Sidang Ketiga PPKI
Sidang Ketiga PPKI – Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945 merupakan sidang lanjutan PPKI setelah menyelesaikan beberapa keputusan pada sidang PPKI pertama 18 Agustus 1945 dan sidang PPKI kedua 19 Agustus 1945. Sidang Ketiga PPKI yang dilaksanakan pada 22 Agustus 1945 ini melanjutkan permasalahan yang hendak dibahas sebelumnya mengenai pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Pembentukan Komite Nasional
Setelah disepakatinya penunjukkan secara aklamasi Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Indonesia pada 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI yang pertama, Langkah yang ditempuh selanjutnya adalah membentuk badan yang dapat membantu kerja presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan. Oleh sebab itu pada 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI Kedua ditetapkanlah akan dibentuknya Komite Nasional sebagai badan legislatif sementara dengan anggota sebanyak 60 orang.
Kiranya pembahasan tentang pembentukan Komite Nasional itulah yang menjadi pembahasan awal dalam sidang PPKI ketiga 22 Agustus 1945. Di dalam sidang ketiga PPKI, Komite Nasional Indonesia akan dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah. Sesuai dengan penjelasan Soekarno, bahwa tujuan Komite Nasional antara lain yaitu mempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritas dan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu menenteramkan rakyat dan melindungi keamanan serta membantu para pemimpin untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai Partai Tunggal
Dalam Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945 Partai Nasional Indonesia (PNI) didaulat sebagai partai tunggal. PNI yang hendak dijadikan sebagai partai tunggal ini dimaksudkan sebagai wadah untuk memperkuat persatuan bangsa, memperbesar rasa cinta, setia, dan bakti kepada tanah air. Pemimpin partai terdiri atas pengurus besar, pengurus daerah, dan pengurus cabang.
Setiap orang Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas berhak untuk menjadi anggota partai. Soekarno mengatakan bahwa PNI akan menjadi motor perjuangan rakyat Indonesia dalam pelbagai urusan.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pada Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Keputusan itu merupakan perubahan dari keputusan yang diambil terkait pembentukan tentara kebangsaan. Badan Keamanan Rakyat bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi Komite Nasional Indonesia (KNI) setempat. Pembentukan BKR diumumkan oleh Soekarno pada 23 Agustus 1945 di mana BKR Pusat di Jakarta berada di bawah pimpinan Kasman Singodimedjo.
Hasil Sidang PPKI Ketiga

Jadi jelaslah kiranya bahwa Sidang Ketiga PPKI menghasilkan beberapa keputusan diantaranya;
- Pembentukan Komite Nasional;
- Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal;
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Itulah sedikit penjelasan tentang Sidang PPKI Ketiga pada tanggal 22 Agustus 1945 sebagai kelanjutan dari pembentukan alat-alat kelengkapan negara.