Perjanjian Roem-Royen (Perjanjian Roem-Roijen) adalah perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda dalam upaya untuk menyelesaikan persengketaan antara kedua negara terlebih lagi oleh adanya Agresi Militer Belanda II. Perundingan Roem-Royen dilakukan pada tanggal 14 April – 7 Mei 1949 yang dilaksanakan di Jakarta. Perjanjian Roem-Royen ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 oleh Indonesia dan Belanda yang menjadi pembuka gerbang bagi dilaksanakannya perundingan lanjutan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang akan dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
Latar Belakang Perundingan Roem-Royen
Agresi militer yang dilakukan Belanda untuk kedua kalinya pada 19 Desember 1948 terhadap Indonesia telah menimbulkan reaksi yang luar biasa dari dunia internasional. Hal ini menyebabkan dunia internasional menuntut untuk segera dibukanya kembali perundingan antara Belanda dan Indonesia agar menyelesaikan sengketa antara keduanya. Berbagai pihak kembali menuntut Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) untuk segera mengadakan sidang demi membahas dan menyelesaikan konflik Indonesia dan Belanda yang sudah semakin meluas dan berlarut-larut.
Dunia internasional pada umumnya mengecam tindakan Belanda yang telah berani melanggar suatu persetujuan yang disponsori oleh PBB melalui Komite Jasa Baik (KTN/Komisi Tiga Negara). Akibat dari agresi militer yang dilakukan oleh Belanda untuk yang kedua kalinya tersebut, dunia internasional mulai bergerak dan memusatkan perhatiannya terhadap konflik Indonesia-Belanda. Amerika Serikat yang semula bersikap netral kemudian mendesak agar segera diadakan perundingan yang sungguh-sungguh berdasarkan prinsip-prinsip yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak (Indonesia dan Belanda) dalam Perjanjian Renville.
Respon bagi konflik Indonesia dan Belanda terutama dengan cepat dilakukan oleh negara- negara Asia, terutama Asia Selatan yang dimotori oleh India dan negara-negara Arab yang dimotori oleh Mesir mulai melayangkan protes terhadap agresi militer yang dilakukan oleh Belanda dan secara serentak menutup lapangan terbangnya bagi pesawat-pesawat Belanda baik pesawat militer maupun sipil.
Perhatian yang diberikan oleh dunia internasional terhadap permasalahan Indonesia terlihat mulai dari diselenggarakannya Konferensi Inter-Asia yang diselenggarakan di New Delhi pada 20-23 Januari 1949 atas prakarsa Perdana Menteri India, Pandit Jawaharlal Nehru. Konferensi yang dihadiri oleh wakil- wakil Afghanistan, Australia, Arab Saudi, Birma (Myanmar), Ethiopia, India, Irak, Mesir, Libanon, Pakistan, Philipina, Sri Langka, dan Yaman serta Republik Rakyat Cina, Nepal, Selandia Baru dan Muangthai (Thailand) dengan agenda membahas agresi militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia.
Konferensi Inter-Asia yang diselenggarakan di New Delhi itu telah menghasilkan sebuah resolusi yang segera dikirimkan oleh Pandi Jawaharlal Nehru ke DK-PBB. Resolusi yang diajukan oleh Perdana Menteri India itu akhirnya dirumuskan pada 28 Januari 1949, di mana resolusi itu memuat pokok-pokok antara lain menyerukan kedua belah pihak yang bertikai agar melakukan gencatan senjata dan agar tawanan politik Republik Indonesia untuk segera dibebaskan dan mengembalikan pemerintah Republik Indonesia kembali ke Ibukota Yogyakarta.
Setelah resolusi itu dirumuskan oleh DK-PBB kemudian diadakan perundingan antara kedua belah pihak di bawah pengawasan PBB dengan membentuk UNCI (United Nation Commission for Indonesia atau Komisi PBB untuk Indonesia). UNCI adalah pengganti KTN dengan sejumlah kewenangan yang lebih luas apabila dibandingkan dengan KTN. UNCI memiliki wewenang antara lain;
- Memprakarsai perundingan dengan wakil-wakil daerah di Indonesia untuk membentuk pemerintahan sementara (interim goverment);
- Menyelenggarakan pemilu untuk anggota Majelis Konstituante sebelum berdirinya RIS, dan
- Memprakarsai bagi penyerahan kedaulatan RIS selambat- lambatnya 1 Juli 1949.
Resolusi DK-PBB yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 28 Januari 1949 nyatanya ditolak oleh Belanda. Sebagai tindak lanjut atas penolakan yang dilakukan oleh Belanda, UNCI memberikan ultimatum, yaitu berupa pemberian waktu kepada Belanda untuk segera menarik pasukannya sampai tanggal 15 Februari 1949 dan apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi maka akan dilaporkan kepada DK-PBB.
Karena mendapat ultimatum dari UNCI, Belanda dengan wakilnya Dr. Louis Joseph Maria Beel yang menggantikan H.J. van Mook sebagai Gubernur Jenderal Hindia-Belanda mengajukan usulan baru. Gagasan ini kemudian dikenal dengan nama “Rencana Beel”. Dr. L.J.M. Beel mengusulkan untuk mempercepat pengesahan serta mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan membicarakan pembentukan Uni Indonesia-Belanda.
Tanggal 25 Maret 1949 pihak UNCI (KTN) di bawah pimpinan Merle Cochran mendorong Indonesia dan Belanda agar secepatnya melakukan perundingan. Pada tanggal 2 April 1949 Mr. Mohamad Roem mengirimkan surat kepada UNCI yang menyatakan bahwa Republik Indonesia siap mengadakan perundingan dengan Belanda. Pada 12 April 1949, Dr. van Royen sebagai wakil Kerajaan Belanda di PBB ditunjuk menjadi ketua delegasi Belanda untuk melakukan pertemuan di Jakarta.
Jalannya Perundingan
Pertemuan antara delegasi Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda dimulai di bawah naungan UNCI pada 14 April 1949 yang bertempat di hotel Des Indes, Jakarta.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohamad Roem dengan beberapa tokoh yang menjadi delegasi Indonesia dalam perundingan Roem-Royen;
- Ali Sastroamidjojo menjadi wakil ketua,
- Dr. J. Leimena,
- Ir. Juanda,
- Prof. Dr. Supomo,
- Mr. Latuharhary,
- Sutan Sjahrir,
- Ir. Laoh Mohamad Natsir,
- Dr. Darma Setiawan,
- Soemarto,
- Mr. Dr. A. Kusumaatmadja,
- Mr. A.K. Pringgodigdo.
Delegasi Belanda dalam perundingan Roem-Royen diketuai oleh Dr. van Royen, dan tokoh-tokoh dari Belanda yang menjadi delegasi dalam perundingan Roem-Royen antara lain;
- Mr. Bloom,
- Mr. Jacob,
- Dr. van der Valde,
- Dr. Koets,
- Mr. van Hoogsraten,
- Dr. Geiben,
- Elink Schuurman dan
- Kolonel Thomson.
Perundingan Roem-Royen ini mengalami kendala oleh adanya tafsiran dari van Royen bahwa pemerintah Kerajaan Belanda akan memulihkan pemerintahan Republik Indonesia dan mengembalikan pemimpin-pemimpin Republik Indonesia hanya sesudah Republik Indonesia memerintahkan kesatuan-kesatuan bersenjatanya untuk menghentikan gerilya mereka. Selain itu, Republik Indonesia harus bekerjasama dalam memulihkan perdamaian dan memelihara ketertiban dan keamanan, serta bersedia menghadiri perundingan selanjutnya yakni Konferensi Meja Bundar (KMB) yang akan dilakukan di Den Haag.
Melalui Moh. Roem, Republik Indonesia berpendapat sebaliknya, pihak Republik tidak mungkin melakukan hal-hal sebagaimana tuntutan Belanda melalui van Royen oleh karena pemimpin-pemimpin Republik Indonesia terpencar-pencar setelah Agresi Militer Belanda II dan tidak ada kontak antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pihak Republik Indonesia menuntut pemulihan pemerintahan terlebih dahulu sebelum gencatan senjata diadakan.
Hasil Perjanjian Roem-Royen
Ketika Indonesia dan Belanda mengalami jalan buntu dalam perundingan itu oleh adanya perbedaan penafsiran, maka atas anjuran Merle Cochran, Wakil Presiden Republik Indonesia Mohammad Hatta diminta datang ke Jakarta tanggal 24 April 1949. Setelah kedatangan Moh. Hatta, pada tanggal 25 April 1949, Indonesia dan Belanda sepakat bertukar pikiran mengenai pengembalian pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta. Dan kedua belah pihak pun sepakat bahwa kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta dipandang sebagai langkah pertama menyelenngarakan Resolusi DK-PBB yang dikeluarkan pada 28 Januari 1949.
Kesepakatan antara pihak RI dan Belanda akhirnya dapat tercapai pada 7 Mei 1949. Mohamad Roem dalam kesempatannya berbicara terlebih dahulu, antara lain dengan menyatakan dirinya adalah sebagai Ketua Delegasi RI yang telah diberi kuasa oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggupan mereka secara pribadi dan memberikan jaminan:
- Mengeluarkan perintah kepada penganut-penganut republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya;
- Kerjasama untuk memulihkan dan mempertahankan ketertiban dan keamanan;
- Turut serta dalam KMB dengan tujuan mempercepat penyerahan kedaulatan rakyat kepada Negara Indonesia Serikat yang penuh dan tanpa syarat.
Pernyataan Ketua Delegasi RI itu disambut oleh van Royen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berhubungan dengan keterangan yang diucapkan ketua delegasi Republik. Maka pemerintah Nederland menyetujui mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta dan membentuk panitia-panitia bersama, di bawah lindungan panitia PBB untuk Indonesia (UNCI), yang akan membuat aturan-aturan sementara untuk menghentikan gerilya dan pemeliharaan hukum dan ketertiban;
- Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan mempunyai kesempatan penuh untuk menjalankan fungsinya di Karesidenan Yogyakarta;
- Pihak Belanda akan segera mengakhiri operasi militernya dan membebaskan semua tahanan politik yang telah ditahan sejak 17 Desember 1948;
- Pemerintah Belanda akan menghentikan pembentukan atau pengakuan daerah di wilayah yang dikuasai oleh Republik sebelum tanggal 17 Desember 1948;
- Pemerintah Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai negara bagian dalam Negara Indonesia Serikat (NIS), dengan suara sepertiga dari jumlah suara dalam badan perwakilan federal;
- Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan segera sesudah pemerintah republik dikembalikan ke Yogyakarta, akan membicarakan bagaimana mempercepat penyerahan kedaulatan kepada RIS yang benar-benar penuh tanpa syarat sesuai dengan prinsip Renville;
- Pemerintahan Belanda menyetujui bahwa daerah-daerah di luar Yogyakarta dimana pemerintah sipil dan polisi republik masih menjalankan tugasnya, akan tetap berfungsi”.
Pernyataan-pernyataan di atas tersebut inilah yang nantinya dikenal dengan pernyataan “Roem-Royen Statement”. Setelah disepakatinya Perjanjian Roem-Royen maka secara bertahap para pemimpin Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta. Setelah dipulihkannya kembali pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta, kedua belah pihak mulai mempersiapkan diri untuk melakukan perundingan selanjutnya dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.