Perjanjian Linggarjati (1946)

Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian yang disepakati antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 15 November 1946 sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa antara kedua negara. Hasil dari perundingan di Linggarjati hanya berlaku kurang dari satu tahun setelah Gubernur Jenderal H.J. van Mook membatalkan secara sepihak hasil dari perjanjian dan mempersiap melakukan agresi militer terhadap Indonesia pada 21 Juli 1947 yang dikenal pula dengan Agresi Militer Belanda 1 atau Operatie Products

Latar Belakang Perjanjian Linggarjati

Masuknya Sekutu di Indonesia melalui AFNEI untuk melucuti dan melakukan serah terima kekuasaan dari tangan Jepang nyatanya telah membawa tentara Belanda dan juga NICA di dalamnya. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan setelah menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu, Jepang menetapkan status quo di Indonesia. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya konflik antara rakyat Indonesia dengan tentara Jepang diberbagai wilayah. 

Selain itu, kedatangan tentara Belanda dan NICA yang berupaya untuk menegakkan kembali kekuasaan Belanda atas Indonesia telah mendorong perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai daerah untuk menentang kedatangan Belanda yang telah membonceng Sekutu. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap Sekutu sebagai akibat dari masuknya tentara Belanda dan NICA terjadi di beberapa daerah seperti di Surabaya, Ambarawa, Medan, Bandung dan Padang. 

Respon rakyat indonesia dan pertempuran-pertempuran pun mulai melebar ke berbagai wilayah di Indonesia yang menyebabkan situasi menjadi semakin runyam. Pemerintah Inggris yang menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, melalui Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Baca Juga  Sejarah Abad Pertengahan Eropa

Untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda, pada akhir Agustus 1946 pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan Gencatan Senjata yang disepakati pada 14 Oktober 1946 dan menyetujui perundingan selanjutnya di Linggarjati yang akan dimulai pada tanggal 11 November 1946.

Jalannya Perundingan Linggarjati

perjanjian linggarjati
Suasana saat perundingan Linggarjati

Dalam Perundingan Linggarjati yang dimulai pada 11 November 1946 ini pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir sebagai ketua delegasi, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Schermerhorn sebagai ketua delegasi, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan Linggarjati ini. Adapun rincian dari tokoh dalam perundingan Linggarjati adalah;

Delegasi Indonesia dalam Perundingan Linggarjati

  1. Sutan Syahrir
  2. Dr. A.K. Gani
  3. Mr. Susanto Tirtoprojo
  4. Mr. Moh. Roem

Delegasi Belanda dalam perundingan Linggarjati

  1. Dr. Willem Schermerhorn
  2. H.J. van Mook
  3. F. de Baer
  4. Max Von Pool

Isi Perjanjian Linggarjati

Meskipun telah dilakukan perundingan sejak 11 November 1946, namun ketidaksepakatan antara pihak Indonesia dan Belanda yang berlarut, maka Perjanjian Linggarjati baru ditandatangani pada 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta. Di dalam kesepakatan itu tertuang isi Perjanjian Linggarjati;

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura;
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 1949;
  3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS);
  4. Pembentukan RIS direncanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949;
  5. Dalam bentuk RIS, Republik Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
Baca Juga  Jong Dan Jung

Dampak

Perundingan Linggarjati yang sudah diberlangsungkan pada 11 November 1946 telah menimbulkan respon terhadap Perjanjian Linggarjati itu. Perjanjian Linggarjati telah menjadi polemik di kalangan elit politik dan rakyat, beberapa diantaranya yang menolak Perjanjian Linggarjati adalah Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai ini menyatakan dengan disepakatinya Perjanjian Linggarjati menunjukan lemahnya pemerintah dalam menjaga kedaulatan.

Untuk menyelesaikan permasalahan pro dan kontra terhadap Perjanjian Linggarjati, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 6/1946, yaitu menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif dengan tujuan agar Pemerintah Indonesia mendapat suara untuk mendukung perundingan Linggarjati. Pro dan kontra ini terutama terjadi pada sidang KNIP yang dilaksanakan pada 25 Februari – 6 Maret 1947 berkaitan dengan Perjanjian Linggarjati dan Dekrit Presiden dalam Peraturan Pemerintah No.6/1946 mengenai penambahan jumlah anggota KNIP. Pro dan kontra ini diakhiri setelah pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan ini;

“Bilamana tidak puas dengan pimpinan Presiden dan Wakil Presiden hendaknya mencari Presiden dan Wakil Presiden yang baru”.

Pernyataan dari Wakil Presiden Moh. Hatta ini membuat para oposisi partai kemudian memilih sikap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Setelah pro dan kontra baik di pihak Indonesia maupun yang terjadi di Belanda atas Perjanjian Linggarjati, kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Linggarjati yang mulai diberlakukan pada 25 Maret 1947.

Dampak Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia adalah adanya pengakuan Belanda secara de facto atas wilayah Republik Indonesia atas Jawa, Sumatra dan Madura. Dengan pengakuan Belanda terhadap kekuasaan Indonesia secara de facto, negara-negara luar pun mulai mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai sebuah negara. Meskipun begitu, Perjanjian Linggarjati ini pun juga memberikan kerugian bagi pihak Indonesia dan keuntungan bagi Belanda.

Keuntungan yang didapatkan oleh Belanda dari Perjanjian Linggarjati adalah Belanda telah dapat membuka pintu kembali untuk menegakkan kolonialisme dan imperialismenya di Indonesia. Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati oleh Indonesia dan Belanda pada 25 Maret 1947 ini nyatanya telah membuat kabinet yang dipimpin oleh Sutan Syahrir bubar oleh karena KNIP dan sebagian besar anggota kabinet menarik dukungannya pada 26 Juni 1947. Oleh sebab itu, Sutan Syahrir mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno.

Baca Juga  Pendidikan Perempuan Masa Kolonial

Dilanggarnya Perjanjian Linggarjati

Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak Belanda yang menganggap Perjanjian Linggarjati memberikan peluang bagi Republik Indonesia dan menghambat proses berkuasanya kembali Belanda di Indonesia.  Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan Perjanjian Linggarjati. Di sisi lain Letnan Jenderal S. Spoor telah mempersiapkan diri dan pasukannya untuk melakukan penyerangan terhadap wilayah Republik Indonesia pada tanggal 21 Juli 1947. 

Setelah persiapan secara militer selesai maka dimulailah agresi militer yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia. Agresi militer yang dilakukan oleh Belanda ini disebut dengan Operatie Product (dalam istilah Belanda) sedangkan dari pihak Indonesia disebut dengan Agresi Militer Belanda I.

Daftar Bacaan

  • Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.

Beri Dukungan

Beri dukungan untuk website ini karena segala bentuk dukungan akan sangat berharga buat website ini untuk semakin berkembang. Bagi Anda yang ingin memberikan dukungan dapat mengklik salah satu logo di bawah ini:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca