Perundingan Hooge Veluwe (1946)

Perundingan Hooge Veluwe adalah perjanjian yang dilakukan oleh Belanda dan Indonesia untuk mengakhiri perselisihan antara keduanya setelah Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. Perundingan Hooge Veluwe dilaksanakan pada tanggal 25 April 1946 di Hooge Veluwe antara delegasi Indonesia dan Belanda yang diperantarai oleh pihak Inggris.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945 rupanya mendapat respon dari Belanda yang sebelum Perang Dunia II terjadi berkuasa atas Indonesia (Hindia-Belanda). Setelah dipulihkannya pemerintahan Kerajaan Belanda pasca menyerahnya Jerman, Pemerintah Kerajaan Belanda kembali berupaya memulihkan kembali kekuasaannya di Indonesia.

Latar Belakang

Pemerintah Kerajaan Belanda kemudian mengambil beberapa inisiatif untuk merebut kembali daerah yang sangat menguntungkan bagi Belanda melalui pasukan Sekutu yang bertugas di Indonesia terutama untuk wilayah Pulau Sumatra dan Jawa. Pasukan Sekutu yang bertugas ini adalah pasukan AFNEI yang sebenarnya bertugas untuk melakukan serah terima kekuasaan dari tangan Jepang yang telah menyatakan kekalahannya pada blok Sekutu pada Perang Dunia II di Front Pasifik.

Melalui pasukan AFNEI yang dipimpin oleh Inggris, Belanda berupaya untuk menyusupi tentara dan NICA untuk memulihkan kembali kolonialisme dan imperialisme-nya di Indonesia. Hal ini tentu saja mendapatkan reaksi keras dari rakyat Indonesia yang di sisi lain berupaya untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah lama didambakan. Oleh sebab itulah, maka terjadi pertempuran-pertempuran di berbagai wilayah di Sumatra dan Jawa antara rakyat Indonesia menghadapi Sekutu yang memboncengi tentara Belanda dan NICA.

Situasi pertempuran di berbagai lokasi di Sumatra dan Jawa nampaknya semakin runyam ketika memasuki akhir tahun 1945 – awal tahun 1946. Sehingga Inggris yang merasa tidak berkepentingan atas wilayah Indonesia berupaya untuk mengakhiri konflik yang terjadi dengan mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia. 

Dilaksanakannya Perundingan Hooge Veluwe

Dimotori oleh Inggris, kedua belah pihak (Indonesia dan Belanda) menyetujui untuk melaksanakan perundingan. Perundingan antara Indonesia dan Belanda diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir sebagai delegasi dari Indonesia dan Gubernur Jenderal H.J. van Mook. Perundingan Hooge Veluwe didasari oleh perubahan iklim politik yang terjadi di Vietnam setalah Perang Dunia II berakhir.

Baca Juga  Sidang PPKI (18-23 Agustus 1945)

Setelah Perang Dunia II, Vietnam dan Perancis terlibat kesepakatan untuk membentuk federasi Indo-Cina di mana Vietnam berada di bawah kekuasaan federasi itu. Berkaca pada situasi yang terjadi di Vietnam, maka Gubernur Jenderal H.J. Van Mook memberikan usulnya secara pribadi agar Indonesia setuju menjadi wakil Jawa dalam upaya membentuk negara yang bebas dalam lingkup kerajan Belanda.

Pada 27 Maret 1946 Sutan Syahrir memberikan balasan terhadap usulan yang dikemukakan olek Gubernur Jenderal H.J. Van Mook tersebut dalam bentuk traktat yang merupakan konsep persetujuan. Berikut pokok-pokok isi konsep yang disepakati oleh Sutan Syahrir dan H.J. van Mook yang ditandatangani pada 30 Maret 1946 yang dikenal juga dengan Batavia Concep atau Rumusan Jakarta. Konsep-konsep itu diantaranya adalah:

  1. Kedaulatan Republik Indonesia secara penuh atas pulau Jawa dan Sumatra diakui oleh pemerintahan Belanda;
  2. Kedua belah pihak bersama-sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. RIS secara bersama-sama dengan Suriname, Netherland dan Curacao menjadi anggota kenegaraan dibawah kendali kerajaaan Belanda.

Dengan tercapainya usulan tersebut, kedua belah pihak yang diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dari Indonesia dan Gubernur Jenderlah H.J Van Mook yang mewakili pihak Belanda yang dihadiri juga oleh Archibald Clark Kerr dari Inggris selaku pihak yang menengahi pertemuan tersebut. Yang kemudian hasilnya akan dibawa ke pemerintahan Belanda untuk memperoleh persetujuan karena H.J. Van Mook mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki kekuasaan untuk memenuhi usulan dari pemerintah Indonesia tersebut.

perundingan hooge veluwe

Perundingan antara Indonesia dan Belanda dilanjutkan di Hooge Veluwe, Belanda pada 14 April – 25 April 1946. Perjanjian yang dilaksanakan di Hooge Valuwe berisi sebuah konsep tentang pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia atas wilayah Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Di bawah ini adalah delegasi yang dikirim oleh kedua belah pihak dalam Perundingan di Hooge Veluwe;

Delegasi Indonesia dalam Perundingan Hooge Veluwe:

  1. Sutan Syahrir
  2. Mr. Suwandi
  3. Dr. Sudarsono
  4. Mr. A.K. Pringgodigdo

Delegasi Belanda dalam Perundingan Hooge Veluwe:

  1. H.J. van Mook
  2. Dr. Idenburg
  3. Prof. J. Logemann
  4. Dr. Van Roeijn
  5. Prof. Van Asbeck
  6. N. Pamuntjak dan R.M. Setjayid
  7. Mayjend (KNIL) Sultan Hamid II
  8. Kol. (KNIL) Surio Santosa
Baca Juga  Kerajaan Kutai Kuno (Abad ke-5 - 1635)

Sedangkan dari pihak Sekutu adalah Sir Archibald Clark Kerr yang bertindak menjadi penengah antara kedua belah pihak. 

Hasil Perundingan Hooge Veluwe

Perundingan Hooge Veluwe yang telah mencapai kesepakatan pada 30 Maret 1946 ternyata menimbulkan pertentangan di negeri Belanda. Pemerintah Belanda dan kabinetnya tidak menyetujui isi persetujuan tersebut. Belanda menentang disejajarkan kedudukannya dengan Indonesia. Hal ini akan memengaruhi pemilihan umum yang sedang diadakan di negeri Belanda. Banyak golongan politik di Belanda yang menentang diadakannya perundingan dengan Indonesia. Dalam perundingan tersebut, delegasi Belanda mengajukan gagasan Protokol. Gagasan tidak disetujui oleh Mr. Suwandi delegasi dari Indonesia.

Gagasan Protokol yang berbeda dengan naskah persetujuan pendahuluan juga berbeda. Perundingan Hooge Veluwe yang memuat bentuk perjanjian. Bagi Prof. Dr. Ir. W. Schemerhorn maupun Prof. Dr. J.H. Logenmann bentuk perjanjian sangat bertentangan dengan UUD Belanda dan partai politik di negeri Belanda khususnya partai keagamaan di Majelis Rendah (Tweede Kamer) yang tidak menghendaki adanya perundingan. Hanya karena masalah perbedaan isi antara protokol dan naskah persetujuan pendahuluan kesepakatan perundingan antara Indonesia-Belanda tidak tercapai sepenuhnya. 

Naskah Protokol dan naskah persetujuan pendahulun dianggap telah merugikan masing-masing pihak sehingga tidak dapat diterima. Dilihat dari permasalahan tersebut, Perundingan Hooge Veluwe telah dinyatakan setengah gagal karena tidak semua naskah memberikan penyelesaian antara kedua belah pihak. Dalam hal tersebut, Belanda akhirnya memberikan pengakluan de facto atas Republik Indonesia hanya untuk pulau Jawa dan Madura saja, tetapi tidak untuk pulau Sumatera.

Kegagalan itu tampaknya disengaja oleh Belanda. Belanda menunggu perkembangan sampai pemilihan umum untuk dapat menentukan arah kebijakan negara di bulan Mei 1946 selesai di laksanakan di negerinya. Selain itu, kegagalan juga disebabkan adanya pertentangan-pertentangan yang kuat dari pihak Belanda maupun Inggris. Pengakuan de facto yang telah diberikan Belanda kepada Indonesia merupakan titik terang dalam Perundingan Hooge Veluwe sebagai dasar untuk melakukan perundingan-perundingan pada periode selanjutnya.

Pada 2 Mei 1946 oleh karena memburuknya hubungan Indonesia dengan Belanda, Gubernur Jenderal H.J. van Mook datang dengan membawa usulan yang ditujukan pada pemerintah Indonesia. Ada beberapa pokok dari usulan yang diajukan oleh H.J. van Mook antara lain;

  1. Pihak pemerintahan Belanda memberikan pengakuan pada Republik Indonesia  menjadi bagian dari negeri persemakmuran (gemennebest) yakni Republik Indonesia menjadi negara yang berbentuk federasi atau perserikatan;
  2. Indonesia yang menjadi negeri federasi persemakmuran Indonesia menjadi negeri persemakmuran Belanda yang lain seperti Nederland, Suriname, dan Curacao yang akan menjadi bagian dari kerajaan Belanda;
  3. Pemerintahan Belanda bersedia mengakui bangsa Indonesia secara de facto atas wilayah pulau Jawa, Madura, dan Sumatera tidak termasuk wilayah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda (Sekutu).
Baca Juga  Prabu Brajawisesa (989-1012)

Usulan yang dibawa oleh Van Mook tersebut ditolak secara keras oleh bangsa Indonesia karena selain tidak membawa keuntungan untuk rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan hal tersebut juga hanya akan menguntungkan bagi pihak Belanda saja. Bangsa Indonesia menjawab usulan tersebut dengan mengajukan usulan baru kepeda pihak pemerintahan Belanda yang berisi:

  1. Republik Indonesia akan berkuasa secara de facto atas pulau Jawa, Madura, Sumatera, dan juga ditambah dengan beberapa wilayah yang dulunya berada dibawah kendali tentara Sekutu (Inggris dan Belanda);
  2. Republik Indonesia dengan sangat tegas menolak dijadikan negara boneka atau negara federasi seperti gemeennebest, rijkverband, koloni, trusteenship territory atau federasi ala Vietnam maupun bentuk-bentuk federasi lainnya;
  3. Republik Indonesia meminta pasukan Belanda yang dikirim ke wilayah Indonesia segera dihentikan, dan pemerintah Indonesia pun tidak akan melakukan penambahan pasukan;
  4. Republik Indonesia tidak akan menyetujui adanya periode peralihan atau over-gangs-periode yang berada dibawah kekuasaan kedaulatan pemerintah Belanda.

Karena upaya perundingan mengalami kebuntuan yang membuat suasana politik semakin memanas, akhirnya para delegasi pun kembali ke tanah air dengan tangan kosong tanpa ada kesepakatan apapun. Oleh karena gagalnya Perundingan Hooge Veluwe maka pertempuran yang terjadi di Sumatra dan Jawa belum dapat diakhiri hingga nanti disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan Perjanjian Gencatan Senjata pada 14 Oktober 1946.

Daftar Bacaan

  • Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.

Beri Dukungan

Beri dukungan untuk website ini karena segala bentuk dukungan akan sangat berharga buat website ini untuk semakin berkembang. Bagi Anda yang ingin memberikan dukungan dapat mengklik salah satu logo di bawah ini:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca