Sidang Kedua PPKI 19 Agustus 1945

Sidang Kedua PPKI

Sidang Kedua PPKI – Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 adalah sidang lanjutan dari sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 yang membahas tentang kelengkapan dan pembentukan lembaga-lembaga negara. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa poin penting yaitu penunjukkan presiden dan wakil presiden Indonesia serta mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 diawali dengan pembahasan hasil kerja dari Panitia Kecil yang dibentuk sehari sebelumnya. Di mana pembahasan hasil kerja dari Panitia Kecil dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata. Sebelum acara dimulai, Soekarno sebagai presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimedjo membentuk Panitia Kecil yang merencanakan bentuk departemen sebagai kelengkapan negara.

Hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata menghasilkan keputusan antara lain;

Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi beserta calon gubernurnya yaitu:

  1. Jawa Barat;
  2. Jawa Tengah;
  3. Jawa Timur;
  4. Borneo (Kalimantan), calon Moh. Noor;
  5. Sulawesi, calon G.S.S.J. Ratulangi
  6. Maluku, calon J. Latuharhary
  7. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), calon I Gusti Ketut Pudja;
  8. Sumatra, Calon Teuku Mohammad Hasan;
  9. Dua daerah istimewa, Yogyakarta dan Surakarta.

Soekarno menanggapi pembagian wilayah terdiri atas 8 provini itu yang dilakukan oleh Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata hanya berdasarkan pada pendekata etnografi dan etnologi saja. Menurut Soekarno, kriteria pembagian provinsi itu tidak sejalan dengan asas persatuan.

Oto Iskandar Dinata menjelaskan bahwa pembagian wilayah Indonesia hanya berdasarkan pada susunan yang telah dipahami dan familiar oleh rakyat, terutama mengenai pembagian administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Untuk Pulau Jawa di bagi menjadi tiga wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini memang dapat dipahami untuk kasus Jawa, sebab Pulau Jawa adalah sebagai pusat dari Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Oto Iskandar Dinata mendapat dukungan dari Soepomo dan Hatta. Kedua tokoh ini setuju pembagian wilayah negara Indonesia berdasarkan pembagian yang telah dilakukan sejak Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda, namun dengan catatan perlu adanya pemekaran wilayah dikemudian hari.

Usulan terhadap pembagian wilayah Indonesia ini kemudian sementara disetujui oleh pertimbangan kemudahan administrasi. Berikut adalah hasil sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 tentang pembagian wilayah Indonesia beserta gubernur pertamanya;

  1. Jawa Barat                  : Sutardjo Kartohadikusumo;
  2. Jawa Tengah                  : R. Panji Suroso;
  3. Jawa Timur                  : R. A. Surjo;
  4. Borneo (Kalimantan)          : Pangeran Moh. Noor;
  5. Sulawesi                  : G.S.S.J. Ratulangi;
  6. Maluku                  : J. Latuharhary
  7. Sunda Kecil (Nusa Tenggara) : I Gusti Ketut Pudja;
  8. Sumatra                  : Teuku Mohammad Hasan;
  9. Dua daerah istimewa, Yogyakarta dan Surakarta.

Adanya Komite Nasional (Daerah)

Selain Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata, Hasil Kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ahmad Subardjo menghasilkan 13 kementrian yang harus dibentuk, antara lain:

  1. Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Luar Negeri;
  3. Departemen Kehakiman;
  4. Departemen Keuangan;
  5. Departemen Kemakmuran;
  6. Departemen Kesehatan;
  7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Departemen Kesejahteraan;
  9. Departemen Pertahanan;
  10. Departemen Perhubungan;
  11. Departemen Pekerjaan Umum;
  12. Departemen Urusan Agama.
  13. Departemen Urusan Kepolisian.

Departemen Urusan Agama yang diusulkan oleh Panitia Subardjo ditolak oleh sidang, Departemen Kesejahteraan diganti namanya menjadi Departemen Sosial. Sedangkan Departemen Penerangan tidak termasuk dalam usulan Panitia Subardjo. Namun, pembahasan mengenai permasalahan departemen untuk sementara waktu ditunda. Soekarno kemudian kembali membahas tentang masalah tentara kebangsaan. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata mengajukan dua usul mengenai tentara kebangsaan:

  1. Menolak rencana pembelaan negara yang telah disusun dan disetujui oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945. Sebab rencana pembelaan negara itu mengandung politik perang. Di dalam rencana pembelaan negara yang telah disuun itu antara lain menyebutkan bahwa tentara Indonesia yang akan dibentuk bekerja sama dengan Jepang dan dikukuhkan dalam perjanjian. Selain itu, di dalam bagian lain dari rencana pembelaan negara juga disebutkan perlunya mengumumkan perang terhadap Amerika Serikat, Inggris, Belanda dan sekutunya.
  2. Membubarkan tentara PETA di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat (giyugun) di Sumatra dengan alasan kesatuan militer ini merupakan buatan Jepang dan kedudukannya di dunia internasional tidak berketentuan. Sebagai gantinya diusulkan agar presiden memanggil tokoh-tokoh yang mempunyai kemampuan militer untuk membentuk tentara kebangsaan.

Kedua usul yang diajukan oleh Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata diterima secara aklamasi oleh sidang. Urusan Kepolisian yang terdapat dalam Panitia Subarjo dimasukkan ke dalam Departemen Dalam Negeri. Berdasarkan usulan sidang, Soekarno menunjuk Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Oto Iskandar Dinata untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan Abdul Kadir ditunjuk sebagai ketua dari panitia ini.

Kembali pada topik pembentukan kementerian yang tertunda sesaat. Sidang PPKI Kedua mengesahkan susunan 12 Kementrian dan menunjuk beberapa orang yang mengemban tugas sebagai menteri diantaranya;

  1. Departemen Dalam Negeri                      : R.A.A. Wiranata Kusumah
  2. Departemen Luar  Negeri                      : Mr. Ahmad Subardjo
  3. Departemen Kehakiman              : Prof. Dr. Mr. Supomo
  4. Departemen Keuangan              : Mr. A.A. Maramis
  5. Departemen Kemakmuran                      : Ir. Surachman Cokroadisurjo
  6. Departemen Kesehatan              : Dr. Buntaran Martoatmojo
  7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan    : Ki Hajar Dewantara
  8. Departemen Sosial                      : Mr. Iwa Kusumasumantri
  9. Departemen Pertahanan                      : Supriyadi
  10. Departemen Perhubungan              : Abikusno Tjokrosuyoso
  11. Departemen Pekerjaan Umum              : Abikusno Tjokrosuyoso
  12. Departemen Penerangan                : Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:

  1. K. H. Wachid Hasyim
  2. M. Amir
  3. R. Otto Iskandardinata
  4. Mr. Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi Negara yaitu:

  1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja.
  2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja.
  3. Sekretaris Negara, Mr. A.G. Pringgodigdo.
  4. Jurubicara Negara, SoekarjoWirjopranoto.

Setelah Soekarno menutup sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 pada pukul 14.55, Soekarno dan Hatta kemudian diminta oleh para pemuda untuk hadir pada rapat yang dilaksanakan oleh para pemuda di Jalan Prapatan 10. Rapat pemuda itu dipimpin oleh Adam Malik, Kasman Singodimedjo dan Ki Hajar Dewantara. Para pemuda menghadapkan agar Soekarno dan Hatta melakukan perebutan kekuasaan terhadap Jepang yang diatur dengan cepat dan serentak. Soekarno memberikan tanggapan bahwa apa yang para pemuda kehendaki tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. 

Pada pemuda kemudian menolak pendapat Soekarno yang dianggap dapat membahayakan dan merugikan bangsa Indonesia di mata dunia. Adam Malik kemudian membacakan sebuah dekrit mengenai lahirnya Tentara Republik Indonesia yang berasal dari bekas PETA dan Heiho. Dekrit itu pun diseutujui oleh Soekarno dan Hatta, namun belum dapat diputuskan apakah akan diambil kebijakan terkait usulan tersebut dan rapat pun kemudian bubar.

Sidang Kedua PPKI 19 Agustus 1945
Sidang Kedua PPKI 19 Agustus 1945

Setelah pertemuan dengan para pemuda, Soekarno dan Hatta kemudian Sartono, Suwirjo, Oto Iskandar Dinata, Sukardjo Wirjopranoto, Buntaran, A. G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo dan dr. Tajuluddin berkumpul untuk membahas mengenai usulan Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata. Di dalam pertemuan ini dibicarakan siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Berdasarkan pertemuan itu disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang dan rapat pertama KNIP direncanakan pada 29 Agustus 1945 malam di Gedung Komidi (Gedung Kesenian sekarang), Jalan Pos Pasar Baru, Jakarta. Sedangkan rapat PPKI dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Agustus 1945.

Dengan berakhirnya pertemuan di malam hari 19 Agustus 1945, maka hasil sidang kedua PPKI yaitu;

  1. Pembagian Wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi dan dua daerah istimewa;
  2. Pembentukan Komite Nasional.

Demikianlah penjelasan secara singkat tentang Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945. Sidang PPKI selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 Agustus 1945 untuk kembali membahas tentang alat-alat kelengkapan negara.

error: Content is protected !!