Ajaran fiqih di Indonesia dimulai sejak masuk dan berkembangnya ajaran agama Islam di Indonesia. Ajaran Fiqih merupakan Syari’ah yang menitikberatkan kepada lima dasar pokok Islam. Sebagaimana yang tercantum di dalam rukun Islam yaitu syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji; juga mengatur urusan perkawinan, kekeluargaan, warisan, perdagangan, dan kegiatan politik. Adat adalah aturan, kebiasaan, dan cara-cara pra-Islam yang lazim dianut atau dilakukan meskipun tidak seluruhnya selalu dapat disesuaikan dengan syari’ah. Di bawah ini akan diberikan deskripsi singkat perkembangan awal ajaran fiqh di Indonesia.
Perkembangan Ajaran Fiqih di Indonesia
Pada awal perkembangan ajaran fiqih di Indonesia, dimulai di kota-kota besar dan kecil serta pelosok-pelosok yang terdapat banyak masyarakat muslimnya. Di sana mulai didirikan masjid-masjid untuk melakukan sembahyang berjamaah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari cerita babad dan hikayat dapat diketahui aktivitas yang dilakukan di dalam masjid. Para raja, kaum bangsawan dan rakyat secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sembahyang di masjid. Kegiatan sembahyang itu terutama sembahyang Jum’at, Idulfitri, dan Iduladha yang disebut juga sembahyang Raya.

Masjid Agung Demak dan Cirebon, dalam cerita babad dan hikayat dikenal sebagai tempat bersembahyang jemaah Walisanga (walisongo). Pada masa-masa lalu, banyak wanita di Indonesia bersembahyang di masjid-masjid bersama-sama dengan kaum pria. Hal ini dapat dilihat dari adanya pawestren atau pawedonan (tempat istri/wanita) di dalam masjid-masjid kuno.
Akulturasi dan Sinkretisme antara Adat dengan Syariah
Sembahyang, Puasa dan Zakat
Di dalam perkembangan ajaran agama Islam, telah terjadi berbagai akulturasi dan sinkretisme dengan kepercayaan lokal. Hal ini dapat terlihat misalnya dalam ibadah sembahyang di sebagian masyarakat Lombok. Di sebagian masyarakat Lombok hingga kini ada yang dinamakan sembahyang watu telu, yaitu sembahyang yang hanya dilaksanakan tiga kali sehari. Hal ini berlawanan dengan golongan muslim yang bersembahyang lima kali sehari dalam lima waktu. Mereka dikenal sebagai suatu sekte yang berpegang pada kebiasaan tradisional yang disebut adat. Meskipun hal ini pun juga dilakukan bersama dengan ajaran syariah. Adat yang ada adalah hukum kebiasaan, misalnya kebiasaan bahwa tidak seorang pun wanita dapat mewarisi sawah. Di dalam ajaran agama Islam wanita dapat memperoleh hak waris atas sawah tersebut.
Kewajiban membayar zakat merupakan dasar pokok dalam agama Islam. Zakat wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin di Indonesia dengan memberikan sedekah kepada orang-orang miskin. Di dalam ajaran agama Islam terdapat beberapa jenis zakat yang dibayarkan. Namun, yang terutama adalah zakat fitrah yang biasa dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Di Indonesia umumnya, bulan Ramadhan disebut bulan Puasa dan di Jawa disebut pula dengan sasi Syam atau Saum. Pada bulan itu dilakukan sembahyang tarawih setiap malam setelah sembahyang Isya.
Praktik di Kesultanan Aceh
Pada saat bulan Puasa (bulan Ramadhan) selama satu bulan penuh orang-orang Islam benar-benar berpuasa, tidak makan dan minum. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, orang-orang Islam juga menahan segala hawa nafsu pada siang hari. Kegiatan di bulan Ramadhan pun juga tercatat dalam beberapa sumber lokal, misalnya pada Kanon Adat Makuta Alam (Adat Meukuta Alam). Kanon Adat Makuta Alam dituliskan pada zaman Sultan Iskandar Muda dari Kerajaan Aceh. Kanon Adat Makuta Alam menyebutkan tentang karunia sultan pada hari sebelum puasa kepada uleebalang po-teu (uleebalang tanpa wilayah). Perlu diketahui, bahwa di Aceh Sembahyang Hari Raya Puasa dan Haji di Masjid Baiturrahman harus dihadiri oleh sultan.
Praktik di Kesultanan Mataram dan Banten
Di Kesultanan Mataram, Sultan melakukan sembahyang bersama-sama di masjid pada hari Jumat dan juga pada hari Garebeg Hari Raya Puasa. Kegiatan itu dilakukan di Mataram meskipun bukan dalam tahun Dal. Perlu diketahui, bahwa Dal adalah adalah nama salah satu tahun dari siklus delapan tahunan (windu) pada sistem penanggalan Jawa. Informasi kegiatan sembahyang di Kesultanan Mataram itu diketahui dari berita asing pada tanggal 9 Agustus 1622. Menjelang hari raya Idul Fitri biasanya orang-orang sibuk membuat pakaian baru untuk dipakai pada hari raya tersebut.
Mengenai kesibukan membuat pakaian baru, dapat terlihat di Kesultanan Banten. Di Kesultanan Banten orang-orang sibuk membuat pakaian menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga Lodewycksz yang berkunjung ke Banten pada tahun 1596 menyatakan bahwa seolah-olah semua orang di Banten menjadi tukang-tukang jahit. Pada malam hari menjelang hari raya beduk dipukul bertalu-talu. Hal ini sebagai tanda pemberitahuan sebelum melakukan sahur dan sembahyang hari raya. Pada hari-hari biasa, beduk dan kentongan dipukul pula, tetapi hanya terbatas menjelang sembahyang.
Pada zaman dahulu beduk atau kentongan sangat berguna sebagai pengganti jam di mana hal ini sesuai dengan tradisi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sebelum kedatangan agama Islam telah memiliki dan menggunakan alat tersebut sebagai tanda pemberitahuan atau panggilan dalam mengumpulkan orang-orang.
Tentang Haji
Tentang haji, yaitu rukun Islam kelima, agaknya sejak hubungan langsung dengan Mekkah, orang-orang muslim dapat melakukan ibadah haji. Beberapa orang tokoh awal penyebaran ajaran agama Islam di Indonesia, pernah diceritakan dalam babad atau hikayat melakukan ibadah haji. Beberapa tokoh itu misalnya seperti Rara Santang maupun Pangeran Cakrabuana yang kemudian berganti nama menjadi Sarifah Muda’im dan Haji Duliman.
Selain itu, ada kisah tentang Sultan Abunasar Abdul Kahar dari Kerajaan Banten sekembalinya dari Mekkah terkenal dengan julukan Sultan Haji. Sultan ini pergi ke Mekkah dua kali, yaitu pada tahun 1669 sampai tahun 1671 dan tahun 1674 sampai 1676. Pangeran Arya Ranamenggala dari Kerajaan Banten juga seorang haji. Sudah tentu pada masa-masa dahulu orang yang menunaikan kewajiban haji tidak sebanyak abad-abad ke-19 dan ke-20.
Orang-orang Islam di Indonesia yang menunaikkan Ibadah haji mulai mengalami peningkatan pda tahun 1852-1888. Sepanjang tahun itu rata-rata sebanyak 2000 orang muslim Indonesia pergi menunaikkan ibadah haji. Jumlah ini terus mengalami peningkatan, pada tahun 1889 berjumlah 3100 orang, dan tahun 1896 berjumlah 11.700 orang. Rata-rata pertahun yakni sejak sepuluh tahun sesudah 1880 orang Indonesia yang naik haji sebanyak 30000 orang. Jumlah ini cukup besar menimbang jumlah 85000 orang yang berasal dari luar negeri Arab. Sehingga sebanyak 35 % dari jumlah jamaah ibadah haji yang berasal dari luar negeri Arab berasal dari Indonesia.
Jumlah orang Indonesia yang melakukan ibadah haji tersebut merupakan bukti akan daya hidup dan semangat Islam yang besar di Indonesia. Penduduk kebanyakan harus menabung bertahun-tahun agar dapat menunaikan suci itu. Jadi, keinginan untuk menunaikan kewajiban ibada haji itu pasti sangat kuat di Indonesia.
Soal Pernikahan dan Warisan
Adat memegang peranan penting meskipun tidak semuanya dapat disesuaikan dengan syari’ah. Perkawinan, misalnya, dapat dilakukan dengan cara syari’ah maupun adat. Adat nikah dilakukan dengan syarat-syarat syari’ah Islam, tetapi upacara lainnya dilakukan menurut adat setempat. Biasanya setelah akad nikah mempelai laki-laki harus membacakan janji-janji terhadap mempelai perempuan yang lazim disebut ta’liq thalaq.
Menurut leluri (adat) Jawa, ta’liq awal mulanya dilakukan oleh seorang sultan bersama beberapa orang prajuritnya yang kembali dari suatu ekspedisi. Biasanya ekspedisi itu memakan waktu yang sangat lama. Namun, sekembalinya mereka ternyata istri mereka telah kawin lagi dengan orang lain. Hakim agama telah memutuskan tali pernikahan mereka dengan alasan bahwa suaminya telah meninggalkan istrinya tanpa memberi nafkah sepantasnya. Hal yang demikian membawa syarat baru bahwa talak tidak gugur apabila kepergian suami disebabkan oleh perintah yang berkuasa.
Mengenai warisan menurut syariah, perbandingan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1. Di Indonesia, mengenai warisan memiliki perbedaan karena disesuaikan dengan adat. Ada adat yang menyatakan bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan memperoleh warisan yang sama besarnya. Ajaran tentang warisan pada agama watu telu di Lombok adalah salah satu bukti perbedaan pandangan tentang warisan. Di antara keluarga nelayan, yang mendapat perahu adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan mendapat rumah.
Di daerah Minangkabau hukum waris berdasarkan syari’ah Islam tidak diikuti. Yang berlaku adalah hukum kekeluargaan berdasarkan garis ibu (matrilineal). Harta kekayaan yang diperoleh sendiri oleh si peninggal jatuh kepada kaum kerabat dari pihak ibu sebagai harta milik keluarganya. Jika ditinjau dari kenyataan bahwa islamisasi yang dahulu di Minangkabau lebih bersifat praktik-praktik tarekat. Selain itu, juga terdapat perumusan kembali ketetapan yang berlaku, masuknya agama Islam tidaklah secara serius mengancam akar-akar dasar masyarakat Minangkabau. Unsur-unsur baru yang dibawanya tidaklah berarti kehilangan kultural, tetapi malah menambah kekayaan kultural. Namun, secara ironis Islam menambahkan dimensi lain dari konflik internal yang berlanjut.
Kesimpulan
Ketegangan yang terdapat antara kesinambungan dan perubahan antara “tradisi besar” dan variasi-variasi lokal adat, dibentuk oleh tradisi yang terkandung dalam doktrin Islam, terlepas dari dilema abadi bahwa dalam doktrin agama timbul abadi bahwa dalam doktrin agama timbul kesatuan dan perpisahan dari alam dan adikodrati, agama Islam juga menghadapi ketegangan antara universalitasnya yang dicita-citakan serta parokialisme yang nyata.
Dengan jalan menghindari pertentangan yang potensial antara diri dan alam semesta pada tahap masuknya yang mula-mula sekali, Islam dapat membentuk kembali pola nilai masyarakat sehingga Al-Qur’an dan Hadist mendapat tempat paling utama.
Untuk itu, dalam konteks yang demikian maka haruslah dipahami sumber-sumber adat Minangkabau yang paling tua bahwa adaik basandi syara, syara basandi adaik. Karena ada dalam arti demikian tidak ada paradoks dalam pola perilaku ideal antara adat dan agama, maka tidak ada perbedaan antara adaik nan sabana adaik dan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Hadist.
Penyatuan antara adat dan syari’ah juga terjadi di daerah lainnya seperti di Kerajaan Aceh dengan adanya Adat Meukota (Mahkota) Alam yang diwarisi oleh Sultan Iskandar Muda. Lazimnya adat tersebut diperbuat sesudah diadakan permusyawaratan dengan kabinet/dewan, ahli hukum, ahli adat, dan orang-orang besar yang diperlukan. Demikianlah penjelasan singkat tentang perkembangan awal ajaran fiqih di Indonesia. Perkembangan awal ajaran fiqih di Indonesia mempertimbangkan beberapa hal. Yang paling utama adalah mengenai adat yang telah berkembang di dalam masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia III: Zaman Pertumbuhan Dan Perkembangan Kerajaan Islam. Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.