEC, setiap negara yang akan bergabung menjadi anggota organisasi negara-negara pengekspor minyak ini tentu harus mempunyai kriteria tertentu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk mejadi anggota OPEC, yakni negara yang bersangkutan secara substansial merupakan eksportir minyak mentah dan secara fundamental mempunyai kepentingan yang sama dengan negara-negara (yang sudah menjadi) anggota.

Suatu negara dapat menjadi anggota penuh (full member) apabila mendapat persetujuan dari mayoritas atau tiga per empat anggota penuh termasuk negara-negara pendiri; anggota pendiri adalah negara yang mengikuti konferensi pertama OPEC di Baghdad, Iraq dan yang menandatangani perjanjian asli awal berdirinya organisasi; anggota penuh dapat menjadi anggota pendiri (founder member) apabila negara yang bersangkutan mengajukan permohonan dan disepakati oleh mayoritas konferensi; negara anggota penuh (full member) yang mengajukan permohonan tanpa memenuhi syarat keanggotaan tidak dapat menjadi anggota pendiri (founder member), terkecuali ada sebab khusus yaitu dengan melalui sidang konferensi dan disepakati setidaknya oleh tiga per empat suara dalam konferensi termasuk suara negara anggota pendiri.

Tidak semua negara dapat menjadi anggota, sebab tidak semua negara mempunyai kepentingan yang sama dengan negara-negara (yang sudah menjadi) anggota; associate member tetap harus membayar iuran keanggotaan, memiliki hak akses seluruh fasilitas informasi dari Sekretariat, dapat diundang hadir pada Sidang Konferensi OPEC dan Sidang Gubernur tetapi tidak memiliki hak pilih; negara anggota tidak dapat menarik diri atau keluar dari keanggotaannya tanpa melakukan pemberitahuan kepada konferensi dan kebijakan tersebut akan berlaku pada periode berikutnya setelah disetujui konferensi.

Baca Juga  Prabu Langlangbumi (1065-1155)

Selain persyaratan keanggotaan di atas, OPEC merupakan organisasi cukup bergengsi dan disegani keberadaannya diantara organisasi-organisasi negara berkembang lainnya dengan ciri khas tersendiri, diantaranya:

a. OPEC merupakan organisasi antar pemerintah yang terbatas pada negara-negara pengekspor minyak.
b. Keanggotaan hanya terbatas pada negara-negara berkembang.
c. Keputusan-keputusan yang diambil pada pertemuan tingkat menteri menggunakan sistem suara bulat.
d. Persoalan yang menyangkut politik ditempatkan di luar ruang lingkup dan rencana organisasi

Keuangan OPEC

Dalam pertemuan sidang konferensi yang dilaksanakan setiap tahun akan diusulkan anggaran OPEC. Anggaran yang telah disetujui akan dibiayai bersama (on an equal basis) oleh seluruh anggota setelah mempertimbangkan sumbangan kontribusi dari associate member, associate member diwajibkan membayar kontribusi tahunan yang jumlahnya telah tetapkan dalam anggaran dasar OPEC. Jumlah iuran tahunan yang wajib dibayar oleh setiap negara anggota OPEC adalah 2 juta euro atau sekitar 30 miliar rupiah.

Iuran sebesar itu merupakan hal yang wajar karena telah diatur sedemikian rupa sehingga harga minyak yang dihasilkan oleh setiap negara anggota OPEC akan dihargai sama rata dan negara-negara anggota hanya perlu memasok ke OPEC, untuk pemasaran dan penjualan adalah menjadi timbal balik bagi anggota yang telah menggelontorkan dana untuk membayar iuran tahunan tersebut.

Kuota Produksi Minyak OPEC

Kuota produksi minyak OPEC adalah penentuan dari jumlah keseluruhan minyak yang akan diproduksi oleh semua negara anggota OPEC yang nantinya akan diperjual belikan di pasar minyak dunia. Minyak yang dihasilkan oleh negara anggota OPEC untuk dipasarkan dalam skala internasional adalah sebesar 62%, jumlah tersebut terdiri dari 42% minyak mentah dan sekitar 20% gas. Dengan jumlah produksi yang cukup tinggi, setiap negara anggota OPEC akan mendapat timbal balik berupa keuntungan yang didapat dari penetapan harga minyak.

Hal ini sesuai dengan tujuan dan fungsi dari organisasi OPEC, yaitu sebagai sarana koordinasi dan penyatuan kebijakan oleh negara-negara penghasil minyak untuk mencapai stabilitas harga minyak di pasar internasional. Untuk mencapai target tersebut dapat dilakukan dengan menghindari hal-hal yang akan merugikan negara anggota OPEC dengan meminimalisir fluktuasi harga dan menghilangkan faktor-faktor yang berpotensi sebagai penghambat lainnya.

Sejak tahun 1960, dalam mecapai tujuannya OPEC telah menciptakan sistem dengan menetapkan suatu keputusan untuk mengatur jumlah produksi (kuota) dan patokan harga terhadap negara-negara anggotanya yang ditentukan dalam konferensi. Sistem ini dibuat karena setiap negara anggota tentu ingin mendapatkan bagian kuota sebesar mungkin. Oleh sebab itu, jumlah kuota disesuaikan dengan kebutuhan pasar minyak dunia dan permintaan dari negara-negara konsumen.

Setiap negara memiliki kemampuan tersendiri dalam memproduksi minyaknya, maka kuota produksi yang dihasilkan setiap negara akan berbeda-beda. Kuota produksi dalam tabel diatas sewaktu-waktu akan mengalami kenaikan atau penurunan dengan tujuan untuk menstabilkan harga minyak dunia di pasar minyak internasional. Apabila terjadi kenaikan harga minyak cukup tinggi, maka kuota produksi minyak OPEC akan ditingkatkan agar persediaan minyak dapat terpenuhi sehingga tidak terjadi kelangkaan yang akan menyebabkan harga minyak dunia naik. Sedangkan apabila terjadi penurunan harga minyak, maka OPEC akan menurunkan kuota produksi minyaknya.

Daftar Bacaan

  • Ansari, Dawud. (2017) “OPEC, Saudi Arabia, and the shale revolution: Insights from equilibrium modelling and oil politics.” Energy Policy 111 (2017): 166–178.
  • Colgan, Jeff D. (2014) “The emperor has no clothes: The limits of OPEC in the global oil market.” International Organization 68.3 (2014): 599–632.
  • Economou, Andreas, and Bassam Fattouh. (2021) “OPEC at 60: the world with and without OPEC.” OPEC Energy Review 45.1 (2021): 3-28.
  • Gately, Dermot. (1984) “A ten-year retrospective: OPEC and the world oil market.” Journal of Economic Literature 22.3 (1984): 1100–1114.

Beri Dukungan

Beri dukungan untuk website ini karena segala bentuk dukungan akan sangat berharga buat website ini untuk semakin berkembang. Bagi Anda yang ingin memberikan dukungan dapat mengklik salah satu logo di bawah ini:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca