Pemerintahan Militerisme Jepang di Indonesia (1942-1945)

Pemerintahan militerisme Jepang di Indonesia dimulai setelah penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jenderal Ter Poorten sebagai panglima Angkatan Perang Hindia-Belanda kepada Letnan Jenderal Hitoshi Imamura sebagai panglima tentara ekspedisi Jepang pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati. Dengan penyerahan ini, maka secara resmi berakhirlah pemerintahan Hindia-Belanda di Indonesia dan secara resmi ditegakkan pemerintahan Kemaharajaan Jepang. Ditegakkannya pemerintahan Kemaharajaan Jepang maka dimulailah penjajahan Jepang terhadap bangsa Indonesia.

Terbentuknya Pemerintahan Sementara

Pemerintahan sementara dibentuk di Indonesia dengan dikuasai oleh militer Jepang. Sehingga pemerintahan Jepang di Indonesia dikenal juga dengan pemerintahan militer. Di dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan atas wilayah Indonesia dipegang oleh dua angkatan perang yaitu angkatan darat (Rikugun) dan angkatan laut (Kaigun). Masing-masing angkatan mempunyai wilayah kekuasaan yang menyebabkan wilayah di Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan yaitu:

  1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara ke-25) untuk wilayah Sumatra dengan pusatnya di Bukittinggi;
  2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara ke-16) untuk Jawa-Madura dengan pusatnya di Jakarta;
  3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua) untuk daerah yang meliputi Sulawesi, Borneo, dan Maluku dengan pusatnya di Makassar.

Dengan berhasil diadakan pemerintahan pendudukan militer di Pulau Jawa yang sifatnya sementara. Hal ini sesuai dengan Osamu Seirei yaitu undang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke-16 pada tanggal 7 Maret 1942. Dalam Undang-Undang No.1 dicantumkan pokok peraturan-peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang-undang ini berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 1: Bala tentara Nippon (Jepang) melangsungkan pemerintah militer sementara waktu di daerah-daerah yang telah ditempati supaya mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
  2. Pasal 2: Pembesar bala tentara memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda
  3. Pasal 3: Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.
  4. Pasal 4: Bahwa bala tentara Jepang akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia pada Jepang.

Dari undang-undang itu dapat diketahui bahwa jabatan gubernur jenderal pada masa pemerintah Hindia Belanda dihapuskan, dan segala kekuasaan yang dahulu di tangan gubernur jenderal sekarang dipegang oleh panglima tentara Jepang di Jawa. Dengan dikeluarkannya undang-undang itu dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Militer Jepang ingin terus menggunakan organisasi aparat pemerintah sipil yang lama beserta para pegawainya.

Tindakan Jepang itu dimaksud agar pemerintahan dapat berjalan terus dan kekacauan dapat dicegah. Bedanya hanyalah bahwa pimpinan dipegang oleh tentara Jepang, baik di pusat maupun di daerah.

Susunan Pemerintahan Militer Jepang terdiri atas:

  1. Gunshireikan (panglima tentara) selanjutnya disebut dengan Saiko Shikikan (panglima tertinggi);
  2. Gunseikan (kepala pemerintah militer) jabatan ini biasanya dijabat oleh Gunshireikan. Peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan disebut dengan Osamu Kanrei. Peraturan-peraturan ini diumumkan dalam Kan Po (berita pemerintah), sebuah penerbitan resmi yang dikeluarkan oleh Gunseikanbu.

Panglima Tentara Ke-16 di Pulau Jawa yang pertama adalah Letnan Jenderal Histoshi Imamura. Sedangkan yang menjabat sebagai Kepala stafnya adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Letnan Jenderal Hitoshi Imamura diserahi tugas untuk membentuk pemerintah militer di Jawa dan kemudian diangkat sebagai Gunseikan. Staf pemerintah militer pusat dinamakan Gunseikanbu, yang terdiri dari empat bu (sejenis departemen) diantaranya adalah:

  1. Somubu (Departemen Urusan Umum);
  2. Zaimubu (Departemen Keuangan);
  3. Sangyobu (Departemen Perusahaan, Industri dan Kerajinan Tangan);
  4. Kotsubu (Departemen Lalu Lintas);

Pada perkembangan selanjutnya terdapat penambahan departemen (bu) yaitu Shihobu (Departemen Kehakiman).

Koordinator pemerintah militer setempat disebut dengan gunseibu yang berpusat di Bandung, di Jawa Tengah dengan pusatnya di Semarang, dan di Jawa Timur dengan pusatnya di Surabaya. Di samping itu dibentuk dua Koci (daerah istimewa) Surakarta dan Yogyakarta.

Pada setiap Gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer setempat. Mereka ditugaskan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan serta menanamkan kekuasaan yang sementara ini lowong. Disamping itu mereka diberi wewenang untuk memecat para pegawai bangsa Belanda serta membentuk pemerintahan setempat.

Baca Juga  Abad Penjelajahan (15-17 M)

Akan tetapi, usaha untuk membentuk pemerintahan setempat ternyata tidak berjalan lancar. Jepang mengalami kekurangan tenaga pemerintahan yang sebenarnya telah dikirimkan tetapi kapalnya tenggelam kena torpedo Sekutu, sehingga dengan demikian terpaksa diangkat pegawai- pegawai bangsa Indonesia. Hal itu (tanpa dikehendaki oleh pihak Jepang pada waktu itu) menguntungkan pihak Indonesia yang dengan demikian memperoleh pengalaman di lingkungan pemerintahan.

Di Jawa Barat, pembesar militer Jepang menyelenggarakan pertemuan dengan para anggota Dewan Pemerintah Daerah, untuk menciptakan suasana dan kerjasama yang baik. Yang mendampingi Gubernur Jawa Barat, yakni Kolonel Matsui, adalah R. Pandu Suradiningrat yang diangkat menjadi wakil gubernur. Sebagai pembatu wakil gubernur diangkat Atik Suardi.

Bersamaan dengan pengangkatan wakil gubernur dan pembantu wakil gubernur Jawa Barat itu, pada tanggal 29 April 1942 diangkat beberapa Residen yakni :

a. R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di Banten (Serang);
b. R. A.A. Surjadjajanegara di Bogor;
c. R.A.A. Wiranatakusumah di Priangan (Bandung);
d. Pangeran Ario Suriadi di Cirebon;
e. R.A.A. Surjo di Pekalongan;
f. R.A.A. Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di Banyumas.

Di kota Batavia, H. Dahlan Abdullah diangkat menjadi kepala pemerintah daerah Kotapraja. Jabatan kepala polisi diserahkan kepada Mas Sutandoko. Di Jawa Tengah, jabatan gubernur berada di tangan militer Jepang, yaitu Letnan Kolonel Taga yang berkedudukan di Semarang. Untuk tugas pelaksanaan pemerintahan sehari-hari di Yogyakarta, yang juga dinyatakan sebagai pusat organisasi pemerintah militer di Jawa Tengah, masih tetap dipercayakan kepada pejabat Belanda, Dr. L. Adam.

Pegawai tinggi bangsa Indonesia yang mendampingi Letnan Kolonel Taga antara lain Rd. Muhammad Chalil sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Salamun sebagai residen. Para pegawai dari bangsa Indonesia ini mendapatkan pengawasan yang ketat dari para petinggi militer Jepang.

Peraturan lainya yang sifatnya men-Jepang-kan Indonesia adalah seperti yang dimuat di dalam Undang-undang No. 4 yakni bahwa hanya bendera Jepang (hinomaru) yang boleh dipasang pada hari-hari besar dan lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanyalah lagu kebangsaan jepang, Kimigayo.

Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1942, waktu Jepang-lah yang harus digunakan. Perbedaan antara waktu Jepang (waktu Tokyo) dan waktu di Jawa, pada zaman pendudukan adalah 90 menit. Sejak saat itu waktu lama yakni jam pada jaman Hindia Belanda, yang sama dengan WIB yang sekarang tidak dipakai lagi.

Mulai tanggal 29 April 1942 tarikh yang harus dipakai ialah tarikh Sumera dan tahun Masehi adalah sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian pula sejak itu setiap tahun rakyat Indoensia diwajibkan merayakan hari raya Tencosetsu, yakni hari lahirnya Kaisar Hirohito atau yang disebut dengan Tenno Heika (Sri Baginda).

Di dalam bidang keuangan, menurut Undang-undang No. 2 tanggal 8 Maret 1942 ditetapkan bahwa untuk kepentingan jual-beli dan pembayaran lainnya, mata uang yang berlaku ialah uang Rupiah Hindia Belanda. Penggunaan mata uang lain dilarang keras oleh pemerintah Jepang.

Struktur Pemerintahan Militerisme Jepang

Pada bulan Agustus 1942 usaha pemerintah militer Jepang meningkat dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 27 (tentang aturan pemerintah daerah) dan Undang-undang No.28 (tentang aturan pemerintahan Syu dan Tokubetsu Syi, yang menunjukkan berakhirnya masa pemerintahan sementara. Kedua Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan daripada struktur pemerintahan setelah datangnya tenaga pemerintahan sipil Jepang di pulau Jawa.

pemerintahan militerisme jepang

Para tenaga pemerintahan sipil Jepang mulai dipekerjakan pada badan-badan pemerintahan guna melaksanakan tujuan reorganisasi Jepang yang hendak menjadikan pulau Jawa sebagai sumber perbekalan perangnya di Wilayah Selatan. Oleh karena itu, aparat-aparat pemerintahan harus berada di bawah kekuasaan bangsa Jepang, terbukti dengan jumlah pegawainya yang ada di pulau Jawa.

Struktur Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Undang-undang No.27 (yaitu undang-undang tentang perubahan tata pemerintahan daerah) seluruh pulau Jawa dan Madura, kecuali kedua Koci Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas Syu, Syi, Ken, Gun, Son dan Ku. Daerah Syu sama dengan Karesidenan dahulu yang terbagi atas Syi dan Ken.

Daerah Syi sama dengan daerah Stadsgemeente dahulu (istilah sekarang Kotapraja), daerah Ken sama dengan Kabupaten, daerah Gun sama dengan Kewedanan atau District, daerah Son sama dengan Kecamatan atau Onderdistrict, sedangkan Ku sama dengan Kelurahan atau Desa dahulu. Selaku kepala daerah pada Syi, Ken, Gun, Son, dan Ku masing- masing diangkat seorang Syico, Kenco, Gunco, Sonco, dan Kuco. Dengan demikian pembagian daerah pemerintahan yang pada zaman Hindia Belanda terdiri atas Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur secara resmi dihapuskan.

Baca Juga  Perjanjian Galuh 739 M

Sebagai gantinya pada tanggal 8 Agustus 1942 ditetapkan daerah pemerintahan yang tertinggi ialah Syu. Jumlahnya di pulau Jawa ada 17, terdiri dari Banten, Batavia, Bogor, Priangan, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Banyumas, Pati, Kedu, Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, Besuki dan Madura.

Sebenarnya tidak ada perubahan secara struktural, namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pemerintahannya. Meskipun luas daerah Syu sama dengan karesidenan dahulu, namun fungsi dan kekuasaannya berbeda. Residentie dahulu merupakan daerah pembantu gubernur (Resident). Sedangkan Syu merupakan pemerintahan daerah yang tertinggi dan berotonomi, di bawah seorang Syucokan yang kedudukannya sama dengan seorang gubernur. Seorang Syucokan memegang kekuasaan tertinggi di daerah Shu karena ia mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, sehingga dapat disebutkan sebagai satu otokrasi yang terdapat dari bawah sampai ke atas.

Dengan demikian struktur pemerintahan Syu berbeda dengan struktur pemerintahan Residentie pada zaman Hindia Belanda, karena shucokan kekuasaannya sama dengan gubernur, meskipun daerah kekuasaannya seluas daerah residentie (setingkat wilayah kecamatan sekarang). Di dalam melaksanakan tugasnya Syucokan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis Permusyawaratan) yang mempunyai tiga Bu (bagian) sebagai berikut:

a. Naiseibu (baigan pemerintahan umum);
b. Keizaibu (bagian ekonomi);
c. Keisatsubu (bagian kepolisian).

Para Syucokan secara resmi dilantik oleh Gunseikan pada bulan September 1942. Pelantikan tersebut merupakan awal daripada pelaksanaan organisasi pemerintahan daerah, dan penyingkiran pegawai-pegawai Indonesia yang pernah digunakan untuk sementara waktu dari kedudukan yang tinggi. Misalnya, seperti kedudukan H. Dahlan Abdullah sebagai kepala pemerintah kota praja Batavia digantikan oleh seorang pejabat Jepang yang menjabat sebagai Batavia Tokubetsu Syico (wali kota istimewa Batavia). Kedudukannya itu berdasarkan dengan pasal 5 Undang-Undang No. 27 yang memungkinkan dibentuknya suatu daerah yang dinamakan dengan Tokubetsu syi ( kotapraja istimewa). Yang dianggap memenuhi syarat adalah kota praja Batavia pada tanggal 8 Agustus 1942 ditetapkan sebagai Tokubetsu syi.

Di Sumatra pemerintah militer di bawah Panglima Tentara ke-25 membentuk 10 keresidenan (syu) yang terdiri atas bunsyu (sub-keresidenan), gun, dan son. Jabatan tertinggi dipegang oleh orang Jepang. Kesepuluh syu yang dibentuk itu adalah Aceh, Sumatra Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Palembang, Lampung, Bangka, dan Belitung. Setiap syu tersebut dipimpin oleh seorang syucokan.

Pada umumnya struktur pemerintahan di bawah syu sama dengan struktur pemerintahan di Jawa. Perbedaannya hanya pada perubahan struktur yang ada di bawah. Salah satu diantaranya adalah perubahan afdeeling (kabupaten) Siak dan Kepulauan Riau-Lingga yang pada masa Hindia-Belanda merupakan bagian dari Keresidenan Sumatra Timur digabungkan ke dalam Riau Syu, sedangkan Kepulauan Riau-Lingga berada di bawah otoritas Singapura.

Jika di Jawa jabatan gubernur dihapuskan pada masa pendudukan di Jepang, di Sumatra justru diangkat tiga orang gubernur, masing-masing untuk Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Mereka bertugas mengoordinasi beberapa syu, mengingat luasnya wilayah Sumatra.

Pemerintah militer Jepang telah mengadakan pemisahan Jawa dengan Sumatra sebagai daerah otonomi yang berdiri sendiri. Dengan dimikian, Sumatra tidak lagi berpusat di Batavia, sebagaimana yang terjadi pada zaman Hindia-Belanda. Pulau Sumatra digubungkan dengan Semenanjung Malaya dengan pusatnya berada di Shontano (Singapura). Pada pertengahan tahun 1943 baru dibentuk pemerintah militer Jepang di Sumatra yang disebut Gunseikanbu dan dijabat oleh Panglima Tentara ke-25 yang bertempat di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Pembentukan Departemen

Pemerintahan militerisme Jepang di Indonesia Gunseikanbu terdiri dari beberapa departemen, diantaranya;

  1. Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Kepolisian;
  3. Departemen Kehakiman;
  4. Departemen Industri;
  5. Departemen Keuangan;
  6. Departemen Pekerjaan Umum;
  7. Departemen Perhubungan;
  8. Departemen Penerangan;
  9. Departemen Perindustrian dan Pengiriman;
  10. Departemen Meteorologi.
Baca Juga  Sejarah Reformasi Gereja di Eropa (Abad 15-16)

Setiap departemen dipimpin oleh seorang direktur yang diawasi oleh Direktur Dalam Negeri sebagai Wakil Gunseikan. Setiap syu mempunyai Naiseibu (Departemen Dalam Negeri), Keisatsubu (Departemen Kepolisian) dan Kesaibu (Departemen Sosial).

Di samping pemerintah militer (gunsei) yang dibentuk oleh Angkatan Darat dibentuk pula suatu pemerintahan militer oleh Armada Selatan Kedua yang disebut dengan Minseifu yang berpusat di Makassar. Di lingkungan Minseifu hanya terdapat satu departemen, yakni Departemen Pekerjaan Umum yang dikepalai oleh perwira Angkatan Laut. Departemen lainnya, yakni Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan Masyarakat, dan Departemen Industri dikepalai oleh pejabat sipil.

Kantor bawahan Minseifu terdapat di tiga tempat, yaitu di Kalimantan, Sulawesi, dan Seram. Untuk kantor bawahan yang terdapat di Seram kemudian dipindahkan ke Sunda Kecil. Daerah bawahan Minseifu meliputi syu, ken, bunken (sub-kabupaten), gun dan son. Sama halnya dengan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, tidak lama setelah pendaratan tentara Jepang, orang Indonesia untuk sementara mendapat jabatan-jabatan tinggi. Namun, setelah bulan Agustus 1942, jabatan yang disediakan untuk bangsa Indonesia hanya terbatas sampai gunco, sedangkan jabatan sebagai walikota di Makassar, Manado, Banjarmasin, dan Pontianak dipegang langsung oleh orang Jepang.

Antara pemerintah Angkatan Darat Jepang (Rikugun) dan Angkatan Laut Jepang (Kaigun) hampir tidak ada koordinasi yang baik. Pihak kaigun berusaha membuka kantor penghubung (bukanfu) di Jakarta pada bulan April 1942, tetapi ditolak oleh penguasa Tentara ke-16 dengan alasan telah ada detasemen Angkatan Laut di Tanjung Priok dan Surabaya. Namun, akhirnya, Tentara ke-16 menyetujui pembukaan bukanfu dengan tujuan meningkatkan kerjasama antara kedua angkatan itu, terutama untuk menjamin suplai bahan-bahan yang diperlukan pihak Angkatan Laut. Bukanfu ini dikepalai oleh Laksamana Muda Tadashi Maeda.

Strategi ofensif yang dilakukan oleh Sekutu di Pasifik menyebabkan semakin melemahkan Angkatan Perang Jepang. Sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga bangsa Indonesia. Dengan demikian, Jepang merubah sikap politiknya terhadap negeri-negeri yang telah berhasil dikuasai. Di depan Sidang Istimewa Parlemen ke-82 di Tokyo, Perdana Menteri Jepang, Hideki Tojo melalui pidatonya pada tanggal 16 Juni 1943 tentang keputusan pemerintah mengenai pemberian kesempatan kepada orang-orang Indonesia untuk “turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara”.

Diterbitkannya Saiko Shikikan 1 Agustus 1943

Pada tanggal 1 Agustus 1943 dikeluarkan pula pengumuman Saiko Shikikan tentang garis-garis besar rencana pengambilan bagian dalam pemerintahan negara yang dijanjikan itu, yakni meliputi pembentukan badan-badan pertimbangan di daerah dan pusat serta jabatan-jabatan tinggi untuk orang-orang Indonesia sebagai penasihat pada pemerintah militer.

Pengangkatan orang-orang Indonesia pada kedudukan tinggi dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada 1 Oktober 1943. Kemudian menyusul pada tanggal 10 November 1943 Soetardjo Kartohadikoesoemo menjadi syucokan Jakarta dan R.M.T.A. Surio diangkat sebagai syucokan Bojonegoro.

Pengangkatan tujuh penasihat pemerintah militer yang berasal dari bangsa Indonesia pun telah dilakukan pada pertengahan September 1943. Ketujuh penasihat ini disebut dengan sanyo yang dipilih untuk mengepalai enam macam bu (departemen). Ketujuh sanyo ini antara lain:

  1. Ir. Soekarno untuk Somubu (Departemen Urusan Umum);
  2. Mr. Suwandi dan Dr. Abdul Rasyid untuk Naimububunkyoku (Biro Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Dalam Negeri);
  3. Prof. Dr. Mr. Supomo untuk Shihobu (Departemen Kehakiman);
  4. Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Kotsubu (Departemen Lalu Lintas);
  5. Mr. Muh. Yamin untuk Sendenbu (Departemen Propaganda);
  6. Prawoto Sumodilogo untuk Sangyobu (Deparemen Ekonomi).

Berdasarkan Osamu Seirei No. 36/1943 dibentuklah Badan pertimbangan Pusat atau Chuo Sangi-In. Sedangkan mengenai Badan Pertimbangan di Karesidenan dan Kotapraja Istimewa (syu dan tokubetsu syi sangikai) termuat dalam Osamu Kanrei No.8/1943. Osamu Kanrei merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan.

Chuo Sangi-In atau Badan Pertimbangan Pusat adalah suatu badan yang bertugas mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai soal-soal politik dan menyarankan tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah militerisme Jepang. Ir. Soekarno kemudian diangkat sebagai ketua Chuo Sangi-In pada 17 Oktober 1943.

Daftar Bacaan

  • Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.

Beri Dukungan

Beri dukungan untuk website ini karena segala bentuk dukungan akan sangat berharga buat website ini untuk semakin berkembang. Bagi Anda yang ingin memberikan dukungan dapat mengklik salah satu logo di bawah ini:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca