Situasi dan kondisi masyarakat kolonial abad ke-19 di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda sepanjang abad ke-19 terutama setelah runtuhnya VOC pada tahun 1799. Meskipun sebenarnya VOC telah runtuh dan dibubarkan pada akhir abad ke-18, beberapa sistem yang diterapkan VOC masih tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial dalam upaya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Perubahan Fungsi Masyarakat Kolonial Abad Ke-19 Di Indonesia
Ketika Negara Kolonial Hindia-Belanda berdiri dan memperluaskan pengaruhnya, masyarakat Indonesia berada di dalam kehidupan politik yang hampir serupa, yakni dalam bentuk kerajaan atau kesultanan. Masyarakat kerajaan lebih tersusun atas jabatan dan kekuasaan yang hampir seluruhnya menerima pengaruh agama Islam. Masyarakatnya bersifat hierarkis yang mengenal garis keturunan raja dan ningrat dengan hak politik secara turun-temurun. Kehidupan masyarakat biasa atau kaula sangat bergantung pada kebijakan kerajaan walau tidak terintegrasi secara utuh.
Oleh sebab itu, apabila masyarakat atau kaula tidak senang dengan penguasanya dapat berpindah ke wilayah atau kerajaan lainnya. Pada masyarakat yang bukan menjadi wilayah kerajaan atau yang sering juga disebut dengan masyarakat kesukuan (tribal) tidak terdapat jenjang kekuasaan yang berpusat pada raja. Meskipun kadang kala masyarakat itu mengakui kedaulatan seorang raja, tetapi kehidupan politik mereka lebih diselenggarakan dalam bentuk musyawarah (primus interpares). Kepala suku, puak atau nagari tidak memiliki kekuasaan nyata atas anggota kelompoknya, tetapi lebih berfungsi sebagai penyelaras dan panutan kehidupan masyarakatnya.
Merosotnya Pamor Kekuasaan Kerajaan-Kerajaan Tradisional
Di beberapa pulau, kehidupan perekonomian masyarakatnya mengembangkan bentuk yang paling sederhana dalam mememenuhi kebutuhan pangannya, yakni masih menerapkan sistem berburu dan meramu, meskipun telah ada juga beberapa masyarakat yang menggantungkan sumber pangannya pada penangkapan ikan dan sistem perladangan berpindah. Mereka tergabung dalam bentuk unit politik yang berjumlah kecil yang terdiri atas keluarga dan kerabat. Dalam kehidupan masyarakat kerajaan dan bukan kerajaan dikenal ada kelompok orang belian (pandeling) dan budak. Namun, peran mereka lebih sering sebagai pelengkap dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Ketika negara Hindia Belanda menanamkan kekuasaannya, berlangsung perubahan. Di sepanjang abad ke-19 perubahan luas dan mendalam terjadi pada masyarakat Pulau Jawa. Pamor kekuasaan kerajaan-kerajaan merosot, baik dijadikan sebagai bagian dari pemerintahan jajahan maupun mengalami beberapa pembatasan. Kerajaan yang menjadi bagian pemerintahan kolonial kehilangan kekuasaan politik dan menjadi tidak lebih hanya sebagai simbol budaya masyarakat.
Kerajaan-kerajaan yang dibatasi kekuasaannya adalah Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Setelah dibentuk daerah Mangkunegaran di Surakarta, pada tahun 1813 kekuasaan Sultan Yogyakarta juga dikurangi dengan pembentukan daerah Pakualaman. Daerah kekuasaan daerah kerajaan (vortsenlanden) semakin dipersempit oleh pemerintah kolonial. Di daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintah jajahan itu, para bupati dan jajarannya memerintah rakyat mereka.
Sistem cacah sebagai perlambang yuridiksi pembagian kekuasaan tradisional mengalami pergeseran dengan munculnya sistem kekuasaan daerah yang mengenal batas-batas yang jelas. Hubungan antara penguasa pribumi dan kaulanya dalam bentuk manunggaling kawulo lan gusti (manunggalnya kaula dan penguasa) mulai memudar ketika pola pertukaran kewajiban dan perlindungan itu diganti dengan sistem upah atau gaji untuk para bupati sebagai pegawai pemerintah kolonial.
Kaula atau masyarakat Jawa dikenakan pungutan langsung berupa pajak oleh pemerintah kolonial. Pada saat pajak itu dinilai dalam bentuk uang, masyarakat pedesaan pun bersentuhan dengan perekonomian uang. Masyarakat pedesaan kemudian semakin terseret ke dalam perekonomian itu seiring dengan orientasi penjajahan yang semakin mendekat pada perekonomian global dunia.
Sebagian masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi sebagai akibat kebijakan penjajahan itu. Mereka mulai mengambil alih sebagian kebiasaan dari luar yang datang menjadi bagian kehidupan mereka. Pengenalan pendidikan barat melalui pendirian sekolah-sekolah, baik sekolah pemerintah maupun zending sebagai bagian dari penyebaran dan dakwah agama Kristen, merupakan saluran yang mempercepat penyesuaian itu. Lulusan sekolah itu kemudian menjadi elit politik dan sosial masyarakat pribumi, sebagai pegawai rendahan kantor pemerintahan atau priyayi baru, guru, dan tenaga kesehatan.
Pada abad ke-19 peran politik mereka belum tampak jelas. Namun, mereka menyaksikan perubahan-perubahan itu dan akibat-akibat yang ditimbulkan untuk masyarakat sekeliling mereka. Kebijakan pertanian dan perkebunan kolonial, sistem tanam paksa, dan modal swasta, tidak memberikan kesejahteraan, melainkan lebih banyak menciptakan kesengsaraan rakyat. Pada akhir abad ke-19 tampak gejala terjadinya penurunan kemakmuran atau kesejahteraan di kalangan masyarakat pribumi terutama yang terjadi di Pulau Jawa sebagai pusat dari eksploitasi kolonial itu sendiri.
Sehubungan dengan itu, pemerintah kolonial segera membentuk suatu komisi penyelidik yang disebut dengan Komisi Penyelidik Penurunan Kesejahteraan atau yang dikenal dengan nama Mindere Welvaarts Commisie. Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui bahwa yang menjadi salah satu penyebab utama penurunan kemakmuran itu adalah adanya fluktuasi harga tanaman ekspor yang berdampak bagi masyarakat pedesaan.
Sistem Uang Dan Terbentuknya Masyarakat Perkotaan
Setelah penghapusan sistem tanam paksa, gejala yang muncul di kalangan masyarakat pedesaan adalah terbentuknya kelompok buruh, yang terdiri atas buruh pabrik dan buruh tani. Selain itu, kegiatan perkebunan menciptakan lapangan kerja di sektor nonformal, seperti pekerja angkutan. Kesemua pekerja itu menggantungkan kehidupan ekonominya pada naik dan turunnya usaha perkebunan dan memperoleh pembayaran dalam bentuk uang.
Kehidupan para pekerja ini semakin lepas dari dinamika perekonomian pedesaan di mana tersedianya lahan penanaman kebutuhan pangan melalui fungsi dan peran sosial para pemilik tanah serta kepala desa. Umumnya mereka tergolong para petani yang tidak bertanah. Kedatangan modal swasta itu memperluas lahan penanaman tanaman komersial dibandingkan memperluas lahan pertanian untuk kebutuhan pangan. Keterkaitan usaha perkebunan dengan fluktuasi harga pasaran dunia menjadikan roda perekonomian pekerjanya mengikuti irama itu. Tidak jarang para buruh itu mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon dan jaminan lainnya, sementara lapangan pekerjaan lainnya tidak tersedia. Akibatnya, mereka menjadi golongan yang sangat rentan dengan kemiskinan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian kolonial, kehidupan masyarakat mulai mengenal kehidupan perkotaan yang bersifat majemuk dan tidak langsung bergantung pada kegiatan ekonomi pertanian. Sebagian kota yang berkembang adalah tempat-tempat bermukim dan kota pelabuhan yang telah ada sebelumnya.
Lalu lintas ekonomi yang tinggi telah mendorong perkembangan kota-kota itu menjadi lebih modern. Pusat perekonomian yang ditandai oleh keberadaan kantor perusahaan dan adanya peredaran uang telah menciptakan pengelompokan sosial. Dalam kehidupan perkotaan, kelompok sosial yang terbentuk pada umumnya adalah kalangan Eropa, Indo, dan asing lainnya. Sebagian masyarakat pribumi terlibat dalam kegiatan kota selain para pegawai dan profesional adalah kalangan pedagang kecil dan pekerja rendahan lainnya.
Kebutuhan kota akan tenaga terampil pun telah mendorong pendirian sekolah-sekolah lanjutan yang kemudian menghasilkan kelompok berpendidikan yang mencari lapangan kerja dan ruang gerak dalam kehidupan mereka sendiri. Di samping perkembangan fisik seperti fasilitas ekonomi, sosial, prasarana perhubungan dan pemukiman, perkembangan perkotaan menyentuh masalah kemajuan masyarakat dan budaya seperti kehadiran pers yang mengintensifkan pertukaran informasi melampaui jarak dan pelapisan sosial.
Perkembangan di daerah-daerah luar Jawa tidak memperlihatkan dampak kolonialisme yang mendalam seperti di Pulau Jawa kecuali di dua tempat, yakni Sumatera Barat pada etnik Minangkabau dan Sulawesi Utara pada etnik Minahasa. Di kedua tempat ini, dimana pola penanaman seperti sistem tanam paksa dilaksanakan. Masyarakat kedua etnik itu (Minang dan Minahasa) sangat antusias menyambut pendirian sekolah sehingga banyak menghasilkan kelompok terpelajar yang sebagian besar terserap dalam birokrasi kolonial, baik sebagai pegawai maupun profesional.
Kelancaran sarana perhubungan laut, melalui pelayanan perusahaan pelayaran Koninklijk Paketvaart Maatscahppij (KPM) menjadikan mobilisasi mereka dalam pengabdian terhadap pekerjaan semakin mudah dan lancar. Namun, pada umumnya dinamika kehidupan masyarakat di luar Pulau Jawa tidak mengalami guncangan dan perubahan yang mendalam. Perkotaan timbul tidak lebih sebagai pusat politik dan trasit lalu lintas barang atau hasil produksi, terutama yang berlokasi tidak jauh dari perkebunan. Seperti Kota Medan yang berkembang menjadi suatu kota yang melayani kebutuhan masyarakat modern dengan berdirinya fasilitas-fasilitas ekonomi, sosial, dan budaya. Perkembangan Kota Medan ini mendapat dukungan dari kawasasan perkebunan di Sumatra Timur.
Perkembangan selama abad ke-19 membawa akibat yang menonjol, yaitu urbanisasi. Dengan tumbuhnya perusahaan perkebunan beserta perdagangan dan pengangkutan hasilnya, menambah jumlah penduduk yang pindah ke kota-kota atau pusat-pusat perusahaan itu. Lokasi pemerintah menempatkan kantor-kantor dan tempat kediaman pejabatnya sudah barang tentu menjadi kota yang banyak menarik penduduk dari desa untuk mencari pekerjaan. Kemajuan komunikasi dengan dibangunnya jalan-jalan raya dan jalan-jalan kereta api memudahkan perpindahan dari suatu daerah pedalaman menuju kota.
Faktor-faktor di desa juga mendorong perpindahan ke kota, antara lain, semakin kurangnya tanah pertanian dan bertambahnya jumlah proletar perdesaan, perbedaan yang mencolok antara desa dan kota mengenai tingkat kemajuan kehidupan. Perkembangan yang mendorong perubahan sistem pemerintahan tidak langsung kepada sistem yang langsung. Berjalan sejajar dengan kemenangan kaum liberal yang berhasil menguasai politik kolonial.
Sejak tahun 1848 sistem tidak langsung yang dijalankan oleh Gubernur Jenderal van den Bosch mampu memberikan pelayanan yang cukup bagi bangsa Eropa yang datang dalam jumlah semakin besar. Sejak jalan terbuka lebar bagi perusahaan barat semakin terasa pula keperluan untuk melakukan administrasi yang menurut sistem Barat. Apabila dipandang dari sudut ini pemerintah menjadi dualistis. Pada satu sisi terjadi intensifikasi administrasi yang terwujud pada semakin besarnya jumlah pegawai pamong praja Belanda serta tujuan usahanya meresap semakin jauh ke lapisan bawah dari masyarakat. Di sisi lain pegawai pribumi perlu diubah dan disesuaikan dengan pokok-pokok atau prinsip pemerintahan yang modern.
Dualisme Kebijakan Pemerintah Kolonial
Sistem dualistis dipertahankan agar politik eksploitasi dapat tetap diteruskan. Perubahan yang selalu dianggap atau dipandang memberikan dampak yang besar pada tahun 1870 sebenarnya hanya bertalian dengan jenis sistem yang dijalankan, berupa pergantian dari perusahaan negara ke perusahaan swasta. Dengan demikian, prinsip perdagangan bebas dapat dijamin.
Sistem dualistis merupakan alat utama untuk mempertahankan kondisi kolonial dalam arti subordinasi kepentingan daerah jajahan untuk kepentingan negara induk. Apa yang lazim dinamakan Periode Liberal (sejak tahun 1870) tidak lain merupakan masa perdagangan bebas atau perusahaan bebas yang membuka sumber-sumber alam yang kaya raya di Indonesia bagi pengusaha-pengusaha Barat. Politik Pintu Terbuka terpaksa secara konsekuen dijalankan oleh Belanda karena modal Belanda banyak ditanam untuk menhasilkan bahan-bahan ekspor. Untuk menjamin ekspor itu, perlu dilakukan politik pintu terbuka bagi negeri-negeri asing.
Sistem dualistis dalam bidang politik berjalan sejajar dengan sistem ekonominya, khususnya bidan perusahaan perkebunan. Dalam proses produksi yang semakin maju itu, bangsa Indonesia tidak memegang peran yang berarti, kecuali hanya sekedar menyewakan tanah dan tenaganya secara murah. Oleh karena itu, dualisme dipertahankan dan untuk melindungi keuntungan-keuntungan, pemisahan kedua masyarakat (pribumi dan non-pribumi) pun dipertahankan.
Keperluan untuk mengembangkan administrasi kolonial yang modern di Indonesia semakin terasa dan semakin banyak modal yang tertanam. Dari hal ini kemudian terbukti bahwa kebutuhan-kebutuhan Indonesia melebihi apa yang sebelumnya diketahui di Belanda. Sehingga muncullah beberapa permasalahan diantaranya mengenai perlu tidaknya restitusi (ganti kerugian) dari Belanda kepada Indonesia dan berapa jumlahnya?. Masalah selanjutnya adalah dengan digantinya perusahaan pemerintah oleh perusahaan swasta apakah politik drainage (politik penghisapan) telah dihapuskan?
Dengan adanya kecaman terhadap politik drainage, dari berbagai sisi timbul gagasan-gagasan baru untuk membuat perubahan yang akan lebih memerhatikan kaum pribumi. Pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan perubahan itu antara lain didasarkan atas humanitarisme, agama, sosial demokrasi dan politik etis.
Permasalahan mengenai politik drainage ini telah menjadi agenda penting dari pemberlakuan politik ekonomi liberal pada tahun 1870 yang menekankan perlindungan bagi kaum pribumi, dengan sistem ekonomi yang diperjuangkan ada kecenderungan untuk menghambat perkembangan masyarakat Indonesia. Perusahaan kapitalis semestinya terdorong dalam perkembangan ke arah perekonomian keuangan yang juga membawa akibat bagi perluasan kondisi hidup. Sistem produksi kolonial tidak menghendaki perkembangan hidup rakyat yang akan mengakibatkan tuntutan lebih banyak terhadap modal kolonial yang menyelenggarakan sistem produksi itu.
Di sini faktor yang sangat menguntungkan ialah tenaga yang murah; sudah jelas bahwa kepentingan modal, akumulasinya yang dipentingkan dengan mengadakan produksi yang semurah-murahnya. Akumulasi modal dalam perkebunan yang sangat besar dimungkinkan karena tenaga murah itu, bahkan dikatakan bahwa keuntungan itu dari “perbudakan” yang terbuka. Meskipun secara resmi diwajibkan ada kontrak antara pengusaha dan petani, dalam praktiknya tidak ada jaminan bagi kepastian hukum petani pada saat itu. Keuntungan mengalir ke negeri Belanda dan juga bunga dari modal yang ditanam dalam perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Tidak ada pemakaian modal yang digunakan untuk mempertinggi taraf kehidupan serta perkembangan masyarakat Indonesia, perkembangan proses produksi menciptakan keperluan untuk mengadakan modernisasi sistem pemerintahan dengan membentuk dinas teknis di samping membentuk sistem organisasi yang rasional.
Kebutuhan akan pengobatan dan perawatan orang sakit, pengajaran, keamanan, peradilan, kemajuan ternak, dan pertanian, semuanya mengharuskan pemerintah kolonial menciptakan lembaga-lembaga untuk dapat menyelenggarakan dan memenuhi kebutuhan ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memungut pajak yang lebih tinggi, suatu hal yang tidak dapat diharapkan dari petani sendiri, tetapi dari perusahaan Barat yang terang lebih mampu memberikan sumbangannya. Sebaliknya kehidupan perusahaan sangat bergantung pada persediaan tenaga yang murah. Shingga muncullah kontradiksi yang sulit untuk dipecahkan dalam hubungan politik dan ekonomi kolonial.
Perlindungan dan kemajuan masyarakat pribumi membawa konsekuensi bahwa pribumi tetap menjadi sumber tenaga yang murah. Hal ini berarti perluasan birokrasi kolonial yang semakin memperkuat perkembangan ke arah sistem langsung. Akan tetapi, dalam hal ini dualisme yang pada hakikatnya berakar pada diskriminasi ras mulai kembali muncul. Dibandingkan dengan golongan pribumi, lebih banyak golongan Eropa yang mendapatkan kedudukan tertinggi. Golongan pribumi lebih banyak menempati lapisan paling bawah dan hanya sedikit saja yang berada dalam lapisan menengah.
Perusahaan Barat membawa akibat bahwa pemilik tanah terpaksa menyerahkan tanahya dan menjadi kaum buruh di tanahnya sendiri. Dalam lingkungan perusahaan atau perkebunan itu pribumi tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kedudukan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknik tertentu. Masalah penyewaan sawah dan penggunaan pengairan juga merugikan petani. Untuk menyiapkan tanah bagi penanaman tebu pada masa tertentu, tidak jarang tanaman yang belum siap panen di sawah harus dicabut. Pengairan dengan giliran-giliran tertentu juga pada umumnya lebih menguntungkan pabrik gula dibandingkan petani. Kecaman-kecaman yang dilancarkan terhadap politik kolonial dalam 1870-1890 mengenai batig slot maupun tentang politik drainage, tidak terlepas dari perkembangan baru dalam permasalahan politik kolonial.
Persoalan Penerapan Prinsip Laissez-faire
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam laissez-faire dalam mengejar kemampuan ekonomis mulai ditinggalkan dan timbul dikalangan luas gagasan untuk memadukan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Apabila politik liberal yang lama berpendapat bahwa kebebasan ekonomi dengan sendirinya akan mencapai kemajuan ekonomi dan juga kesejahteraan, namun kenyataan yang ada di negeri jajahan menunjukkan bahwa kedua hal itu tidak dapat selalu bersamaan.
Berkurangnya kepercayaan pada politik ekonomi liberal ditimbulkan oleh kesulitan-kesulitan keuangan di Indonesia dalam tahun 1880-an. Kesadaran timbul dalam menghadapi masalah pinjaman (restitusi) yang perlu dikembalikan kepada indonesia. Pada tahap pertama kaum politik melakukan peninjauan terhadap keadaan politik kolonial di masa lalu, masalah batig slot dan kemudian politik drainage.
Perdebatan mengenai masalah batig slot menunjukkan bahwa banyak terdapat perbedaan pendapat dan konsepsi mengenai politik kolonial, hubungan antara negeri induk dan negeri yang dijajahnya. Akan tetapi, mengenai pengarahan baru dalam politik kolonial sebagai politik yang bersifat konstruktif ternyata terdapat keseragaman pendapat di antara berbagai golongan di negeri Belanda sebagai negeri induk. Kaum konservatif, liberal, agama maupun sosial-demokrat, semuanya menyetujui bahwa kehidupan rakyat di daerah jajahan terutama berkaitan dengan kesejahteraan menjadi tanggung jawab pemerintah kolonial dalam mengembangkan ekonomi daerah jajahan.
Perhatian terhadap kekurangan-kekurangan atau keburukan politik kolonial liberal yang telah diterapkan sebelumnya pada tahun 1870 dibangkitkan oleh keadaan yang serba terbelakang, penuh dengan kemiskinan dan juga kebodohan. Berdasarkan kenyataan ini kemudian muncul gagasan untuk memperbaiki taraf kehidupan rakyat dengan politik kolonial yang kemudian dikenal sebagai welvaarts politiek atau politik kesejahteraan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan munculnya politik kesejahteraan adalah;
- Masalah kolonial mendapatkan pemecahan pada tahun 1877 dengan penghapusan kultur dari pemerintah secara bertahap. Terkecuali itu, masalah hubungan keuangan mulai menjadi pembahasan. Kemudian juga ditegaskan bahwa di samping keuntungan yang diambil dari Indonesia untuk Belanda, Indonesia sendiri tidak boleh menjadi beban bagi Belanda. Kebijakan politik kolonial menekankan kemajuan moril, ekonomis, dan sosial;
- Penduduk pribumi masih tetap dalam kondisi terbelakang, tidak berkembang kecakapan dan keterampilannya, tidak ada modal, sehingga dalam proses produksi hanya menjadi buruh upah atau pekerja dengan pangkat rendah. Ada pendapat bahwa mereka hanya mau berusaha untuk menghasilkan apabila dipaksa. Dalam lingkungan ekonomi tradisional itu mereka hanya mengenal usaha rumah atau kerajinan;
- Telah terjadi politik drainage secara terus menerus di Indonesia, karena segala uang yang diperoleh di Indonesia tidak pernah dibelanjakan di Indonesia, melainkan dibawah ke negeri Belanda. Hal ini menyebabkan rakyat menjadi semakin miskin sebab tidak ada perputaran uang. Rakyat Indonesia telah dihisap darahnya dan diperas oleh bangsa asing.
- Seiring dengan berkembanganya politik dan ekonomi internasional terutama dengan memuncaknya implikasi dari imperialisme modern serta merkantilisme yang bertransformasi sebagai ekspansionisme besar-besaran, maka Belanda segera melakukan politik pasifikasi dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menguasai daerah-daerah yang belum masuk ke dalam lingkungan kekuasaan pemerintah kolonial.
Sebagai upaya untuk mengurangi tekanan-tekanan dari negara-negara Barat lainnya, asas-asas ekonomi liberal dilaksanakan oleh Belanda seperti penghapusan pajak-pajak impor dan ekspor yang diferensial, sistem konsinyasi, atau singkatnya disebut dengan kebijakan politik pintu terbuka. Politik Pintu Terbuka secara kuat telah melakukan internasionalisasi perdagangan di Indonesia. Politik Pintu Terbuka merupakan suatu upaya untuk mencegah ketertarikan asing yang memiliki kepentingan ekonomi untuk menanamkan kekuasaan politiknya di Indonesia. Sebab modal internasional berkeinginan untuk beroperasi di Indonesia dengan kondisi bahwa terjamin keamanan dan ketertibannya.
Di dalam kecaman-kecaman yang terjadi dari praktik pasifikasi itu didengungkan bahwa pemerintah telah melakukan kekejaman, perampokan serta pemerasan. Sementara itu, biaya ekspedisi-ekspedisi militer semakin tinggi, selama 10 tahun ekspedisi militer telah memakan biaya sebesar 450 juta gulden yang mana jumlah itu berlipat ganda jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan irigasi, pendidikan dan kesehatan.
Metode imperialisme modern dari negara-negara besar tidak ditujukan untuk mendapatkan daerah pendudukan lagi, melainkan untuk menjalankan eksploitasi ekonomi dengan menanam modal, mencari daerah pemasaran untuk produksi-produksi mereka, dan mendapatkan jaminan ketersediaan bahan mentah. Banyak modal yang ditanam dalam perkebunan-perkebunan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Swiss dan Jepang. Modal dari negeri Belanda sendiri yang ditanam di Indonesia berjumlah 2 milyar gulden atau sekitar ¾ dari keseluruhan modal asing yang ada di Indonesia.
Sudah menjadi kenyataan bahwa penanaman modal di Indonesia dan di Jawa khususnya sangat intensif, terutama setelah adanya invasi modal asing. Sehingga politik Belanda berusaha agar sedapat mungkin modal Belanda yang mendapat kesempatan pertama untuk mengembangkan modal itu. Pada umumnya sistem politik modal pertanian dipertahankan dan sangat berhasil. Namun, di sisi lain yang menjadi pertanyaan adalah mengenai nasib pribumi Indonesia dibalik keberhasilan pengembangan modal Belanda.
Politik kolonial yang dijalankan oleh Belanda secara jelas menunjukkan hubungannya dengan perekembangan ekonomi negerinya. Pada umumnya industri yang berkembang di negeri Belanda sangat terlambat sekitar tahun 1860. Sebelum itu kapitalisme industri hanya dapat berkembang dengan mendirikan pabrik-pabrik tekstil terutama di daerah Twente di Noord Brabant. Kecuali itu, perkembangan industri sebagian juga bergantung pada kapitalisme kolonial atau komersial seperti industri yang mengolah bahan-bahan mentah seperti penggilingan kopi, pabrik minyak, cokelat dan tembakau.
Dengan dibukanya daerah jajahan setelah tahun 1870 untuk perusahaan swasta, semakin banyak modal yang ditanam di Indonesia sehingga timbul akumulasi modal dalam perkebunan dan pertambangan pada dasawarsa-dasawarsa akhir abad ke-19. Politik kolonial yang menerapkan prinsip-prinsip liberal memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemilik modal, baik untuk berusaha maupun untuk berdagang. Sejak tahun 1870 perdagangan kolonial serta modalnya maju dengan pesat dan Amsterdam sebagai pusatnya mengalami perkembangan yang juga mengagumkan. Kaum borjuis-liberal menjadi tulang punggung kapitalisme kolonial, maka politik kolonialnya berpegang teguh pada sistem laissez-faire serta politik “hands-off”-nya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Agraria pada tahun 1870 kaum kapitalis mendapat kesempatan secara bebas menanam modal. Banyak tanah kosong yang sejak itu disewakan kepada pemodal Eropa dalam periode 1871-1892 telah meningkat sebanyak sepuluh kali lipat dan menjelang tahun 1900 telah meningkat sebanyak du puluh kali lipat. Setelah terasa kekuarangan akan tanah, dijalankan politik ekspansi di daerah-daerah luar Pulau Jawa yang menyediakan daerah eksploitasi baru bagi modal Belanda.
Di samping modal untuk perkebunan juga ditanam modal industri untuk pertambangan setelah gerakan pasifikasi dilaksanakan. Nampak terlihat di sini maka perkembangan modal mempergunakan kekuasaan politik sebagai pendukungnya/alatnya. Ekspansi ekonomi mendapat dukungan kuat dari partai liberal yang menguasai sebagian dari modal yang ditanam.
Kemunduran Kaum Liberal Abad Ke-19
Menjelang akhir abad ke-19 kaum liberal mengalami kemunduran, antara lain karena sejak 1870 garis pemisah antara golongan-golongan politik ditarik menurut lapangan agama. Selain itu dengan perkembangan industri muncul pengerahan kaum buruh dan paham sosial-demokrasi. Pertentangan politik juga menjadi kompleks karena ada pengaruh dari pergolakan antara dua golongan kepentingan yaitu kaum kapitalis dan kolonial, ialah kaum liberal dan kaum Protestan di Noord dan Zuid-Hollan di satu pihak dan di pihak lain terdapat kaum kapitalis industri di Twente serta keberadaan kaum politik di daerah selatan.
Adapun mengenai politik kolonial di antara golongan-golongan politik itu pada hakikatnya tidak ada perbedaan pendapat. Menjelang akhir abad ke-19 semakin kuat pendapat bahwa politik kolonial harus meninggalkan politik eksploitasi. Seluruh partai politik yang terdapat di negeri Belanda menghendaki kewajiban moril dan yang diarahkan kepada perbaikan nasib penduduk pribumi.
Dari berbagai program-program yang diberikan oleh partai-partai politik di negeri Belanda itu terdapat kesamaan terutama bahwa daerah jajahan tidak lagi harus memberikan keuntungan bagi negeri induk. Hal ini berarti bahwa negeri Belanda tidak lagi akan mengambil keuntungan dari Indonesia tau politik eksploitasi sudah dilepaskan sama sekali, tetapi masih dijalankan terus meskipun dalam bentuk lain. Dari pihak partai agama, haluan baru tertuju pada Kristenisasi sebagai suatu panggilan bagi rakyat Kristen, maka dilancarkan politik zending atau missie.
Menurut partai agama di negeri Belanda, Politik kolonial perlu melaksanakan kewajiban moril untuk meningkatkan kehidupan penduduk pribumi, untuk itu perlu dihapuskan larangan-larangan untuk memencarkan agama, perlu diselenggarakan pendidikan moril sehingga pada suatu waktu dapat menduduki tempat yang merdeka. Juga ditentangnya eksploitasi ekonomi dan finansial, terutama penggunaan uang-uang Hindia untuk kepentingan negeri Belanda, di samping lebih banyak perhatian yang diberikan kepada kepentingan penduduk.
Sementara itu, kaum sosial demokrat juga mempunyai program mengenai politik kolonial. Prinsip dari kaum sosial demokrat ialah bahwa pemerintah kolonial perlu terarah kepada pemerintahan sendiri daerah jajahan. Perkembangan moril perlu menjadi tujuan pokoknya, sedangkan kesejahteraan penduduk dan perkembangan ekonominya perlu diajukan.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran itu banyak tuntutan yang diajukan, antara lain kebebasan dalam tulisan dan bicara, pengadilan yang tidak dikenalan biaya, perbaikan polisi, dan perlindungan terhadap pemeras atau lintah darat. Selanjutnya dituntut juga penghentian Perang Aceh yang masih berlangsung hingga akhir abad ke-19, penghapusan kerja rodi, uang kepala, pemisahan keuangan antara negeri Belanda dan Hindia-Belanda, serta meringankan pajak.
Secara tegas dinyatakan oleh kaum sosial demokrat bahwa telah menjadi kewajiban negeri Belanda untuk mendidik bangsa pribumi ke arah pemerintahan sendiri. Pemerintah daerah jajahan bukan suatu hak tetapi kewajiban, yang perlu dilakukan secara adil dan jujur berdasarkan rasa kemanuasiaan. Bangsa Belanda mempunyai suatu panggilan untuk melindungi dan memimpin bangsa Hindia-Belanda (Indonesia) ke arah kehidupan yang sejahtera.
Kaum liberal pun juga memberikan programnya yang juga didasarkan atas tujuan untuk mengembangkan budaya penduduk dan meningkatkan kesejahteraannya. Secara konkret diperjuangkan pelaksanaan desentralisasi, pembentukan Dewan Kolonial di situ juga duduk kaum swasta dan meningkatkan kualitas pamong praja, tidak hanya sebagai petugas yang serba tunduk melainkan juga yang dapat bertindak secara cerdas.
Lembaga-lembaga yang dianggap menimbulkan kesengsaraan penduduk perlu dihapus dan diatur secara lebih baik, seperti penyewaan tanah, penjualan candu, kredit kepada petani, tanah-tanah partikelir, dan kerja rodi. Kesemuanya itu mendorong untuk perubahan-perubahan dalam berbagai lapangan. Tujuan pemerintah jajahan adalah berpangkal pada dasar untuk memberi kepada rakyat hasil dari pekerjaannya, menjamin ketentraman dan keuangannya. Dalam kenyataannya hal ini hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar seperti KPM dan memberi konsensi kepada golongan pemilik modal.
Perkembangan perdagangan, perkapalan, dan perusahaan terutama memberikan keuntungan bagi kaum borjuis untuk kepentingan golongan mereka saja. Dirk Fock sebagai perwakilan dari kaum liberal di Belanda juga memberikan rencana perubahan-perubahan dengan menunjukkan kewajiban Belanda untuk menciptakan kesejahteraan dan kemajuan bagi kaum pribumi. Dirk Fock juga menunjukkan keadaan ekonomis di Jawa yang sanga menyedihkan. Sehingga perlu diusahakan adanya keamanan, perlindungan hak milik, meringankan beban pajak, memperbaiki pertanian dan peternakan, juga mulai didengungkan masalah irigasi, edukasi dan emigrasi, yang mana ini semua bukanlah untuk kepentingan modal Barat tetapi untuk kaum pribumi itu sendiri.
Dari rencana ini ternyata hanya sebagaian kecil yang dapat dilaksanakan. Partai-partai agama memiliki program yang mendorong pemencaran agama kristen, memajukan pendidikan, dan kepastian hukum kaum pribumi. Politik eksploitasi perlu diganti dengan politik kewajiban etis, atau politik sosial.
Menurut kalangan sosial demokrat, perubahan-perubahan yang diinginkan tidak dapat dilaksanakan semuanya dan hanya merupakan sebuah janji-janji belaka. Kalangan sosial demokrat mengecam bahwa baik golongan agama maupun golongan liberal mendukung politik kapitalistis dan imperialistis yang bertujuan memperluas daerah dengan militerismenya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat pribumi. Kaum kapitalis pertanian, pertambangan, dan perusahaan yang mempunyai kepentingan bertentangan dengan kepentingan kapitalis perdagangan dan perkapalan, menyokong politik kolonial agar pribumi mengenyam kemakmuran serta upah yang lebih tinggi sehingga lebih kuat daya belinya.
Perhatian kepada daerah jajahan, terutama bagian yang belum langsung ada di bawah pemerintah Belanda, menjadi sangat besar, oleh karena ada bahaya bahwa negara-negara besar yang sedang berlomba-lemba memperluas daerah jajahan di Afrika dan Asia, akan mencampuri urusan Hindia-Belanda.
Kedaulatan seluruh Kepulauan Indonesia secara bertahap mulai diakui setelah kerajaan-kerajaan tradisional pribumi ditaklukan dengan perang pasifikasi. Dalih dari perang ini adalah bahwa perlu dilakukan pemberantasan terhadap keadaan yang buruk dan memulihkan keamanan dan ketentraman. Kontrak pendek (korte verklaring) yang disodorkan atas keunggulan militer Belanda mencegah hubungan antara negara-negara besar serta menjamin bahwa pemerintahan menegakkan hukum.
Ekspedisi-ekspedisi memakan biaya yang sangat besar dan dibebankan kepada rakyat Indonesia sendiri. Protes keras yang dilancarkan kaum sosial demokrat yang mengutarakan bahwa imperialisme Belanda telah menimbulkan kesengsaraan serta kemiskinan orang Jawa. Mereka memuki perlawanan yang gigih yang diperlihatkan orang Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasannya.
Di samping alasan-alasan resmi untuk melakukan ekspansi atau ekspedisi itu sesungguhnya ada pula kepentingan pemilik modal yang ingin mengambil keuntungan yang lebih besar dari daerah yang akan diolah. Terutama modal yang ditanam dalam pertanian dan pertambangan kolonial akan mendapat kesempatan mengembangkan usahanya , antara lain setelah Perang Aceh, perluasan perkebunan di Sumatra Utara dan Tamiang oleh Maskapai Deli.
Politik ekspansi yang dijalankan secara keras ditentang juga oleh kaum agama, yang menegaskan bahwa kaum Kristen tidak diperbolehkan memiliki daerah jajahan, kewajibannya ialah mendatangkan peradaban dan agama Kristen. Dalam praktiknya, perubahan politik kolonial hanya merupakan eksploitasi untuk perbendaharaan Belanda maupun asing.
Ekspansionisme Belanda Akhir Abad Ke-19
Ekspansionisme Belanda menjelang akhir abad ke-19 tidak terlepas dari perkembangan pesat kapitalisme sejak tahun 1894, eksploitasi semakin meluas dengan adanya gerakan pasifikasi tentara kolonial, akumulasi modal dalam perkebunan dan pertambangan meningkat di mana modal yang terdapat di dalam bank sebesar 103 juta, pertanian sekitar 123 juta, dan perdagangan sekitar 143 juta. Terlihat nyata sekali bahwa untuk modal perdagangan, perkapalan, dan industri, Hindia-Belanda kurang berarti, sedang untuk kapitalisme keuangan sangat menarik akrena merupakan daerah penanamannya. Sementara itu, perdagangan dengan negara-negara lain jauh lebih besar atau ramai terutama dengan Inggris.
Perkembangan kapitalisme yang terjadi pada awal abad ke-20 sangat pesat. Sehingga disadari bahwa penanaman kapital kolonial sangat menguntungkan, sehingga perlu memusatkan perhatian kepada pertahanan daerah jajahan antara lain dengan melakukan militerisme yang kuat. Modal kolonial semakin berkembang karena banyak ditanam dalam penggalian bahan-bahan mineral sedangkan tenaga kerja sangatlah murah sehingga tidak ada pertumbuhan kekuatan rakyat, dan daerah jajahan tetap tidak memiliki modal sendiri.
Kehidupan rakyat tetap pada tingkan minimum serta tidak berdaya untuk menghadapi eksploitasi ekonomis yang dijalankan oleh kapitalisme modern itu. Pemerintah kolonial serta birokrasinya amat menjaga kepentingan-kepentingan modal. Apabila pada awal abad ke-20 perkebunan dan pertambangan mengalami mas gemilang, nasib rakyat tidak mengalami pengaruh yang menguntungkan mereka, bahkan sebaliknya mulai tampak kemerosostan di berbagai sendi kehidupan. Perusahaan-perusahaan milik pribumi mengalami kemunduran secara mendadak menjadi jelas dan membuat penyadaran terhadap keadaan itu ketika secara mendadak timbul wabah penyakit hewan, panen yang rusak serta paceklik. Gagasan akan adanya kesejahteraan yang merosot di Hindia-Belanda semakin meluas di negeri Belanda.
Perluasan perusahaan dan perkembangan perkebunan Barat membuat rakyat tidak berdaya sama sekali karena memakai alat-alat yang dianggap sudah usang, upah yang ditekan sampai serendah-rendahnya dan kekurangan tanah untuk bercocok tanam sehingga timbul golongan yang tidak bertanah lagi, semacam proletariat pedesaan hingga memungkinkan apa yang dinamakan oleh kaum sosial demokrat bahwa modal asing luar negeri mengeksploitasi tenaga yang murah.
Hal ini mungkin terjadi sebab kepentingan modal yang disokong oleh kekuasaan kolonial yang berada dalam ruang lingkup imperialisme. Birokrasi kolonial berupaya untuk menjaga dan mempertahankan susunan modal kolonial. Tempat kaum pamong praja pribumi ialah dengan menunjukkan loyalitasnya dan melaksanakan perintah atasan mereka. Pemerintahan kolonial perlu menjamin agar tercipta kondisi yang stabil, terutama yang menyangkut tenaga kerja. Investasi di Indonesia perlu menghasilkan keuntungan, tidak hanya untuk Indonesia tetapi terutama bagi negeri asal modal itu. Pembuatan jalan-jalan kereta api, saluran-saluran irigasi, pembukaan sekolah-sekolah, hubungan pelayaran, pos, telepon, dan telegram, semuanya dimaksudkan sebagai prasaran untuk menjamin kelancaran perusahaan itu.
Kiranya dapat diketahui bahwa kondisi masyarakat kolonial akhir abad ke-19 tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial itu sendiri. Meskipun telah beberapa kali diusulkan adanya perbaikan terhadap kemerosotan kehidupan di dalam masyarakat kolonial, namun nyatanya usulan-usulan itu hanyalah janji-janji yang tidak pernah terealisasikan. Seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial semata-mata hanya untuk kepentingan negeri induk, sehingga tidak pernah nampak adanya perbaikan-perbaikan untuk kepentingan rakyat pribumi. Dengan demikian maka kondisi masyarakat kolonial menjelang akhir abad ke-19 sangat memprihatinkan dan menyedihkan.
Daftar Bacaan
- Kartodirjo, Sartono. 1990. Pengantar Sejarah Indonesia Baru II: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme. Jakarta: Gramedia.
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto (ed.). 2011. Sejarah Nasional Indonesia V: Zaman Pergerakan Nasional dan Akhir Hindia-Belanda Jakarta: Balai Pustaka.
- Ricklefs, M. C. 2009. Sejarah Indonesia Modern 1200- 2004. Jakarta: Serambi.