Perjanjian Renville adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Pada tanggal 20 Juli 1947 Belanda mengingkari Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati bersama antara Indonesia dan Belanda. Pelanggaran ini dibuktikan dengan adanya serangan militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia pada 21 Juli 1947 yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda Pertama.
Terjadinya Agresi Militer Belanda ini membuat Dewan Keamanan PBB berupaya untuk mengakhir konflik antara keduanya dengan membentuk Commite of Good Offices (Komisi Jasa Baik) yang terdiri wakil-wakil dari Amerika Serikat, Australia dan Belgia dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Komisi Jasa baik ini selanjutnya juga disebut dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Di bawah ini akan dijelaskan tentang sejarah Perjanjian Renville yang dibuka pada 8 Desember 1947 dan ditandatangani pada 17 Januari 1948.
Latar Belakang Perjanjian Renville
Pada tanggal 1 Agustus 1947 Dewan keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghentikan tembak-menembak. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan yang menjadi pertanda berakhir pula Agresi Militer Belanda Pertama. Selain itu Dewan keamanan PBB juga membentuk komisi yang dinamakan Komisi Tiga Negara (KTN) untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak.
Tugas Komisi Tiga Negara adalah untuk mencari dan meminta pendapat dari kedua belah pihak (Indonesia dan Belanda) untuk menyelesaikan sengketa. Tanggapan yang muncul setelah pembentukan Komisi Tiga Negara adalah bagi Indonesia tentu menyambut kedatangan komisi itu dengan harapan bercampur keraguan, apakah diperoleh persetujuan yang baik dengan perantara KTN. Sedangkan Belanda menyambut kehadiran Komisi Tiga Negara dengan perasaan kecewa dan dengan keterpaksaan.
Agresi Militer Belanda Pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan perbedaan penafsiran dalam Persetujuan Linggarjati, dimana Belanda tetap mendasarkan tafsirannya pada pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942. Dimana Indonesia akan dijadikan bagian dalam Kerajaan Belanda dengan bentuk federasi.
Dengan penolakan yang diberikan pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum Agresi Militer Belanda Pertama, Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi Militer Belanda Pertama dilakukan. Pada 27 Oktober 1947 anggota-anggota Komisi Jasa Baik tiba di Jakarta.
Jalannya Perundingan 8 Desember 1947 – 17 Januari 1948
Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 diatas kapal perang Amerika Serikat (USS Renville) yang tengah berlabuh di Teluk Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Perundingan antara Indonesia dan Belanda ini ditengahi oleh Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Beberapa tokoh Perjanjian Renville yang terlibat di dalam perundingan adalah sebagai berikut:
Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville:
- Mr. Amir Syarifudin;
- Mr. Ali Sastroamijoyo;
- H. Agus Salim;
- Dr. J. Leimena;
- Dr. Tjoa Siek Ien;
- Sutan Syahrir;
- Mr. Nasrun;
- Ir. Djuanda;
- Setiadjit
Delegasi Belanda dalam Perjanjian Renville:
- Kolonel (KNIL) R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo;
- Mr. H.A.L. van Vredenburg;
- Dr. P.J. Koets;
- Mr. Dr. Ch. R. Soumokil;
- Tengku Zulkarnaen;
- Mr. Adjie Pangeran Kartanegara;
- Mr. Masjarie;
- Thio Thian Tjiong;
- Mr. A.H. Ophuyzen;
- A. Th. Baud
Sedangkan yang bertindak sebagai mediator dari KTN dalam Perjanjian Renville adalah:
- Richard C. Kirby dari Australia (bertindak sebagai wakil Indonesia);
- Paul van Zeeland dari Belgia (bertindak sebagai wakil Belanda);
- Frank Porter Graham dari Amerika Serikat (sebagai pihak netral).
Perundingan ini menghasilkan saran-saran yang diberikan oleh KTN yang secara garis besar Perjanjian Renville terdiri dari 3 naskah;
- Persetujuan gencatan senjata yang antara lain berisi ketentuan diterimanya garis demarkasi van Mook;
- Dasar-dasar Politik Perjanjian Renville yang pada pokoknya berisi kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaian mereka dengan jalan damai dan dengan bantuan KTN;
- Enam pasal tambahan dari KTN yang antara lain berisi ketentuan bahwa kedaulatan atas Indonesia tetap di tangan Belanda selama masa peralihan sampai kemudian kedaulatan diserahkan kepada pihak NIS (Negara Indonesia Serikat).
Pada sidang yang terjadi tanggal 9 Desember 1947, KTN mengajukan skema persetujuan garis demarkasi efektif pada delegasi Belanda dan indonesia. Dalam skema ini diusulkan agar tentara Belanda mengosongkan berbagai daerah yang diduduki dan sebaliknya tentara Indonesia juga melakukan hal yang sama.
Setelah gencatan senjata antara kedua belah pihak dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengadakan persetujuan sebagai berikut:
- Dengan segera setelah perjanjian ini ditandatangani, kedua belah pihak akan mengeluarkan perintah menghentikan tembak menembak dalam tempo 48 jam. Perintah ini akan berlaku atas pasukan-pasukan kedua belah pihak, pada sebelah tempat masing-masing yang telah diterangkan dalam pengumuman dari Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 29 Agustus 1947, garis-garis tersebut dinamakan garis status quo dan di daerah-daerah termaktub dalam ayat yang berikut:
- Dalam instansi pertama dan untuk sementara akan diadakan daerah-daerah sesuai dengan garis status quo, sebagai kebiasaan daerah-daerah ini melingkungi garis-garis status quo pada sebelah pihak, garis dari pihak Belanda yang terkemuka dan pada pihak lain, garis dari pihak Republik yang paling depan, sedang lebarnya sesuatu daerah harus sama;
- Mengadakan daerah-daerah yang tidak diduduki oleh militer sekali-kali tidak menyangkut hak dari kedua belah pihak menurut resolusi dari Dewan Keamanan pada tanggal 1, 25 dan 26 Agustus dan tanggal 1 November 1947;
- Setelah yang tertulis di atas diterima oleh kedua belah pihak, maka Komisi akan menyerahkan pembantu-pembantu militernya kepada kedua belah pihak, sedang pembanttu-pembantu tersebut akan menerima petunjuk- petunjuk dan menerima pertanggungjawaban untuk menentukan, apakah penyelidikan atas sesuatu insiden diperlukan oleh pembesar-pembesar dari satu atau kedua pihak;
- Sambil menunggu keputusan dalam soal politik, tanggung jawab atas tertib tentram dan keselamatan jiwa dan harta benda penduduk dalam daerah- daerah yang dikosongkan akan dipegang oleh polisi sipil dari kedua belah pihak. Polisi untuk sementara waktu, memakai tenaga personal militer sebagai polisi sipil dengan perjanjian, bahwa kekuasaan polisi di bawah kontrol sipil. Pembantu-pembantu militer dari Komisi setiap waktu bersedia memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan menyerahkan tenaganya bila dianggap perlu. Diantaranya mereka itu mesti berikut ini:
a) Mendapat bantuan dari opsir-opsir Polisi, yang ditempatkan oleh salah satu pihak dalam tempat-tempat yang tidak diduduki lagi oleh militer untuk menemani mereka itu dalam menyelenggarakan kewajiban mereka. Opsir-opsir polisi dari satu pihak tidak dibenarkan berada di daerah pihak lainnya, kecuali bersama-sama dengan pembantu militer Komisi dan opsir polisi dari pihak lain;
b) menambah kerja sama antara kedua belah pihak polisi. - Perdagangan dan lalu lintas antara daerah-daerah diusahakan supaya lebih maju dan meningkat pada hal-hal yang perlu, maka kedua belah pihak akan mengadakan perjanjian di bawah pengawasan Komisi dan wakil- wakilnya, bilamana hal ini dirasa perlu;
- Perjanjian ini juga memuat hal-hal sebagai tertulis di bawah ini, yang mana dasar-dasarnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sebagai berikut:
a) Dilarang mengadakan sabotase, menakut-nakuti, pembalasan dendam dan lain-lain tindakan yang serupa terhadap orang-orang dan harta benda, baikpun perusahaan atau barang-barang apa saja dan tiap-tiap orang dan memakai alat-alat apa saja, supaya mencapai maksud tersebut.
b) Tidak akan mengadakan siaran-siaran radio atau propaganda yang lain untuk menentang atau mengacaukan tentara dan rakyat.
c) Siaran-siaran radio dan lain-lain untuk maksud memberi tahu kepada tentara dan rakyat tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menepati pasal-pasal yang tersebut dalam sub a dan b;
d) Memberikan segala kesempatan untuk penyelidikan oleh pembantu- pembantu militer dan sipil, yang diperbantukan pada KTN;
e) Penghentian dengan segera penyiaran pengumuman harian tentang gerakan-gerakan atau macam pemberitahuan tentang gerakan ketentaraan, kecuali jika sebelumnya telah disetujui dengan tulisan oleh kedua belah pihak, tidak termasuk penyiaran-penyiaran minggu dari daftar orang-orang (dengan menyebut nama, nomor, kenyataan dan alamat rumah), yang tewas atau meninggal karena luka-luka yang didapatnya dalam menjalankan kewajiban;
f) Penerimaan atas pembebasan tawanan-tawanan dari kedua pihak dan pemulaian perundingan tentang sesuatu pengwujudan yang secepat- cepatnya dan setepat-tepatnya, pembebasan mana dalam asasnya akan berlaku dengan tidak mengingat pada jumlah tawanan kedua pihak; - Bahwa, setelah menerima hal tersebut tadi, pembantu-pembantu militer Komisi itu akan segera mengadakan penyelidikan untuk menentukan apakah atau di mana, terutama di Jawa Barat, kesatuan-kesatuan tentara Republik mengadakan perlawanan di belakng kedudukan terdepan dari tentara Belanda yang sekarang. Jika penyelidikan itu membuktikan adanya kesatuan-kesatuan yang semacam itu, maka kesatuan-kesatuan itu secepat mungkin, tapi bagimanapun juga dalam 21 hari, akan mengundurkan diri secara yang disebutkan dalam pasal berikut;
- Bahwa seluruh kekuatan tentara dari kedua pihak masing-masing dalam sesuatu daerah, yang diterima sebagai daerah yang didemiliterisasi, atau dalam sesuatu daerah di ebelah daerah yang didemiliterisasi dari pihak yang lain, akan mengundurkan diri, di bawah pengawasan pembantu militer Komisi itu dengan membawa senjatanya dan keperluan bertempur, dengan tenang menuju daerah yang didemiliterisasi. Kedua pihak berjanji akan melancarkan pengungsian kekuatan tentaranya masing-masing dengan cepat dan tenang.
Isi Perjanjian Renville
Pada tanggal 17 Januari 1948 kedua belah pihak kembali bertemu di Kapal Renville untuk menandatangani persetujuan gencatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang disetujui bersama dan disaksikan oleh KTN. Secara garis besar, isi Perjanjian Renville adalah:
- Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai wilayah Republik Indonesia (RI);
- Disetujui adanya garis demarkasi antara wilayah RI dan daerah pendudukan Belanda;
- TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantong gerilya di wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Setelah ditandatanganinya Perjanjian Renville, perundingan-perundingan selanjutnya harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan perantara KTN.
Kondisi Setelah Persetujuan Renville
Selama perundingan berlangsung di Kapal USS Renville, Belanda tetap melakukan manuvernya dengan membentuk negara-negara boneka. Sebagaimana yang telah dilakukan Belanda menjelang Agresi Militer Belanda I pada 21 Juli 1947. Pada bulan Juli 1947 itu telah terbentuk Negara Indonesia Timur (NIT) yang selanjutnya aktivitas pembentukan negara boneka ini dilakukan oleh Belanda setelah Belanda melancarkan agresinya.
Perundingan dengan perantara KTN baru bisa dimulai kembali pada pertengahan Maret 1948, hal ini dikarenakan kelambatan Belanda menunjuk wakilnya untuk berunding dengan Republik Indonesia. Penundaan ini sepertinya disengaja dan ada hubungannya dengan pendirian negara-negara bagian yang telah dirampas Belanda dari Republik Indonesia selama Agresi Militer Belanda Pertama; yaitu Madura, Pasundan, Sumatera Timur dan Sumatera Selatan.
Pendirian negara-negara bagian itu disertai pula dengan pendirian pemerintah Federal Sementara yang disponsori oleh Belanda. Pihak Republik Indonesia menuduh Belanda telah melanggar Perjanjian Renville, begitu pula dengan Belanda yang telah menuduh Republik telah melanggar persetujuan karena terus memperluas hubungan dengan luar negeri.
Wakil dari Amerika Serikat yang baru, Merle Cochran mengajukan rencana penyelesaian yang kemudian dikenal dengan Rencana Cochran. Secara garis besar nota tersebut berisi sebagai berikut:
- Mempertahankan hubungan luar negeri Republik;
- Seluruh angkatan perang serta seluruh perangkatnya termasuk tentara Kerajaan Belanda yang ada di Indonesia, ditempatkan di bawah kekuasaan Pemerintah Serikat;
- Utang-utang Hindia-Belanda kepada Belanda, yang dibuat setelah tahun 1942 akan dirundingkan cara pengembaliannya.
Usulan Merle Cochran ini telah mengecewakan kedua belah pihak, baik dari pihak Indonesia maupun Belanda. Ketidakpuasan dari pihak Indonesia disebabkan oleh usulan ini dianggap telah mengorbankan sejumlah kepentingan Republik Indonesia. Sedangkan Belanda belum puas sebab usulan ini tidak sesuai dengan keinginan Belanda untuk langsung berkuasa di Indonesia.
Tanggal 1 November 1948 Van Mook digantikan oleh Dr. Beel sebagai Wakil Tinggi Mahkota Belanda. Pergantian Van Mook oleh Dr. Beel tidak dapat mengatasi perundingan penyelesaian pertikaian antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 4 Desember 1948 wakil Presiden Republik Indonesia Moh. Hatta dalam suatu keterangannya bahwa situasi antara Republik Indonesia dengan Belanda sudah sangat buruk sekali, Hatta mengatakan bahwa situasi sekarang sama seperti situasi pada tanggal 21 Juli 1947.
Belanda pada tanggal 11 Desember 1948 menyatakan bahwa kemungkinan untuk melanjutkan perundingan tidak ada. Belanda juga menyatakan bahwa Pemerintah Federal Sementara tetap akan berfungsi tanpa menanti ikut sertanya Republik Indonesia.
Menanggapi buruknya situasi itu, KTN mengeluarkan keterangan yang akan digunakan sebagai dasar perundingan untuk penyelesaian politik antara Indonesia-Belanda yang antara lain:
- Kedaulatan atas Hindia Belanda seluruhnya ada dan akan tetap berada di tangan Kerajaan Belanda sampai waktu yang ditetapkan. Kerajaan Belanda akan menyerahkan kedaulatan ini kepada NIS. Sebelum masa perlihan demikian itu habis temponya, Kerajaan Belanda dapat menyerahkan hak- hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab kepada pemerintah federal sementara yang dibentuk dari daerah-daerah yang nantinya akan merupakan NIS. Jika sudah terbentuk, NIS akan merupakan negara yang berdaulat dan merdeka berkedudukan sejajar dengan Kerajaan Belanda dalam Uni Belanda Indonesia, dikepalai oleh Turunan Raja Beelanda. Hal status RI adalah sebagai negara yang bergabung dalam NIS;
- Dalam pemerintahan federal sementara, sebelum diadakan perubahan dalam undang-undang NIS, kepada negara-negara bagian akan diberikan perwakilan yang adil;
- Sebelum KTN dibubarkan, tiap-tiap pihak boleh meminta supaya pekerjaan komisi diteruskan, yaitu guna membantu menyelesaikan perselisihan berkenaan dengan penyelesaian politik, yang mungkin terbit selama masa peralihan. Pihak yang lainnya tidak boleh berkeberatan atas permintaan demikian itu, permintaan tersebut harus dimajukan oleh pemerintah Belanda kepada Dewan Keamanan;
- Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan tapi tidak lebih dari satu tahun sesudah persetujuan ini ditandatangani, maka di daerah-daerah di Jawa, Sumatera dan Madura akan diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah rakyat di daerah benar-benar tersebut akan turut dalam RI atau masuk bagian yang lain di dalam lingkungan NIS. Plebisit ini diadakan dibawah pengawasan KTN, jika kedua pihak dapat persetujuan dalam artikel 3 yang menentukan, supaya KTN memberikan bantuan dalam soal tersebut. Kemungkinan tetap terbuka jika kedua pihak dapat persetujuan akan meenggunakan cara lain dari pemungutan suara untuk menyatakan kehendak rakyat di daerah-daerah itu;
- Sesudah ditetapkan batas-batas negara-negara bagian yang dimaksud itu, maka akan diadakan rapat pembentukan undang-undang dasar menurut cara demokrasi, untuk menetapkan konstitusi buat NIS. Wakil-wakil dari negara-negara bagian akan mewakili seluruh rakyat;
- Jika ada negara bagian memutuskan tidak akan turut serta menandatangani konstitusi tersebut sesuai dengan pasal c dan d dalam persetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan keberatan diadakan perundingan untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan NIS.
Berdasarkan keterangan-keterangan mengenai isi naskah Perjanjian Renville dapat dikatakan bahwa Republik Indonesia menerima kerugian yang lebih apabila dibandingkan dengan Perjanjian Linggarjati. Oleh sebab itu, maka orang yang dianggap bertanggungjawab pada hasil Perjanjian Renville adalah Mr. Amir Syarifuddin sebagai ketua delegasi Indonesia dan merangkap sebagai Perdana Menteri. Selain itu, keberhasilan Belanda dalam mendirikan negara boneka di wilayah yang telah berhasil dikuasai selama Agresi Militer Belanda I semakin mengepung rapat wilayah Republik Indonesia. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan jatuhnya kabinet Amir Syarifuddin.
Perjanjian Renville dianggap telah membawa kemunduran bagi Republik Indonesia, sehingga pada 23 Januari 1948 Mr. Amir Syarifuddin mundur dari jabatannya dan menyerahkan mandat kepada presiden. Presiden Soekarno segera menunjuk Moh. Hatta untuk membentuk kabinetnya dengan program berunding atas dasar “Renville”, mempercepat pembentukan Negara Indonesia Serikat (NIS), Rasionalisasi dan Rekonstruksi serta pembangunan. Sedangkan Mr. Amir Syarifuddin bersama dengan kelompok komunis, Partai Buruh dan Pesindo menjadi oposisi dari Kabinet Hatta.
Kabinet Amir Syarifuddin digantikan oleh Kabinet Hatta di mana Moh. Hatta menjabat sebagai Perdana Menteri yang baru. Setelah resmi menjadi perdana menteri, pada 13 Desember 1948 Moh. Hatta segera meminta kepada Merle Cochran agar perundingan Indonesia-Belanda dengan KTN dapat dibuka kembali. Moh. Hatta menyatakan bahwa pihak Republik Indonesia bersedia mengakui hak veto Komisaris Tinggi Mahkota (kepala pemerintahan Hindia-Belanda) dengan batas-batas tertentu. Pada 17 Desember 1948 Belanda memberikan jawaban yang menuntut agar pihak Republik Indonesia menyetujui tuntutan-tuntutannya dalam waktu 18 jam. Ditegaskan pula bahwa Republik Indonesia dimasukkan ke dalam federasi dengan kedudukan sama dengan negara bagian lainnya.
Sesudah adanya Perjanjian Renville maka atas dasar prinsip bahwa sebelum tanggal 1 Januari 1949 di Indonesia harus sudah terbentuk negara serikat atau negara federal, maka Belanda memandang bahwa perlu dipersiapkannya pemerintahan pra-federal yang sejenis dengan pemerintahan peralihan. Republik Indonesia menolak rencana Belanda itu, sebab jiwa rencana tersebut tidak bersifat nasional tetapi kolonial.
Karena ketidakikutsertaan Republik Indonesia, maka Negara Indonesia Timur semula tidak menyetujui pemerintahan semacam itu. Tetapi, setelah pihak Republik Indonesia menyatakan bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui adanya pemerintahan federal (tetapi modal yang yang disodorkan Belanda memang tidak disetujui), dengan demikian muncul Bijeemkomst Voor Federal Overleg (BFO) atau Badan permusyawaratan Federal, yang anggotanya adalah kepala- kepala daerah federal atas negara- negara boneka Belanda.
Tugas BFO adalah sebagai perantara mengalihkan tugas-tugas Hindia-Belanda kepada Negara Indonesia Serikat yang rencananya akan terbentuk pada tanggal 1 Januari 1949. Ketua BFO adalah Mr. Tengku Bakrim dari Negara Sumatera Timur, akan tetapi sejak Januari 1949 Mr. Tengku Bakrim diganti oleh Sultan Hamid II.
Dengan terbentuknya negara- negara boneka, daerah-daerah otonom BFO bersikap memihak Belanda dan memusuhi Republik Indonesia. Dengan kenyataan ini maka Republik Indonesia yang berpusat di Ibu kota Yogyakarta seolah-olah terjepit dengan wilayahnya yang semakin menyempit. Tetapi rakyat Indonesia yang masih setia yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di mana-mana termasuk di daerah- daerah yang dikuasai Belanda di daerah otonom BFO tetap mempertahankan eksistensi Republik Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa situasi setelah Perjanjian Renville tidaklah memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Belanda. Situasi yang ada justru semakin memanas tatkala pada 18 Desember 1948 bahwa Belanda sudah tidak dapat bersabar lagi untuk menguasai Indonesia sepenuhnya. Sehingga Belanda, kembali melalui Jenderal S. Spoor merencanakan pemusnahan terhadap TNI dan merebut ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta. Rencana Jenderal S. Spoor itulah yang disebut dengan Operasi Gagak atau Operatie Kraai. Dengan demikian maka dimulailah Agresi Militer Belanda II yang direncanakan dilakukan pada 19 Desember 1948.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.