Pergerakan Nasional Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda

Pergerakan Nasional Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda

Pergerakan Nasional Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda Pergerakan Nasional Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda dapat dikatakan sebagai titik kesadaran pergerakan nasional menuju arah persatuan dan kesatuan yang telah dicetuskan oleh pertemuan para pemuda tahun 1928. Sejarah Indonesia memasuki awal abad ke-20 telah memulai babak baru. Terutamanya dapat dikatakan sejak tahun 1908 babak baru dalam sejarah Indonesia dimiulai, yaitu babak pergerakan nasional. Hal itu ditandai dengan berdirinya Budi Utomo. Tiga tahun setelah Budi Utomo lahir, tahun 1911 berdiri organisasi bagi orang-orang Islam di Indonesia, yaitu Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo oleh Haji Samanhudi.

Sarekat Dagang Islam kemudian mengubah nama dan identitasnya menjadi Sarekat Islam untuk menarik anggota lebih banyak. Selain organisasi yang disebut diatas masih banyak organisasi lain yang didirikan baik bersifat kooperatif maupun radikal, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak terkecuali pula organisasi keagamaan yang bercorak modernis maupun tradisionalis Islam. Tetapi tujuan dari organisasi tersebut hampir sama yaitu kemerdekaan Indonesia walaupun tidak terang-terangan diungkapkan.

Selama babak baru ini telah banyak sekali muncul organisasi-organisasi nasional baik yang bersifat kooperatif maupun radikal yang melakukan aksinya. Salah satunya adalah ISDV yang kelak kemudian melalui PKI telah mencirikan pergerakannya yang sangat radikal. Organisasi pergerakan nasional lainnya yang paling berpengaruh bagi perkembangan bangsa yaitu PNI.

PNI dipelopori tokoh yang sangat gigih memperjuangkan kemerdekaan yaitu Soekarno. Tetapi akhirnya karena Gubernur Jenderal pada saat itu sangat reaksioner terhadap pergerakan maka organisasi ini dinyatakan terlarang dan tokoh-tokohnya diasingkan. PNI merupakan organisasi yang terakhir yang menandai berakhirnya masa pergerakan yang radikal. Di bawah ini akan dijelaskan tentang Pergerakan Nasional Menjelang Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda.

Nasionalisme Terpasung: Dimulainya Sikap Non-kooperasi

Setelah gagalnya perlawanan PKI tahun 1926-1927 yang berakibat pada pembuangan mayoritas besar pemimpinnya ke dalam kamp konsentrasi Tanah merah dan membuat lumpuhnya dunia pergerakan. Sampai pada periode antara 1933 tidak hanya ditandai oleh perpecahan gerakan nasionalis serta kegagalan usaha pengintegrasian organisasi-organisasi nasionalis, juga oleh aksi politik yang semakin meningkat terutama politik agitasi yang dijalankan oleh Soekarno. Para nasionalis terus mencari posisi untuk menghadapi pemerintah yang tidak memberi jalan kelangsungan gerakannya, terlebih dalam hal ini pemerinahan Gubernur Jenderal de Jonge menyatakan perang terhadap para nasionalis yang radikal dan merongrong kewibawaan pemerintah serta dianggap mengganggu rust en orde.

Pemerintah berusaha keras membendung setiap aksi kaum nasionalis denagan berbagai cara. Tindakan reaksioner yang dilakukannya dengan mengambil tindakan yuridis, yaitu dengan memasang jaring-jaring perangkap dan memasukannya dalam kategori tindakan kriminal politik dan sebagai tindakan subversif yang merongrong kewibawaan pemerintah Hindia-Belanda.

Aksi massa dan secara politik agitasi Soekarno selama periode satu tahun dari pertengahan 1932 sampai pertengahan 1933 merupakan titik puncak dari Partindo, dengan meningkatnya jumlah anggota partai dari 4300 manjadi 20.000 anggota ini berarti menunjukan kehebatan dan keahlian Soekarno dalam agitasi massa.

Dengan meningkatnya aktivitas soekarno yang mendapat reaksi positif dikalangan masyrakat membuat pemerintah semakin bertindak keras yang berujung pada larangan semua rapat-rapat Partindo dan PNI Baru dan hari itu juga soekarno ditahan. Sehari kemudian dikeluarkan larangan bagi semua pegawai negeri masuk menjadi anggota partai tersebut. Kebijakan tersebut semata-mata diambil untuk menjamin rust en orde (keamanan dan ketertiban) dan dilandaskan pada artikel 153 bis dan ter. Bagi PNI Baru, kejadian-kejadian itu memberi pembenaran bagi strateginya. Meskipun demikian, politik ketat yang diambil pemerintah itu tidak memberi ruang bergerak pada PNI Baru yang menjadi sasaran, Moh. Hatta dan Syahrir ditangkap dan PNI Baru dilarang.

Dengan tangan besinya Gubernur Jenderal de Jonge hendak mempertahankan otoritasnya, sehingga membuat gerakan yang menjurus radikal atau revolusioner ditumpas tanpa ampun dengan alasan bahwa pemerintah kolonial bertanggung jawab atas keadaan di Hindia-Belanda dan masih menurutnya pemerintah masih bisa tegak berdiri sampai 300 tahun lagi. Sehingga politik represifnya berhasil menghentikan gerakan politik nonkooperasi sama sekali.

Berakhirnya Masa Non-kooperasi

Pada masa awal tahun 1930-an pergerakan kebangsaan Indonesia mengalami masa krisis. Keadaan seperti itu disebabkan beberapa hal;

(1) Akibat krisis ekonomi atau malaise yang melanda dunia memaksa Hindia-Belanda untuk bertindak reaksioner dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam rangka kebijakan itu, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan beberapa pasal-pasal karet dan exorbitante rechten secara lebih efektif.

(2) Diterapkannya pembatasan hak berkumpul dan berserikat yang dilakukan pengawasan ekstra ketat oleh polisi-polisi Hindia-Belanda yang diberi hak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh partai politik. Selain itu juga dilakukan pelarangan bagi pegawai pemerintah untuk menjadi anggota partai politik.

(3) Tanpa melalui proses terlebih dahulu Gubernur Jenderal dapat menyatakan suatu organisasi pergerakan atau kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan law and order sesuai dengan Koninklijk Besluit tanggal 1 September 1919. Peraturan itu merupakan modifikasi dari pasal 111 R.R. (Regrering Reglement).

(4) Banyak tokoh pergerakan kebangsaan di Indonesia yang diasingkan, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir.

Depresi ekonomi sampai menjelang awal tahun tiga puluhan yang tak kunjung reda-reda. Bagi rakyat zaman meleset (malaise) berarti mengurangi kesempatan kerja, pemotongan gaji, turunnya harga-harga hasil pertanian, rendahnya upah. Kesemuanya itu merupakan akibat politik ekonomi yang pada satu pihak menjalankan penghematan besar-besaran dan dipihak lain hendak mempertahankan pendapatan ekspor, terutama yang diperoleh dari sektor perkebunan, padahal nilai gulden yang dipertahankan mengurangi daya beli negara-negara pengimpor akibatnya untuk mempertahankan keuntungan nilai upah dikurangi disamping juga tingkat produksi dikurangi dan juga pemecatan buruh terpaksa dilakukan. Pemerintah menjadikan perkebunan sebagai tulang punggung perekonomian Hindia-Belanda.

Golongan yang secara langsung terkena dampak ialah terutama golongan Varderlandse Club (VC), partai yang hendak mempertahankan status quo, yang sikapnya reaksioner terhadap golongan nasionalis. Dalam situasi ini pemeintah masih menganggap rakyat belum bisa melakukan pemerintahan sendiri. Cita-cita seperti penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan demokrasi, kesemuanya hanyalah gagasan liar para pemimipin fanatik yang ekstrimis (golongan nasionalis).

Hal diatas menjadi semakin parah ketika Hindia-Belanda diperintah Gubernur Jenderal yang konservatif dan reaksioner yaitu de Jonge (1931-1936). Periode awal 1932 sampai dengan pertengahan 1933 tidak hanya ditandai oleh perpecahan gerakan nasionalis serta kegagalan usaha pengintegerasian organisasi-organisasi nasionalis, tetapi juga oleh aksi politik yang semakin meningkat terutama sebagai dampak politik agitasi yang dijalankan oleh Soekarno. Tetapi dalam hal ini, Gubernur Jenderal de Jonge secara konsekuen menjalankan politik “purifikasi” atau “pemurnian” artinya menumpas segala kecenderungan ke arah radikalisasi dengan agitasi massa dan semua bentuk nonkooperasi.

Maka dari itulah gerak-gerik Partindo dan PNI Baru senantiasa diawasi secara ketat. Aksi massa dan politik agitasi Soekarno selama lebih kurang satu tahun dari pertengahan 1932 sampai pertengahan 1933 merupakan titk puncak perkembangan Partindo. Jumlah anggotanya naik dari 4.300 menjadi 20.000 orang. Soekarno dkk juga melakukan safari ke 17 cabang di Jawa Tengah untuk berbicara di muka rapat yang penuh sesak. Dalam pidatonya Soekarno banyak membicarakan tentang kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  Sejarah Asal-Usul Nama Indonesia

Dalam situasi yang semakin panas dapat diduga bahwa penguasa sudah siap untuk bertindak. Tindakan pertama adalah ialah pemberangusan surat kabar Pikiran Rakyat pada tanggal 19 Juli 1933 yang membuat sebuah kartoon. Pada 1 Agustus semua rapat Partindo dan PNI Baru dilarang dan hari tu juga Soekarno ditahan. Selanjutnya pada bulan Desember 1933 Moh. Hatta dan Sjahrir ditangkap. Dengan tangan besinya Gubernur Jenderal de Jonge hendak mempertahankan otoritasnya, sehingga setiap gerakan yang bernada radikal atau revolusioner tanpa ampun ditindasnya dengan alasan bahwa pemerintah kolonial bertanggunng jawab atas keadaan di Hindia-Belanda, dan baginya dibayangkan bahwa dalam masa 300 tahun berikutnya pemerintah itu akan masih tegak berdiri. Politik represifnya berhasil menghentikan gerakan politik nonkooperasi sama sekali.

pergerakan nasional akhir pemerintahan kolonial hindia-belanda

Dalam periode yang sudah tidak memungkinkan bagi dilanjutkannya politik nonkooperasi bahkan selanjutnya, dalam hubungan ini perlu ditambahkan bahwa selama dalam tahanan, Soekarno, menurut dokumen-dokumen arsip kolonial, telah menulis surat kepada pemerintah Hindia-Belanda sampai empat kali, yaitu tanggal 30 Agustus, 3, 21, dan 28 September yang kesemuanya memuat pernyataan bahwa dia telah melepaskan prinsip politik nonkooperasi, bahkan selanjutnya tidak lagi akan melakukan kegiatan politik. Sudah barang tentu hal itu menggemparkan kaum nasionalis serta menimbulkan bermacam-macam reaksi. Ada yang penuh keheranan atau kekecewaan, ada pula yang merasa jengkel atas perubahan sikap yang berbalik 180 derajat itu. Lalu muncul anggapan bahwa aliran non-kooperasi tidak berdaya lagi.

Reorientasi Strategi dan Reorganisasi Pergerakan Nasional Akhir Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda

Penangkapan dan pembuangan tokoh nasionalis merupakan pelaksanaan politik keras dan reaksioner. Perjuangan radikal yang hendak berkonfrontasi dengan penguasa kolonial pasti menemui kegagalan karena pemerintah kolonial memiliki prasarana kekerasan. Dalam menghadapi politik tangan besi de Jonge, gerakan non-kooperasi tidak akan menghasilkan sesuatu apapun, dengan adanya berbagai tindakan reaksinoner, seperti larangan diadakannya rapat umum, pengetatan pengawan polisi rahasia, dan pers pun tidak luput dari pengawasan.

Disamping mengahadapi kesulitan ekonomi, politik keras tersebut tidak memberi alternatif lain kecuali mengubah haluan, dari non-kooperasi ke kooperasi kecuali faktor ekonomi dan politik tersebut ada faktor historis lain yang turut mempengaruhi perubahan orientasi nasionalis, yaitu konstelasi dunia internasional waktu itu. Kemunculan nazisme atau fasisme pada dasawarsa 30-an di Eropa tengah yang dalam ekspansinya mendesak kedudukan negara-negara demokrasi disatu pihak, negara komunis dilain pihak.

Sementara itu suasana politik dunia semakin tegang, tambahan pula Jepang dengan pemerintahan militernya mejalankan pula ekspansionisme di daerah Pasifik. Baik di negeri Belanda maupun di Indonesia, nasionalis menyadari bahwa dalam menghadapi fasisme tidak ada alternatif lain dari pada memihak demokrasi. Maka dari itu, perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dilakukan secara mutlak bersikap anti. Ada kebersamaan yang mendekatkan kaum naionalis dengan penguasa kolonial, yaitu mempertahankan demokrasi terhadap bahaya fasisme, kesadaran itu muncul terlebih dikalangan PI yang mulai mengambil haluan kooperasi.

Di dalam konteks politik Eropa Barat, bahaya itu nyata sekali, sehingga Perhimpunan Indonesia (PI) menurut prinsip ideologis harus menjalankan politik kooperasi itu. Jadi, bukan semata-mata sekedar soal strategi atau taktik saja.

Sebaliknya dalam area politik Indonesia secara nyata dirasakan penghambatan terhadap kolonialisme, sedang fasisme dikenalnya secara tidak langsung sehingga politik kooperasi pada umumnya ditempuh sebagai strategi atau taktik dan bukan soal prinsip ideologi. Dari kenyataan atau perumusan tujuan organisasi-organisasi, baik yang sejak awal bersikap kooperatif maupun yang semula bersifak non-kooperatif, kesemuanya mengarah pada cita-cita Indonesia merdeka.

Parindra sebagai bentuk fusi antara PBI, Budi Utomo, PSII, Gerindo, dan lain-lainnya. Semuanya bersikap kooperatif, pemimpinnya seperti Soetomo, Thamrin, H. Agus Salim, A.K. Gani, dan Moh. Yamin jelas menyatakan pendirian politik itu meskipun ada perubahan sikap dan taktik namun fokus perjuangan sudah mantap sehingga titik pergerakan kekuatan mantap fungsinya sebagai penggemblengan solidaritas nasional.

Di bawah ini adalah beberapa tindakan yang dilakukan oleh kalangan nasionalis selama periode kooperatif tahun 1930-1942:

Petisi Soetardjo

Dalam kerangka politik kooperatif, arena politik memang sudah tertutup rapat terhadap massa aksi , namun ruang gerak masih leluasa untuk membangkitkan kesadaran nasional serta gerakan atau aksi yang dapat mengkonsolidari solidaritas dalam dan antar partai. Salah satu titik pengerahan gerakan itu ialah, apa yang dikenal sebagai Petisi Soetardjo.

Pada tanggal 15 Juli 1936, Soetardjo Kartohadikoesoemo mengajukan usul petisi kepada pemerintah Hindia-Belanda agar diselenggarakan suatu konfrensi kerajaan Belanda, dimana dibahas politik Hindia-Belanda dalam sepuluh tahun mendatang, yaitu status otonomi didalam batasan artikel 1 dari UUD negeri Belanda. Petisi itu juga ditandatangani oleh I. J. Kasimo, Sam Ratulangi, Datoek Toe Menggoeng, dan Kwo Kwat Tiong. Rumusan petisi itu bernada sangat moderat, yang sangat mencerminkan tidak hanya jiwa kooperatif tetapi juga sikap hati-hati dengan memakai langkah yang legal.

Kalau dari pihak Indonesia ada yang tidak setuju dengan petisi itu, maka alasannya bukanlah soal isi petisi tersebut, tetapi seperti yang diajukan oleh Goesti M Noer iyalah caranya mengajukan dengan menengadahkan kedua tangan atau seperti meminta. Di samping itu dari fraksi Nasional ada yang bersikap skeptis akan hasil yanga akan dapat dicapai oleh petisi itu, lagi pula petisi tersebut dapat melemahkan usaha-usaha lain yang memperjuangkan otonomi Indonesia.

Dari pihak Belanda, kecuali IEV (Indo-Europees Verbond), pada umumnya tidak dapat diharapkan ada dukungan terhadap petisi itu. IEV menganggap ide Dewan Kerajaan sesuai dengan Negeri Belanda Raya yang mencakup bagian daerah-daerahnya. VC (Vaderlandse Club) memandang petisi tersebut terlalu prematur serta tidak sesuai dengan situasi, bahwa dalam bidang ekonomi dan sosial Hindia-Belanda belum cukup berkembang untuk dapat berdiri sendiri. Partai-partai Kristen, IKP dan CSP yang lazimnya tidak terlalu konservatif sikapnya terhadap Nasionalisme berpendapat bahwa petisi diajukan pada waktu yang tidak tepat oleh karena ada masalah-masalah lain yang lebih besar yang sedang dihadapi.

Dalam pemungutan suara di Dewan Rakyat, 26 setuju dan 20 melawan, sehingga petisi dapat diteruskan ke Negeri Belanda. Dapat diduga bahwa petisi tersebut tipis kemungkinan untuk diterima Dewan Perwakilan Belanda, karena 1) berdasarkan tingkat perkembangan politik di Indonesia petisi sangat prematur dalam hubungan itu, 2) dipersoalkan bagaimana kedudukan minoritas di dalam struktur politik baru itu, 3) siapakah yang akan memegang kekuasaan nanti, 4) tuntutan otonomi dipandang sebagai hal yang tidak wajar alamiah, karena pertumbuhan ekonomi, sosial, politik, belum memadai. Dengan jawaban yang sangat tidak memuaskan dan bahwa memang pemerintah sangat menginginkan status quo dalam pemerintahan Hindia-Belanda.

Baca Juga  Revolusi Prancis 1789

Dianggap tidak tepat waktunya mengajukan petisi tersebut karena sedang direncanakan konsep Colijn ialah terbentuknya negara pulau yang notabene-nya sangat bertentangan dengan sikap nasionalis yang berjuang keras menmbentuk negara kesatuan.

Penolakan terhadap petisi tersebut sudah dapat diduga sebelumnya, tetapi suatu gagasan dimunculkan oleh Tabrani yang merencanakan agar petisi disebar luaskan dikalangan rakyat dan kemudian didirikan komite sentral petisi soetarjo. Walaupun memperoleh banyak dukungan tetapi PSII dan PNI Baru tidak mau mendukung karena petisi tersebut dapat membunuh semangat perjuangan rakyat, Gerindo dan Parindra tidak setuju dengan isi petisi tetapi setuju dengan penyelenggaraan konperensi kerajaan.

Gabungan Politik Indonesia (GAPI)

Atas usul dari tokoh Parindra, Thamrin membentuk badan konsentrasi nasional berdasarkan pandangan situasi internasional dan melihat akan peran Hindia-Belanda dalam Perang Dunia II. Maka pembentukan badan seperti itu terasa sangat mendesak, antara lain memupuk rasa kerjasama untuk membela kepentingan rakyat. Dalam rapatnya pada tanggal 19 Maret 1939 usul Thamrin disetujui.

Usul tersebut mendapat dukungan dari luar Parindra seperti PSII dan Gerindo. Tujuannya ialah membentuk suatu badan yang mempelajari dan mempersatukan kepentingan rakyat. Tetapi tiap-tiap organisasi tetap bebas melakukan programnya sendiri. Seperti program dasarnya tujuan GAPI ialah untuk kerja sama antar partai politik Indonesia serta menjalankan aksi bersama, adapun asanya ialah penentuan nasib sendiri, kesatuan, dan persatuan serta demokrasi dalam segi politik, sosial, dan ekonomi.

Dua bulan kemudian, 21 Mei 1939, panitia persiapan menyelenggarakan rapat umum di gedung permufakatan, Gang Kenari, Jakarta. Diterangkan oleh Thamrin, bahwa tujuannya ialah membentuk suatu badan persatuan yang akan mempelajari dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Dalam pelaksanaannya tiap-tiap organisasi tetap bebas melakukan programnya sendiri. Parindra mengambil inisiatif itu tidaklah untuk memperoleh kehormatan, namun semata-mata terdorong oleh keadaan mendesak hubungan dengan situasi internasional.

Dalam rapat itu, pendirian GAPI disetujui dan diresmikan. Menurut anggaran dasarnya mencapai tujuan badan itu ialah untuk mengusahakan kerja sama antara partai-partai politik Indonesia serta menjalankan aksi bersama. Adapun alasannya ialah penentuan nasib sendiri, kesatuan dan persatuan nasional serta demokrasi dalam segi politik, sosial, dan ekonomi. Direncanakan untuk menyelenggarakan kongres rakyat.

Pelaksanaan program GAPI secara konkret terwujud dalam rapatnya pada 4 Juli 1939. Diputuskan untuk mengadakan kongres rakyat Indonesia yang akan memperjuangkan penentuan nasib bangsa Indonesia sendiri serta kesatuan-kesatuan dan persatuan Indonesia.

Sementara kelompok lain berusaha membentuk badan persatuan oleh Moh. Yamin, dkk. Dengan pandangan bahwa daerah luar Jawa kurang mendapat perhatian, maka untuk memperjuangkan kepentingan daerah-daerah dibentuk Golongan Nasional Indonesia (GNI) pada 10 juli 1939. Biarpun ada yang mendukung tetapi ada juga yang berpendapat gerakan tersebut hanya memecah belah dan memperlemah perjuangan, pada akhirnya GAPI-lah yang dalam wakil-wakilnya melakukan aksi parlemen.

Sebelum aksi dapat dilancarkan secara besar-besaran, pada tanggal 9 September 1939 sampailah kabar bahwa Perang Dunia II telah pecah. Dalam pernyataanya pada 19 september, GAPI menyerukan agar dalam keadaan penuh bahaya dapat dibina hubungan dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara Belanda dan Indonesia. Diharapkan agar Belanda memperhatikan aspirasi bangsa Indonesia untuk membentuk pemerintahan sendiri dengan diberikan suatu perwakilan rakyatnya. Apabila Belanda memenuhi keinginan itu, maka GAPI akan mengerahkan rakyat untuk memberi bantuan sekuat tenaga kepada Belanda.

Golongan progresif Belanda menyerukan kepada pemerintah Belanda agar loyalitas yang tertera dalam pernyataan GAPI ditanggapi secara positif dengan memenuhi keinginannya. Sebaliknya ada suara-suara yang memandang pernyataan GAPI itu semata-mata sebagai suatu Chantage (pemerasan) dengan mengambil kesempatan sewaktu Belanda ada dalam kesulitan.

Manifestisasi pertama dari aksi GAPI ialah rapat umum yang diselenggrakan di Jakarta pada 01 Oktober 1939. Pada 23 Oktober 1939 diselenggarakan Konferensi PVPN yang mendukung sepenuhnya aksi itu. Di dalam meneruskan aksinya, GAPI menganjurkan agar dimana-mana diadakan rapat cabang salah satu anggota GAPI dalam rangka aksi “Indonesia Berparlemen “ itu.

Kemudian GAPI mengambil langkah-langkah untuk menggerakkan cabang-cabang anggotanya, baik di Jawa maupun diluar Jawa, untuk membentuk panitia setempat guna berpartisipasi dalam gerakan Indonesia Berparlemen. Pada pertengahan bulan Desember 1939 dimana-mana diselenggarakan rapat demonstrasi, salah satu puncak aksi itu ialah terselenggaranya rapat GAPI yang meresmikan Kongres Rakyat Indonesia. Tujuannya ialah meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Diputuskan untuk meneruskan gerakan “Indonesia Berparlemen” serta menyadarkan rakyat akan pentingnya tujuan pemberntukan tata Negara demokratis di Indonesia.

Selanjutnya dibentuk panitia untuk menyusun rencana program KRI, yang terdiri atas wakil-wakil dari GAPI, PERDI, PVPN, dan Isteri Indonesia. Kemudian disetujui bersama untuk menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bendera nasional sebagai bendera nasional, dan lagu Indonesia Raya sebagai lagu nasional. Keputusan kongres yang paling penting ialah bahwa gerakan “Indonesia Berparlemen” perlu diteruskan. GAPI ditetapkan sebagai badan eksekutif KRI.

Sebagai reaksi terhadap gerakan itu pemerintah Hindia-Belanda memperketat pengawasannya terhadap rapat-rapat kaum nasionalis. Tidak sedikit rapat yang diselenggarakan, antara lain di Sumatra Utara. Pada awal Februari datanglah jawaban dari Menteri Welter selaku menteri jajahan mengenai masalah aksi “Indonesia Berparlemen”. Diakui bahwa hal yang wajar dan sah apabila materil maupun spiritual, akan muncul kecakapan dan kegairahan dalam masyarakat itu untuk memegang peranan dalam kerangka kelembagaan politik dewasa ini masih berlaku, yaitu tanggung jawab ketatanegaraan yang ada pada pemerintah Hindia-Belanda atas Hindia-Belanda, maka tidak mungkin permintaan gerakan tersebut dipenuhi.

Sudah barang tentu penolakan itu menimbulkan kekcewaan dimana-mana. Alasan bahwa Indonesia belum masak adalah hal klasik, meskipun menurut tanggapan waktu itu justru adanya parlemen akan menjadi alat untuk memasakkan rakyat. Melalui kongres rakyat usaha kongkret terwujud memperjuangkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Setelah terdengar berita pecahnya Perang Dunia II, GAPI menyerukan hubungan dan kerja sama antara Indonesia dan Belanda, dengan harapan belanda mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia untuk membentuk pemerintahan sendiri dengan diberikan suatu perwakilan rakyatnya.

Setelah diserukan rapat-rapat cabang dalam rangka Indonesia berparlemen, tanggapan pemerintah sudah dapat diduga tidak positif. Lalu pemerintah memperketat pengawasannya terhadap rapat-rapat kaum nasionalis. Sempat timbul kekecewaan pada kubu nasionalis namun Parindra tetap meneruskan aksi Indonesia Berparlemen. Walaupun kesempatan bergerak ternyata tidak adalagi bagi GAPI setelah negeri Belanda diduduki Jerman.

Perjuangan Mengarah ke Persatuan dan Kesatuan Selama Perang

Berita pecahnya perang dengan penyerbuan negeri Belanda oleh tentara Jerman pada 10 Mei 1940 disambut seluruh Indonesia dengan rasa simpati kepada bangsa Belanda disertai pernyataan kesediaan untuk bekerja sama agar usaha perang dapat ditingkatkan. Umum menyadari bahwa dengan jatuhnya negeri Belanda ketangan Jerman, Indonesia mempunyai kedudukan dan peranan penting di dunia Internasional. Maka dari itu, bangsa Indonesia tidak boleh lagi bersifat pasif; namun untuk dapat berpartisipasi secara penuh diperlukan kepercayaan lebih besar dari pihak Belanda.

Setelah memasuki masa perang dalam menanggapi semangat dikalangan rakyat Indonesia Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborg-Stachourwer dalam pidatonya menegaskan bahwa segala rencana mengenai perubahan ketatanegraan seperti yang diperjuangkan oleh gerakan nasionalis perlu ditunda sampai sehabis perang.

Baca Juga  Kerajaan Jailolo Abad 13 - 1832

Setalah keterangan tersebut maka jawaban terhadap segala macam mosi dan petisi didalam Dewan Rakyat akan mempunyai nada yang sama, akibatnya timbul satu jurang antara pemerintah dan rakyat semakin besar dan pada pihak lain nasionalis tidak dapat lagi menaruh harapan terhadap penguasa kolonial. Jadi, harus berpaling kepada rakyat sendiri. Tanpa disadari sikap konservatif pemerintah itu semakin menumbuhkan kesadaran akan solidaritas nasional.

Beberapa kegiatan kaum nasionalis dalam perang yang perlu diutarakan sebagai titik pemusatan perhatian serta mobilisasi rakyat, antara lain:

Mosi Thamrin

Dengan perkembangan pergerakan nasional yang bertambah luas dan dalam tentang kesadaran nasional akan identitasnya, maka semakin sensitiflah umum terhadap istilah Hindia-Belanda (Netherlands Indie) , pribumi (Inlander) atau kepribumian (Inlandsch). Baik dalam naskah-naskah resmi pemerintah maupun papan-papan nama berbagai lembaga dan tempat umum, istilah inlander mencolok sekali serta merupakan monument dari diskriminasi dalam masyarakat kolonial. Mosi Thamrin mengusulkan agar istilah tersebut diganti dengan Indonesie (Indonesia), Indonesier (bangsa Indonesia) dan Keindonesiaan (Indonessich), khususnya didalam dokumen-dokumen pemerintah.

Keberatan pemerintah terhadap mosi itu adalah bahwa perubahan istilah itu membawa implikasi politik dan ketatanegaraan, seperti apa yang termasuk dalam UUD kerajaan Belanda. Disamping itu ada argumentasi “ilmiah” ialah bahwa bangsa Indonesia bukan nama geografis, dan bangsa Indonesia juga tidak menunjukkan pengertian etnologis.

Mosi Kewarganegaraan Hindia (Indisch Burgerschamp)

Menurut perundang-undangan yang ada ( 1854, 1992, 1910) di Hindia-Belanda terdapat beberapa kategori kewargaan :

(1) kewargaan Belanda (Netherlanderschap),

(2) pribumi dengan status sebagai bawahan Belanda (Netherlands onderdaan), dan

(3) bangsa Timur Asing (Vreemde Oosterlingen).

Pembagian ini juga menyangkut perbedaan dalam sistem hukumnya. Ada kemungkinan bagi orang bukan warga Belanda memperoleh status yang sama dengan warga Belanda (gelijkgesteld) dan ada pula yang dapat dinaturalisasi menjadi warga Belanda.

Untuk menuju ke kesatuan dan mengurangi keanekaragaman ini diajukan mosi untuk mengadakan status hukum baru, ialah kewarganegaraan Hindia (Indisch Baurgerschamp). Menurut konsepsi seperti yang termuat dalam petisi ROEP, kewargaan itu dapat mencakup, baik Belanda maupun pribumi yang telah berpendidikan Belanda. Meskipun ide ini telah mencoba menghapus perbedaan garis ras, namun kaum nasionalis tidak setuju karena khwatir kalau-kalau hal itu akan memecah belahan gerakan nasionalisme.

Ide tentang kewarganegaraan itu sendiri dapat didukung, terutama sebagai wahana untuk menuju ke kesatuan. Dalam hal ini, yang diajukan sebagai kriteria ialah kelahiran, keturunan, dan keinginan status di masa depan, yaitu ingin menjadi warga Indonesia atau tidak. Jadi, yang dapat memiliki kewarganegaraan Hindia adalah pribumi Indonesia, golongan Indo-Eropa, dan golongan lain yang bermaksud dan bersedia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya. Disini tidak ada penggolongan menurut lapisan-lapisan sosial. Juga dalam menghadapi masalah ini, pemerintah Hindia-Belanda bersikap menunggu saja, karena dikhawatirkan bahwa arti dan nilai “kewarganegaraan” itu serta segala implikasinya dalam ketatanegaraan kurang disadari. Oleh karena itu maka sebaiknya penyelesaiannya ditunda sampai sehabis perang.

Mosi Wiwoho

Tidak kalah penting dari kedua mosi diatas adalah mosi Wiwoho yang sebenarnya merupakan pengungkapan kembali Petisi Soetardjo dan mosi-mosi dari tahun 1918. Mengingat situasi dunia apakah tidak perlu dipercepat penyelesaian ketatanegaraan Hindia-Belanda, antara lain pengembangan Dewan Rakyat sebagai lembaga demokratis yang bulat, pertanggungjawaban kepala-kepala departemen kepada Dewan Rakyat. Untuk membuat perubahan ketatanegaraan ini perlu dibentuk suatu dewan kerajaan. Kemudian para pengusul juga mengajurkan agar dibentuk suatu panitia yang mengadakan penelitian tentang situasi politik di Hindia-Belanda.

Nasib mosi itu tidak berbeda dengan mosi yang sebelumnya. Dalam jawabannya wakil pemerintah tidak bersedia melaksanakan mosi-mosi tersebut, tidak lain karena tidak sesuai waktunya untuk melakukannya. Penolakan mosi itu ditanggapi dengan penarikan kembali mosi-mosi tersebut oleh para pengusulnya. Kemudian pemerintah Hindia-Belanda mendirikan panitia untuk mengkaji perubahan ketatanegaraan pada 14 September 1940. Panitia ini selanjutnya dikenal dengan nama Komisi Visman yang tujuannya untuk mengumpulkan pendapat dan cita-cita politik, sosial, dan lain-lain dari masyarakat.

Komisi beranggotakan beberapa orang Indoonesia, antara lain A.K. Pringgodigdo tetapi tidak ada anggota yang berasala dari kalangan pergerakan. Partai-partai di Indonesia dalam Dewan Rakyat pada umumnya tidak setuju dengan pendirian panitia ini karena soal pendirian politik itu sudah dapat diketahui dari suara-suara yang diajukan dalam Dewan Rakyat.

Pada akhirnya Komisi Visman menghasilkan suatu laporan dalam dua jilid tentang tuntutan-tuntutan dan harapan-harapan Indianesia (Hindia) yang terbit tahun 1942. Tetapi adanya komisi Visman sangat mempertajam konflik antara pemerintah dan kalangan pergerakan yang berlangsung selama 1940-1941.

Perubahan Orientasi gerakan dari non-kooperatif menjadi kooperatif awalnya memunculkan harapan untuk perlahan-lahan berkembang kearah pemerintahan sendiri, namun semua harapan untuk perlahan-lahan berkembang kearah pemerintahan sendiri yang disajikan oleh para anggota Parindra serta kelompok-kelompok nasionalis-moderat lainnya segera mengalami suatu goncangan yang mematahkan semangat.

Pemerintah Belanda menolak Petisi Soetardjo, suatu usul yang diajuakan oleh mayoritas anggota Volksraad pada pertengahan tahun 1936, usul ini meminta agar diadakan suatu rapat untuk membicarakan rencana-rencana perkembangan evolusioner untuk Indonesia selama satu periode sepuluh-tahunan kearah pemerintahan sendiri didalam batas undang-undang dasar belanda yang sudah ada.

Pemerintah Hindia-Belanda tidak menghilangkan pergerakan nasional di Indonesia tetapi dilemahkan dengan mengadakan vergaderverbod (larangan berkumpul). Tokoh-tokoh pergerakan Indonesia banyak yang diasingkan sehingga ruang gerak baginya dan organisasinya semakin sempit. Sejak tanggal 10 Mei 1940 dinyatakan oleh Gubernur Jendral keadaan SOB (Staat van Oorlog on Beleg) dengan larangan-larangan terhadap aktivitas-aktivitas politik dan lain lain atau dengan pembatasan-pembatasan yang sangat keras terhadapnya. Rapat-rapat hanya boleh diadakan setelah mendapat izin yang bermacam-macam, juga dikurangi jumlah rapat-rapat politik. Pengawasan polisi dan PID diperkeras beberapa orang aktivis partai dan wartawan ditangkap atau dibuang atau dipenjarakan.

Dalam kebijakan politiknya Hindia-Belanda cenderung enggan menjawab permintaan setiap resolusi yang diajukan oleh rakyat indonesia. Salah satunya adalah Resolusi Wiwoho dalam Volksraad pada bulan februari 1940 yang menginginkan adanya pemerintahan sendiri dalam kerangka kerja UUD Negeri Belanda. Namun pemerintah menyatakan tidak ingin mempertimbangkan resolusi tersebut lebih jauh lagi. Penolakan ini diikuti oleh jawaban pemerintah atas suatu pertanyaan di Volksraad sehubungan dengan pemerintah Belanda teah menandatangani Piagam Atlantik yang menuntut hak menetukan sendiri bagi semua Bangsa.

Pergerakan nasional Indonesia menjelang runtuhnya Hindia-Belanda mulai membuka hubungan kooperatif dengan pemerintahan Belanda dengan tujuan yang tetap sama yakni ingin menentukan nasib sendiri. Akan tetapi sikap Belanda yang konservatif terhadap gerakan-gerakan nasionalis menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam diantara para nasionalis itu sendiri, akibatnya timbul jurang pemisah antara pemerintah Belanda dan rakyat Indonesia serta gerakan-gerakan nasionalis itu sendiri. Akibatnya para nasionalis tidak dapat lagi menaruh harapan kepada penguasa kolonial. Sehingga arah pergerakan pun berpaling pada masyarakat sendiri yaitu dengan jalan memobilisasi rakyat ke arah yang lebih nasionalis.

Daftar Bacaan

  • Kahin, George Mc. Turnan 1995. Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia. Solo: Pustaka Sinar Harapan
  • Kartodirdjo, Sartono. 1993. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional. Jakarta: Gramedia
  • Onghokham. 1989. Runtuhnya Hindia Belanda. Jakarta: Gramedia
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Share via
Copy link