Sejak dibentuk pada 7 Agustus 1945, PPKI baru melaksanakan sidangnya setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Sidang PPKI dilakukan untuk membentuk badan atau lembaga negara sebagai sebuah negara yang baru terbentuk. Sebagai organisasi yang dibentuk menjelang berakhirnya kekuasaan militer Jepang di Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diberi tugas untuk merancang dan mempersiapkan segala hal apabila Indonesia kelak mendapatkan kemerdekaannya. Kemerdekaan Indonesia yang diperoleh pada 17 Agustus 1945 tentunya perlu dibentuk lembaga-lembaga serta mengesahkan kelengkapan yang diperlukan bagi sebuah negara agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sidang-Sidang PPKI
Setelah dibentuknya PPKI, PPKI telah melaksanakan sidang sebanyak tiga kali (18 Agustus, 19 Agustus dan 22 Agustus 1945)
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)

Langkah pertama di dalam pembentukan lembaga kelengkapan negara Indonesia adalah dengan melakukan sidang oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sidang Pertama PPKI pada 18 Agustus 1945 adalah rapat pertama yang dilakukan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. PPKI sendiri yang telah dibentuk pada masa pendudukan militer Jepang ingin ditambah jumlah keanggotaannya. Soekarno dan Hatta merencanakan untuk menambah sembilan orang anggota baru, termasuk Sukarni, Chairul Saleh dan Wikana. Namun, setelah adanya ketidaksepahaman antara Hatta dengan Chairul Saleh yang menganggap bahwa PPKI adalah organisasi yang dibentuk Jepang dan tentu saja dianggap pro-Jepang, maka para pemuda meninggalkan tempat pertemuan.
Perubahan Sila Pertama Pancasila
Rapat dari Sidang Pertama PPKI dilaksanakan di gedung Tyuuoo Sangi-In (Gedung Pancasila), Pejambon. Sebelum rapat dimulai, Soekarno dan Hatta meminta kepada Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan, untuk membahas rancangan pembukaan undang-undang dasar yang sebelumnya telah dibuat pada 22 Juni 1945. Pembahasan yang paling utama adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, karena pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat tersebut.
Keberatan agama lain terhadap kalimat itu didapatkan Hatta setelah seorang perwira kaigun (angkatan laut Jepang) memberi informasi bahwa penganut agama lain di daerah Indonesia Timur merasa didiskriminasikan dan apabila tetap pada kalimat itu, mereka lebih memilih untuk berdiri sendiri di luar Indonesia. Karena mendapatkan informasi itu, dan Hatta menyadari bahwa tidak semua golongan di Indonesia menerima pernyataan yang meruncing ke arah Islam. Hatta kemudian berupaya untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan mengumpulkan para tokoh agama Islam dan meminta mereka merundingkan persoalan yang cukup sensitif itu.
Dipimpin oleh Hatta, para tokoh Islam mulai membahas mengenai kalimat yang dipersoalkan itu. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh dari Muhammadiyah berupaya untuk tetap mempertahankan kata-kata yang dipersoalkan itu. Namun, Ki Bagus Hadikusumo yang berkeras pada pendiriannya, diingatkan oleh Moh. Hatta dan Teuku Mohammad Hasan bahwa persatuan bangsa lebih penting daripada sekedar kepentingan golongan. Ki Bagus Hadikusumo pun menyetujui saran dari Moh. Hatta dan Teuku Mohammad Hassa. Akhirnya, dalam tempo lima belas menit dicapailah kata sepakat untuk mengganti kalimat yang dipersoalkan itu. Sehingga, kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Kesepakatan dan rasa toleransi yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh Islam itu kemudian memperlancar pembicaraan dalam rapat pleno PPKI. Sebab, apabila kalimat itu belum diganti dan dibicarakan dalam rapat pleno, tentu rapat akan memakan waktu yang lama dan berlarut-larut.
Memilih Presiden Dan Wakil Presiden
Rapat Pleno PPKI dibuka pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Di bawah ini adalah struktur keanggotaan Sidang Pertama PPKI:
- Soekarno : Ketua Sidang
- Moh. Hatta : Wakil Ketua Sidang
Anggota Sidang PPKI Pertama;
- K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
- Ki Bagus Hadikusumo
- R.Otto Iskandar Dinata
- Pangeran Surjohamidjojo
- Pangeran Poerbojo
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
- R.Soepomo
- Abdul Kadir
- Yap Tjwan Bing
- Mohammad Amir
- Abdul Abbas
- G. S. S. J. Ratulangi
- J. Latuharhary
- I. Gusti Ketut Pudja
- A. A. Hamidan
- Raden Pandji Soeroso
- Kyai Haji Wachid Hasyim
- Teuku Mohammad Hassan
- Andi Pangerang
- Abdul Gaffar Pringgodidgo
Di dalam pembukaan Sidang Pertama PPKI yang dibuka pada pukul 11.30, Soekarno mengingatkan kepada anggota PPKI bahwa mereka berada dalam zaman yang beralih secepat kilat dan karena itu harus bertindak kilat pula. Pada akhir pidatonya, Soekarno mengatakan;
“Janganlah kita terlalu tertarik oleh kehendak yang kecil-kecil, tetapi marilah kita menurut garis besar saja yang mengandung sejarah.”
Sidang Pertama PPKI berlangsung dengan lancar di mana pembahasan masalah rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibahas dalam waktu kurang dari dua jam dan disepakati bersama rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sidang kemudian dihentikan pada pukul 12.50 dan dilanjut lagi pada pukul 13.15.
Pada sidang lanjutan pukul 13. 15. Soekarno mengumumkan enam orang anggota baru PPKI;
- R. A. A. Wiranatakusumah
- Soewardi Soerjaningrat
- Kasman Singodimedjo
- Ahmad Soebardjo
- Sayuti Melik
- Iwa Kusuma Sumantri
Sidang lanjutan ini kemudian membahas tentang pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Namun, sebelum pembahasan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia, Soekarno meminta terlebih dahulu agar disahkannya Pasal III Aturan Peralihan. Di dalam rancangan Undang-Undang Dasar, Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga yang berwenang memilih presiden dan wakil presiden. Oleh sebab Majelis Permusyawaratan Rakyat belum terbentuk, sehingga Soekarno meminta anggota PPKI membahas tentang Pasal III Aturan Peralihan. Setelah pembahasan mengenai Pasal III Aturan peralihan yang sebelumnya berbunyi;
“Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Diubah menjadi;
“Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.”
Hasil Sidang PPKI Pertama
Otto Iskandar Dinata kemudian mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden pertama Indonesia dilakukan secara aklamasi. Otto Iskandar Dinata mengusulkan calon Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden pertama Indonesia. Usulan yang diajukan oleh Otto Iskandar Dinata kemudian disetujui oleh semua anggota yang hadir di dalam sSidang Pertama PPKI secara aklamasi dan dilanjuti menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia, sidang kemudian membahas pasal-pasal rancangan Aturan peralihan dan Aturan Tambahan. Beberapa pasal yang dibahas dan mengalami perubahan antara lain;
- Kata “Mukkadimmah” diganti menjadi “Pembukaan Undang-Undang Dasar”;
- Kata-kata “…dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia…” diganti menjadi “…dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
- “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Istilah “Rancangan Hukum Dasar” diganti menjadi “Undang-Undang Dasar”.
- Kata-kata “… dua orang wakil presiden” diganti menjadi “seorang wakil presiden”.
- Kalimat “Presiden harus seorang Indonesia asli yang beragama Islam” diganti menjadi “Presiden harus orang Indonesia asli”.
- Kalimat “Selama pegang pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia…” dihapuskan.
Dengan perubahan-perubahan kecil seluruh rancangan tersebut disepakati oleh sidang. Presiden Soekarno kemudian pembahasan dengan menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan peralihan telah sah ditetapkan.
Dengan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara yang meliputi dasar negara (Undang-Undang Dasar ’45). Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 mengandung dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila yang berisi; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga hasil Sidang Pertama PPKI pada 18 Agustus 1945 yaitu;
- Memilih presiden dan wakil presiden Indonesia secara aklamasi; Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.
- Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Sebelum Sidang Pertama PPKI ditutup, Soekarno kemudian menunjuk sembilan orang sebagai Panitia Kecil yang bertugas untuk menyusun rancangan yang berisi tentang;
- Pembagian wilayah negara;
- Kepolisian;
- Tentara kebangsaan; dan
- Perekonomian
Anggota dari Panitia Kecil antara lain;
- R. Otto Iskandar Dinata
- Ahmad Soebardjo
- Sayuti Melik
- Iwa Kusumasumantri
- R. A. A. Wiranatakusumah
- A. A. Hamidhan
- G. S. S. J. Ratulangi
- I Gusti Ketut Pudja
- Mohammad Amir
Sidang Kedua PPKI (19 Agustus 1945)
Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 adalah sidang lanjutan dari sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 yang membahas tentang kelengkapan dan pembentukan lembaga-lembaga negara. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa poin penting yaitu penunjukkan presiden dan wakil presiden Indonesia serta mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 diawali dengan pembahasan hasil kerja dari Panitia Kecil yang dibentuk sehari sebelumnya. Di mana pembahasan hasil kerja dari Panitia Kecil dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata. Sebelum acara dimulai, Soekarno sebagai presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimedjo membentuk Panitia Kecil yang merencanakan bentuk departemen sebagai kelengkapan negara.
Pembentukan Provinsi
Hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata menghasilkan keputusan antara lain;
- Adanya Komite Nasional (Daerah)
- Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi beserta calon gubernurnya yaitu:
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- Jawa Timur;
- Borneo (Kalimantan), calon Moh. Noor;
- Sulawesi, calon G.S.S.J. Ratulangi
- Maluku, calon J. Latuharhary
- Sunda Kecil (Nusa Tenggara), calon I Gusti Ketut Pudja;
- Sumatra, Calon Teuku Mohammad Hasan;
- Dua daerah istimewa, Yogyakarta dan Surakarta.
Soekarno menanggapi pembagian wilayah terdiri atas 8 provini itu yang dilakukan oleh Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata hanya berdasarkan pada pendekata etnografi dan etnologi saja. Menurut Soekarno, kriteria pembagian provinsi itu tidak sejalan dengan asas persatuan.
Oto Iskandar Dinata menjelaskan bahwa pembagian wilayah Indonesia hanya berdasarkan pada susunan yang telah dipahami dan familiar oleh rakyat, terutama mengenai pembagian administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Untuk Pulau Jawa di bagi menjadi tiga wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini memang dapat dipahami untuk kasus Jawa, sebab Pulau Jawa adalah sebagai pusat dari Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Oto Iskandar Dinata mendapat dukungan dari Soepomo dan Hatta. Kedua tokoh ini setuju pembagian wilayah negara Indonesia berdasarkan pembagian yang telah dilakukan sejak Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda, namun dengan catatan perlu adanya pemekaran wilayah dikemudian hari.
Usulan terhadap pembagian wilayah Indonesia ini kemudian sementara disetujui oleh pertimbangan kemudahan administrasi. Berikut adalah hasil sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 tentang pembagian wilayah Indonesia beserta gubernur pertamanya;
- Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo;
- Jawa Tengah : R. Panji Suroso;
- Jawa Timur : R. A. Surjo;
- Borneo (Kalimantan): Pangeran Moh. Noor;
- Sulawesi : G.S.S.J. Ratulangi;
- Maluku : J. Latuharhary
- Sunda Kecil (Nusa Tenggara) : I Gusti Ketut Pudja;
- Sumatra : Teuku Mohammad Hasan;
- Dua daerah istimewa, Yogyakarta dan Surakarta.
Selain Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata, Hasil Kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ahmad Subardjo menghasilkan 13 kementrian yang harus dibentuk, antara lain:
- Departemen Dalam Negeri;
- Departemen Luar Negeri;
- Departemen Kehakiman;
- Departemen Keuangan;
- Departemen Kemakmuran;
- Departemen Kesehatan;
- Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan;
- Departemen Kesejahteraan;
- Departemen Pertahanan;
- Departemen Perhubungan;
- Departemen Pekerjaan Umum;
- Departemen Urusan Agama.
- Departemen Urusan Kepolisian.
Hasil Sidang PPKI Kedua
Setelah pertemuan dengan para pemuda, Soekarno dan Hatta kemudian Sartono, Suwirjo, Oto Iskandar Dinata, Sukardjo Wirjopranoto, Buntaran, A. G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo dan dr. Tajuluddin berkumpul untuk membahas mengenai usulan Panitia Kecil Oto Iskandar Dinata. Di dalam pertemuan ini dibicarakan siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Berdasarkan pertemuan itu disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang dan rapat pertama KNIP direncanakan pada 29 Agustus 1945 malam di Gedung Komidi (Gedung Kesenian sekarang), Jalan Pos Pasar Baru, Jakarta. Sedangkan rapat PPKI dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Agustus 1945.
Dengan berakhirnya pertemuan di malam hari 19 Agustus 1945, maka hasil sidang kedua PPKI yaitu;
- Pembagian Wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi dan dua daerah istimewa;
- Pembentukan Komite Nasional.
Sidang Ketiga PPKI (22 Agustus 1945)
Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945 merupakan sidang lanjutan PPKI setelah menyelesaikan beberapa keputusan pada sidang PPKI pertama 18 Agustus 1945 dan sidang PPKI kedua 19 Agustus 1945. Sidang Ketiga PPKI yang dilaksanakan pada 22 Agustus 1945 ini melanjutkan permasalahan yang hendak dibahas sebelumnya mengenai pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Pembentukan Komite Nasional
Setelah disepakatinya penunjukkan secara aklamasi Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Indonesia pada 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI yang pertama, Langkah yang ditempuh selanjutnya adalah membentuk badan yang dapat membantu kerja presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan. Oleh sebab itu pada 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI Kedua ditetapkanlah akan dibentuknya Komite Nasional sebagai badan legislatif sementara dengan anggota sebanyak 60 orang.
Kiranya pembahasan tentang pembentukan Komite Nasional itulah yang menjadi pembahasan awal dalam sidang PPKI ketiga 22 Agustus 1945. Di dalam sidang ketiga PPKI, Komite Nasional Indonesia akan dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah. Sesuai dengan penjelasan Soekarno, bahwa tujuan Komite Nasional antara lain yaitu mempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritas dan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu menenteramkan rakyat dan melindungi keamanan serta membantu para pemimpin untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai Partai Tunggal
Dalam Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945 Partai Nasional Indonesia (PNI) didaulat sebagai partai tunggal. PNI yang hendak dijadikan sebagai partai tunggal ini dimaksudkan sebagai wadah untuk memperkuat persatuan bangsa, memperbesar rasa cinta, setia, dan bakti kepada tanah air. Pemimpin partai terdiri atas pengurus besar, pengurus daerah, dan pengurus cabang.
Setiap orang Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas berhak untuk menjadi anggota partai. Soekarno mengatakan bahwa PNI akan menjadi motor perjuangan rakyat Indonesia dalam pelbagai urusan.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pada Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Keputusan itu merupakan perubahan dari keputusan yang diambil terkait pembentukan tentara kebangsaan. Badan Keamanan Rakyat bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi Komite Nasional Indonesia (KNI) setempat. Pembentukan BKR diumumkan oleh Soekarno pada 23 Agustus 1945 di mana BKR Pusat di Jakarta berada di bawah pimpinan Kasman Singodimedjo.
Hasil Sidang PPKI Ketiga
Jadi jelaslah kiranya bahwa Sidang Ketiga PPKI menghasilkan beberapa keputusan diantaranya;
- Pembentukan Komite Nasional;
- Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal;
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 2011. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.