Perjanjian Versailles adalah perjanjian damai yang disepakati oleh pihak Sekutu dengan Jerman pada 28 Juni 1919. Perjanjian Versailles menandai secara resmi berakhirnya Perang Dunia 1, setelah Jerman beberapa bulan sebelumnya, pada 11 November 1918 menandatangani gencatan senjata di Compiegne, sebuah kota kecil dekat Paris.
Latar Belakang Perjanjian Versailles
Selama musim gugur 1918, Blok Sentral terutama Jerman sebagai kekuatan utama mulai mengalami kemundurannya. Hal ini juga disebabkan oleh adanya gerakan-gerakan internal Jerman yang menyebabkan berkurangnya produksi untuk kepentingan perang Jerman dalam Perang Dunia 1. Serangan balasan yang dilakukan Sekutu terhadap Jerman sejak Agustus 1918 sampai dengan November 1918 secara meyakinkan telah memaksa Jerman untuk menyerah.
Selain oleh karena serangan balasan terhadap Sekutu di front barat, Jerman juga harus menghadapi revolusi yang sedang terjadi di negara itu sendiri. Keruwetan ini telah memaksa Jerman untuk menyepakati gencatan senjata di Compiegne pada 11 November 1918 ketika pasukan Jerman masih ditempatkan di beberapa front barat di wilayah Prancis dan Belgia.
Di dalam perjanjian gencatan senjata di Compiegne ini, Jerman diwajibkan membayar reparasi perang senilai 20 miliar Goldmark – saat itu setara dengan harga 7.000 ton emas. Jumlah itu harus dibayar secara mengangsur dari tahun 1919 sampai 1921, sebuah persyaratan yang tentunya sangat memberatkan bagi Jerman.
Akan tetapi, dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Versailles membuat beban yang Jerman pikul lebih berat lagi. Selain membayar biaya kerugian perang, Jerman juga harus menyerahkan wilayah kekuasaanya di Eropa dan koloninya di sebrang lautan.
Proses Persetujuan Perjanjian Versailles
Negosiasi antara negara-negara Sekutu dimulai pada 7 Mei 1919 sekaligus memperingati tenggelamnya kapal Lusitania yang diserang oleh kapal selam Jerman pada tahun 1917. Negosiasi ini dilakukan oleh keempat negara Sekutu diantaranya;
- David Lloyd George dari Britania Raya.
- Georges Clemenceau dari Prancis.
- Vittorio Orlando dari Italia
- Woodrow Wilson dari Amerika Serikat.
Perjanjian Versailles ini ditentukan secara sepihak oleh Sekutu dan Jerman hanya harus menandatangani isi perjanjian itu. Awalnya pihak Jerman melayangkan protes oleh karena tidak diberikan kesempatan mengambil bagian dalam perjanjian. Namun, menteri luar negeri Jerman yang baru, Hermann Muller menyetujui Perjanjian Versailles ini pada tanggal 28 Juni 1919.Â
Perjanjian Versailles sendiri diratifikasi oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada 10 Januari 1920. Di dalam Perjanjian Versailles itu Jerman harus bertanggung jawab penuh atas sebab-sebab terjadinya peperangan melalui pasal 231-247. Perjanjian Versailles yang menuntut ganti rugi atas perang kepada Jerman didasari pada kenyataan;
- Pihak Britania Raya dengan jumlah tentara tewas 750.000 orang serta 1.500.000 terluka. Britania Raya yang diwakili oleh Inggris merupakan negara yang paling banyak menderita biaya finansial terbesar dalam Perang Dunia 1 meskipun dengan sedikit kerusakan fisik yang diderita akibat perang.
- Pihak Perancis dengan jumlah tentara yang tewas 1.300.000, 2.500.000 terluka dan 400.000 warga sipil tewas. Prancis sendiri mengalami kerusakan terparah akibat Perang Dunia 1 jika dibandingkan dengan negara lain.
- Pihak Belgia dengan tentara yang tewas 50.000 orang.
- Pihak Italia dengan tentara yang tewas 600.000 orang.
- Pihak Rusia dengan tentara yang tewas 1.700.000 orang.
- Pihak Amerika dengan tentara yang tewas 116.000 orang.
Sehingga jika dijumlahkan total tentara yang tewas dari blok Sekutu lebih kurang sebanyak 4.566.000 orang. Sedangakan untuk pihak blok sentral perincian jumlah yang tewas dalam Perang Dunia 1 diantaranya;
- Pihak Jerman dengan tentara yang tewas 2.000.000 orang.
- Pihak Austria-Hungaria dengan tentara yang tewas 1.200.000 orang.
- Turki dengan tentara yang tewas 325.000 orang.
- Bulgaria dengan tentara yang tewas 100.000 orang.
Kerugian jumlah tentara yang tewas itu juga diperparah dengan hancurnya peralatan perang dan kondisi kota yang hancur dan menyebabkan rusaknya pusat-pusat ekonomi serta kondisi kejiwaan masyarakat yang terdampak oleh adanya Perang Dunia 1.
Isi Perjanjian Versailles

Di bawah ini adalah rincian dari Perjanjian Versailles;
Jerman harus menyerahkan beberapa wilayahnya kepada pihak Sekutu diantaranya;
- Alsace-Lorraine, daerah-daerah yang diserahkan kepada Jerman menurut perdamaian yang ditandatangani di Versailles pada 26 Februari 1871 dan Perjanjian Frankfurt pada 10 Mei 1871, dikembalikan kepada Prancis tanpa jajak pendapat terhitung mulai tanggal gencatan senjata diberlakukan yaitu pada 11 November 1918;
- Schleswig Utara termasuk kota-kota seperti Tondern, Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lugum di Schleswig-Holstein diberikan kepada Denmark;
- Provinsi Prusia Posen dan Prusia Barat, yang dikuasai oleh Prusia pada Pembagian Polandia (1772-1795), dikembalikan kepada Polandia yang telah lahir kembali. Wilayah ini telah dibebaskan oleh penduduk Polandia lokal pada Pemberontakan Wielkopolska antara tahun 1918-1919;
- Prusia Barat diberikan kepada Polandia supaya Polandia memiliki akses bebas ke lautan;
- Wilayah Hlucinsko Hulczyn di Silesia Hulu diberikan kepada Cekoslowakia;
- Bagian timur Silesia Hulu diberikan kepada Polandia;
- Kota-kota Jerman Eupen dan Malmedy diberikan kepada Belgia;
- Wilayah Soldau di Prusia Timur (stasiun kereta api rute Warsawa-Gdansk) diberikan kepada Polandia;
- Bagian utara Prusia sebagai Memelland yang berada di bawah pengawasan Prancis, kemudian diserahkan kepada Lithuania;
- Bagian timur Prusia Barat dan bagian selatan Prusia Timur (Warmia dan Masuria), diberikan kepada Polandia;
- Provinsi Saarland berada di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa selama 15 tahun hingga tahun 1935. Lalu setelah periode ini diadakan jajak pendapat apakah penduduk menginginkan bergabung dengan Prancis atau Jerman. Pada masa pengawasan oleh LBB ini, hasil produksi batubara diberikan kepada Prancis.
- Pelabuhan Danzig (sekarang Gdansk, Polandia) dengan wilayah muara sungai Wisla pada Laut Baltik dijadikan Freie Stadt Danzig (Kota Bebas Danzig) yang berada di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
- Semua daerah koloni Jerman di sebrang lautan yang berada di Cina, Pasifik, dan Afrika diberikan kepada Inggris, Prancis, Jepang, dan negara Sekutu lainnya.
Selain menyerahkan daerah wilayahnya, ada beberapa batasan dan larangan untuk Jerman di bidang militer, antara lain:
- Provinsi Saarland berada di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa selama 15 tahun hingga tahun 1935. Lalu setelah periode ini diadakan jajak pendapat apakah penduduk menginginkan bergabung dengan Prancis atau Jerman. Pada masa pengawasan oleh LBB ini, hasil produksi batubara diberikan kepada Prancis.
- Pelabuhan Danzig (sekarang Gdansk, Polandia) dengan wilayah muara sungai Wisla pada Laut Baltik dijadikan Freie Stadt Danzig (Kota Bebas Danzig) yang berada di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
- Â Semua daerah koloni Jerman di sebrang lautan yang berada di Cina, Pasifik, dan Afrika diberikan kepada Inggris, Prancis, Jepang, dan negara Sekutu lainnya.
- Selain menyerahkan daerah wilayahnya, ada beberapa batasan dan larangan untuk Jerman di bidang militer, antara lain:
- Jumlah tentara Jerman maksimal yang dimiliki Jerman adalah 100.000 orang saja, dan wajib militer dihapuskan;
- Jumlah tentara Angkatan Laut Jerman maksimal 15.000 orang;
- Jumlah kapal perang bersenjata (Battleship) Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 10.000 Ton);
- Jumlah kapal perang gerak cepat (Cruiser) Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 6.000 Ton);
- Jumlah kapal penghancur (Destroyer) Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 800 ton);
- Jumlah kapal torpedo (PT Boat) Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 200 ton);
- Batasan dalam produksi senjata diantaranya adalah Senapan Mesin Maxim dan Rifle Gewehr 98);
- Jerman dilarang memiliki satu pun kapal selam;
- Jerman dilarang melakukan perdagangan senjata antarnegara (Impor-Ekspor senjata);
- Jerman dilarang memiliki gas beracun;
- Jerman dilarang memiliki pesawat tempur;
- Jerman dilarang memiliki tank dan mobil bersenjata (Artileri Darat);
- Jerman dilarang melakukan blokade terhadap kapal lain.
Perjanjian Versailles yang telah menyebabkan Jerman kehilangan lebih kurang sekitar 13% wilayahnya di Eropa dan diberikan kepada pihak sekutu dengan cuma-cuma tanpa syarat. Berdasarkan Perjanjian Versailles yang telah diratifikasi oleh LBB pada tahun 1921 diputuskan bahwa Jerman juga harus membayar 132 miliar emas Reichmarks atau setara dengan 32 miliar dolar Amerika. Sehingga mulai muncul kebencian Jerman terhadap Perjanjian Versailles.Ditandatanganinya Perjanjian Versailles ini telah menimbulkan pukulan yang amat berat bagi Jerman terlebih lagi Jerman juga harus mengalami pergolakan dalam negeri yang terjadi pasca Perang Dunia 1.
Daftar Bacaan