Covering Law Model Dalam Eksplanasi Sejarah

CLM (Covering Law Model) adalah salah satu model eksplanasi sejarah. Covering Law Model atau yang disingkat CLM adalah model yang dikembangkan oleh Carl Gustav Hempel untuk memberikan penjelasan sejarah. Model Covering Law Model ini berawal dari pikiran David Hume (1712-1776) seorang filsuf yang berasal dari Skotlandia. Di dalam artikel ini akan dijelaskan tentang pengertian Covering Law Model dalam eksplanasi sejarah.

Hakekat CLM (Covering Law Model)

David Hume, seorang filsuf dari Skotlandia merumuskan modul pertama mengenai Covering Law Model. Pada abad ke -18 banyak orang terkesan oleh prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh ilmu alam. Maka masuk akal apabila ada ide untuk menerapkan metode-metode dan penelitian ilmu alam terhadap masyarakat manusia. Ada pertimbangan-pertimbangan lain yang ikut memainkan peranan. Seperti alam raya tetap sama, tetap setia trhadap kodratnya, demikian pula kodrat manusia tidak dapat berubah. Seperti alam diatur oleh hukum-hukum tertentu, demikian pula perbuatan-perbuatan manusia tunduk kepada prinsip-prinsip tertentu yang “konstan dan universal”. David Hume menganjurkan agar metode-metode yang di gunakan dalam ilmu alam juga diterapkan terhadap perbuatan manusia.

Covering Law Model Dalam Eksplanasi Sejarah

Auguste Comte seorang filsuf dari abad ke- 19 (1798-1857) berpendapat bahwa cara kerja seorang peneliti sejarah harus sama dengan metode kerja seorang peneliti alam raya. Itulah yang di rumuskan Comte dengan istilah “Positivisme”. Bila di rumuskan secara umum maka menurut positivisme hanya terdapat satu jalan dalam memeperoleh pengetahuan yang benar dan dapat di percaya, entah apa objek penelitian kita (alam hidup, alam mati, sejarah dan sebagainya), yakni menerapkan metode-metode ilmu eksata.

Contoh Covering Law Model yang menerangkan pemikiran Carl Gustav Hempel yakni: mengapa seorang tokoh Belanda sudah menyerah pada tanggal 8 Maret 1942 kepada panglima Jepang? kedua premis yang menghasilkan suatu keterangan berbentuk sebagai berikut:

a) Selalu bila musuh menyerang dengan kekuatan militer yang lebih unggul, khusus di udara maka perlawanan dihentikan;

b) Tentara Jepang dengan jelas memperlihatkan bahwa lebih unggul dari tentara Belanda Kesimpulan dapat ditarik peristiwa yang ingin kita terangkan (eksplanadum) diterangkan dengan memuaskan (eksplanans). Di atas telah dibicarakan jenis peristiwa-peristiwa tanda-tanda yang di gunakan (C1,C2,…), serta E (event) menunjukka peristiwa-peristiwa itu. Kadang- kadang dengan salah satu objek terjadi sesuatu, misalnya Tentara Jepang melihatkan keunggulannya, dapat di gunakan simbol X (C1, C2, C3,…) dan XE. Objek X yang mempunyai sifat-sifat C1, C2, C3, dan E. Dapat di rumuskan kembali sebagai berikut:

1) X (C1,C2,C3,…..) XE

2) X (C1,C2,C3,…..) XE

Yang kemudian dibaca sebagai berikut :

a) Bagi semua X (yakni semua barang yang berupa X), berlaku pola hukum bahwavbila mempunyai sifat-sifat C1,C2,C3, dan seterusnya juga mempunyai sifat E;

b) Ternyata X mempunyai sifat-sifat C1,C2,dan seterusnya;

c) Jadi X juga mempunyai sifat E

Menafsirkan CLM Dalam Eksplanasi Sejarah Dengan Tepat

Ada kiranya seseorang dapat menerapkan model CLM dalam eksplanasi sejarah dengan tepat. Supaya Covering Law Model dapat ditafsirkan dengan tepat maka perlu di pertimbangkan sebagai berikut:

(1) Skema penalaran Covering Law Model diasalkan dari logika formal dan terkenal sebagai kaidah “modus ponen” skema penalaran yang berjalan dari (1) ke (2) kemudian ke (3) hendaknya di bedakan dari ucapan di bawah (1) yang tercakup oleh (1) menunjukkan suatu pola hukum empiris, tidak niscaya benar secara logis.

Bukan logika melainkan pengamatan empiris. Sifat logis sebuah skema penalaran jangan di kacaukan dengan isi empiris dalam ucapan (1), (2), (3). Karena dalam Covering Law Model eksplanadum disimpulkan lewat sebuah deduksi logis dari sebuah ucapan nomologis (nomos = hukum, yang bersifat pola hukum), maka Covering Law Model juga sering di sebut “modul deduktif- nomologis”;

(2) Semua pola hukum yang muncul dalam premis pertama, harus di konfirmasikan (diperkuat, diakui) oleh semua fakta yang kita kenal dan yang relevan atau sekurang-kurangnya tidak berlawanan dengan fakta itu. Andaikata kita mengetahui dari sejarah bahwa terdapat sejumlh bangsa yang tidak menyerah kalah, sekalipun dilawan oleh musuh yang unggul secara militer, maka pola hukum yang menerangkan mengapa pihak Belanda demikian cepat menyerah kalah terhadap tentara jepang, tidak boleh kita pergunakan.

Dalam kedua keterkaitan ini kedua pola hukum “semu” perlu ditolak. Misalkan, akan pola hukum segala sesuatu yang terjadi adalah takdir Tuhan. Keberatan terhadap pola hukum ini bukan karena bertentangn dengan fakta-fakta yang kita ketahui melainkan justru karena hukum ini tak pernah dapat bertentangan dengan fakta-fakta. Baik terjadi peristiwanya “P” maupun tidak terjadinya “P” dapat diterangkan dengan pola hukum bahwa segala sesuatu terjadi menurut takdir Tuhan.

Dengan pola hukum ini apa saja dapat diterangkan. Akan tetapi pola hukum serupa itu tidak bisa membantu kita, bila kita ingin memperdalam pengetahuan kita mengenai masa silam, kita menanyakan sebab musabab mengapa ini terjadi dan bukan itu. Pola hukum ini membuktikan terlalu banyak dan sesuai dengan sebuah pepatah Perancis barang siapa ingin membuktikan terlau banyak tidak membuktikan apapun. Selain itu, bukan pola hukum atau kebenaran melainkan kegunaan pola hukum itu dalam penelitian sejarah yang kita permasalahkan. Mungkin juga pola hukum itu benar atau sah, tetapi itu merupakan masalah bagi para teolog dan metafisisi. Yang menentukan ialah dalam praktek pengkajian sejarah pola hukum semu iti tidak dapat di pergunakan.

(3) Pola pola hukum selalu mengungkapkan bahwa suatu peristiwa (sebab) disusul oleh suatu jenis peristiwa lain (akibat). Dua macam peristiwa selalu kita amati bersama-sama. Seketika itunkita menyadari hal itu maka kita mengerti bahwa dalam menentukan dan merumuskan pola-pola hukum kita mudah sekali tergelincir.

Baca Juga  Sumber-Sumber Sejarah

Misalnya sebagai berikut: selalu, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, terjadi dua akibat. Kita dengar suara terbenturnya dua buah besi, kemudian kita lihat kedua buah mobil itu reyot-reyot. Berhubung kedua akibat itu selalu terjadi bersama-sama, maka kita tergoda untuk mengadakan hubungan kausal antara dua akibat itu. Suara menyebabkan kereyotan atau sebaliknya. Bila kita menyusun pola-pola hukum kita harus menghindari ketololan serupa itu. Tidak semudah seperti kecelakaan lalu lintas tadi. Kadang- kadang sukar sekali menentukan dalam praktek apakah kita berhadapan langsung dengan hubungan sebab akibat atau dua akibat yang di timbulkan oleh satu sebab.

(4) Covering Law Model membuka jalan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa sejauh peristiwa itu termasuk satu jenis peristiwa tertentu. Ini berarti bahwa dengan modul Covering Law Model sebuah peristiwa tidak pernah di terangkan dalam segala kompleksitasnya dan segala keunikannya tetapi hanya sejauh peristiwa itu mempunyai sifat-sifat tertentu sehingga termasuk dalam suatu kategori atau jenis peristiwa yang selalu mempunyai sifat-sifat itu bersama-sama. Ini terlihat ketika kita merumuskan kembali Covering Law Model. Dalam perumusan kembali itu kita peristiwa unik atau hal-hal individual.

Dengan kata lain Covering Law Model hanya menerangkan peristiwa-peristiwa sejauh itu berkenaan dengan aspek-aspek dalam dalam peristiwa itu yang secara eksplinsit disebut dalam pola hukum. Misalnya mengenai kapitulasi belanda pada bulan Maret 1942. Hukum umum yang kita gunakan dalam peristiwa itu hanya menyebut kapitulasi-kapitulasi bila terjadi konfrontasi bila terjadi kekuatan militer yang jauh lebih unggul.

Keterangan sesuai Covering Law Model hanya menerangkan aspek-aspek lain dalam peristiwa itu dan apakah kapitlasi itu bagi seluruh wilayah Hindia Belanda. Ini tidak berarti aspek-aspek itu tidak dapat di terangkan melainkan bahwa untuk diperlukan pola-pola hukum lain. Akan tetapi peryataan ini di tafsirkan. Bahkan peristiwa-peristiwa tidak dapat diterangkan dalam segala kompleksitas dan individualitasnya yang unik, tidak berarti, bahwa dengan bantuan modul Covering Law Model tidak dapat diterangkan peristiwa-unik dan individual.

(5) Dalam Covering Law Model tidak dikatakan apapun mengenai kedudukan si juru penerang, dalam arus waktu terhadap peristiwa yang di terangkannya. Covering Law Model tidak mengatakan apakah peristiwa yang diterangkannya terjadi pada masa silam, masa kini, atau pada masa depan. Maka dari itu dapat di bayangkan bahwa Covering Law Model di gunakan untuk mengadakan ramalan-ramalan tertentu mengenai masa depan.

Bila kita mempergunakan modul Covering Law Model maka keterangan-keterangan mengenai peristiwa-peristiwa pada masa silam dan ramalan-ramalan mengenai masa depan mempunyai struktur yang sama. Bila di pandang dari sudut itu maka sebuah keterangan dapat di namakan suatu ramalan sudah terjadi peristiwa (factum).

Kata ramalan disebut “prediksi” maka sebuah keterangan historis juga dapat di namakan suatu retodiksi (retro=belakangan, kembali). Berbicara mengenai ramalan-ramalan perlu di catat suatu kesukaran. Covering Law Model hanya menerangkan beberapa aspek dalam peristiwa-peristiwa. Akibatnya bahwa dengan Covering Law Model juga hanya dapat meramalkan beberapa aspek mengenai masa depan.

Mengenai krisis-krisis internasional yang diramalkan tidak dapat dikatakan apapun mengenai sifat dan keseriusannya. Tetapi berdasarkan Covering Law Model kita hanya dapat mengatakan sesuatu yang sangat umum mengenai masa depan. Ramalan mengenai masa depan tidak berkaitan dengan peristiwa-peristiwa unik dan individual seperti halnya dengan keterangan mengenai peristiwa pada masa silam.

(6) Kemudian, kita harus mencatat sesuatu mengenai sifat dan jangkauan pola-pola hukum yang di pergunakan dalam Covering Law Model. Dalam filsafat sejarah spekulatif seperti marxisme disebut mengenai adanya pola-pola hukum umum yang menguasai proses sejarah. Akan tetapi para penganut Covering Law Model menyusun teori-teori mengenai pola-pola hukum umum.

Hempel mendevinisikan pola hukum umum sebagai sebuah ucapan universal, tetapi kondisional yang dapat di benarkan atau di bantah menurut pengamatan empiris. Pola hukum umum yang diamati marx dalam proses sejarah ialah sejarah melewati beberapa tahap (dunia klasik, feodalisme, masyarakat borjuis kapitalis, kemudian sosialisme).

Pola-pola hukum umum seperti di maksudkan oleh para penganut Covering Law Model selalu berkaitan dengan apa yang dapat terulang kembali dalam kenyataan historis dan rumusnya selalu berbunyi “selalu, jika,..maka…”. ini berarti bahwa jangkauan pola hukum seperti di maksudkan oleh para filsuf sejarah spekulatif berkaitan dengan garis besar dalam seluruh proses sejarah sedangkan keterangan-keterangan mengenai peristiwa-peristiwa singular danindividual, dengan sendirinya lebih terbatas jangkauannnya.

(7) Jangkauan pola hukum dalam modul Covering Law Model oleh W. H. Dray dan M. Mandelbaun di batasi lagi. Pola hukum hanya meliputi bagian-bagian dalam peristiwa yang harus di terangkan tetapi tidak peristiwa itu sendiri. Kebanyakan kasus seorang peneliti sejarah praktis dipaksa menempuh jalan seperti disarankan oleh Dray dan Mandelbaum.

Misalnya mencari sebab- sebab melakukan proses dekolonisasi. Sesudah perang dunia dunia II maka dengan sia-sia akan mencari pola-pola umum bagi proses dekolonisasi. Akan tetapi, proses dekolonisasi yang majemuk itu di pecahkannya menurut komponen-komponennya maka ia berhadapan dengan sejumlah peristiwa yang saling dapat dikaitkan dengan pola-pola hukum (sebagai akibat dari perang dunia II negara-negara kolonial tida kuat lagi kedua negara adikuasa tidak memiliki koloni-koloni oleh karena itu tidak berminat mempertahankan tata pemerintahan kolonial, nasionalisme di daerah-daerah jajahan merongrong kekuasaan negara-negara kolonial dan seterusnya).

(8) Hempel melihat bahwa para ahli sejarah jarang atau tak pernah memberikan keterangan- keterangan yang seratus persen serasi dengan syarat-syarat Covering Law Model. Demikian para ahli sejarah jarang menyebut pola hukum umum yang menjadi dasar penalaran mereka. Seorang ahli sejarah membatasi diri pada ucapan: “karena raja George I dan II ( yang berasal dari Hanover) kurang berminat terhadap kejadian-kejadian di Inggris, maka kekuasaan parlemen dapat diperluas dengan mengurangi kekuasaan raja.”

Baca Juga  Konsep Berpikir Sejarah

Para ahli sejarah tidak pernah menyebut pola hukum itu karena demikian gamblang sehingga oleh pembaca sendiri dapat di andaikan. Maka dari itu kata Hempel keterangan-keterangan historis biasanya hanya berupa keterangan dalam bentuk sketsa, artinya masih harus di rinci dan di lengkapi. Sebetulnya tak ada keberatan bila perincian itu tidak dilakukan tetapi pada prinsipnya harus terbuka jalan untuk mengadakan perincian itu supaya keterangan yang bersangkutan dapat diterima.

Perbaikan-Perbaikan Dalam Covering Law Model

Barang siapa tanpa prauga memandang tulisan-tuklisan sejarah tidak akan menjumpai dengan banyak tulisan yang memenuhi syarat-syarat Covering Law Model. Adapun tugas filsafat sejarah memberikan kesan bagaimana serang peneliti sejarah bertindak bukan untuk mengguruinya. Sebagai akibat adanya jarak antara praktek pengkajian sejarah dan Covering Law Model yang murni maka di usulkan dalam perbaikan dalam modul Covering Law Model itu. Usul-usul terpenting akan di bahas di bawah ini:

Keterangan Probabilitis

Dalam Covering Law Model yang asli di tuntut pola-pola hukum yang universal yaitu pola-pola hukum yang mencakup semua kasus (peristiwa yang satu selalu di susul di susul dengan jenis peristiwa lain). Akan tetapi dalam bidang kelakuan manusia nampaknya agak kurang realistis menuntut adanya pola-pola hukum universal setiap pola hukum dalam kelakuan dan perbuatan manusia dapat di terobos perkecualian-perkecualian.

Misalnya pada tahun 1975 republik Belanda hanya memberi perlawanan terbatas ketika di masuki oleh pasukan-pasukan Perancis. Siasat yang paling mudah dalam kasus-kasus itu ialah melacak. Pola hukum yang tidak benar atau kurang tepat dapat diganti dengan satu atau beberapa pola hukum yang selaras dengan fakta-fakta yang kita ketahui. Misalnya dalam kasus diatas pola hukum “ setiap bagsa akan melawan musush dari luar negeri” dapat diganti dengan dua pola hukum lain.

1) Bila bangsa yang satu bermaksud untuk menaklukkan bangsa lain, maka bangsa lain itu akan memberi perlawanan;

2) Bangsa-bangsa tidak(atau kurang kuat) memberi perlawanan terhadap pnyerang dari luar, bila pihak penyerang itu dianggap akan membawa kemerdekaan politik.

Dengan pola hukum kedua sikap republik Belanda terhadap Perancis dapat diterangkan secara memuaskan. Singkatnya, pertentangan antara peristiwa yang harus diterangkan di satu pihak dan pola hukum umum yang sepintas kelihatan relevan di lain pihak dapat mengajak kita untuk memperluas perangkat pola-pola hukum umum serta merincikannya, sehingga peristiwa yang semula menyeleweng dari pola hukum itu akhirnya dapat diterangkan dengan sebuah pola hukum umum.

Harus diakui siasat ini memepunyai segi-segi negatif. Dalam keadaan serupa itu kita harus puas dengan pola-pola hukum yang memberi peluang bagi kekecualian. Pola hukum serupa itu di sebut pola hukum probabilitas artinya pola-pola hukum yang dengan “kepastian” statistik mengaitkan sebab tertentu dengan akibat tertentu. Struktur keterangan probabiltas sebagai berikut:

(1) P/ (C1,C2,C3,…) E/adalah tinggi (2) C1,C2,C3,… (3) E

Berhubungan dengan apa yang di katakan di atas tadimaka rumus ini dapat di tulis kembali sebagai berikut:

(1) p/X (C1,C2,C3,…) XE/adalah tinggi (2) X (C1,C2,C3,1,… (3) XE

Dalam peryataan (3) di tetapkan bahwa X mempunyai sifat E inilah eksplanadum. Explanans terdiri dari premis (1)dan (2). Berdasarkan premis ini sangat masuk akal (probabilis) bahwa X akan mempunyai Sifat E. Premis pertama menyatakan keboleh jadian statistis, bahwa bila X mempunyai sifat-sifat C1,C2,C3,…, maka X juga aan mempunyai sifat E. P menunjukkan taraf keboleh jadian (probabilitas). P mempunyai 0 sampai 10, dikalikan 100 menunjukkan presentase bagi kasus-kasus bilamana Xmempuyai sifat C1dan seterusnya lalu juga mempunyai sifat E.

Misalnya p bernilai 0,8 maka dalam 80 persen dari jumlah kasus yang di teliti sebabnya termasuk dalam hukum probabilitas akan di barengi oleh akibat yang dinamakan konsekuen. Dalam keterangan probabilistis dikatakan bahwaX mempunyai sifat C1 dan seterusnya boleh jadi juga merupakan keterangan tepat bahwa pada suatu saat tertentu juga mempunyai sifat E.

Berbeda dengan probabilitas yang dintunjukkn oleh p dalam premis pertama. Dalam premis pertama kita berurusan dengan ucapan bahwa suatu keterangan tertentu sangat masuk akal boleh jadi merupakan keterangan yang benar. Dalam kasus kedua kita berhadapan dengan ucapan berapa seringnya dua gejala atau kenyataan historis selalu bersama- sama. Kita harus membedakan keterangan di satu pihak dan gejala historis di pihak lain.

Perbaikan Yang Diusulkan Gordiner

Perbaikan Covering Law Model yang di usulkan oleh Gordiner seorang Filsuf sejarah Inggris mirip dengan perbaikan probabilistis. Gardiner mengatakan bahwa pola-pola hukum yang di pakai oleh para peneliti sejarah sering “bocor” tidak tertutup rapat seratus persen. Karena adanya perkecualian maka setiap pola hukum ada kebocorannya. Maka dari itu Gardiner seorang peneliti sejarah harus menerangkan masa silam dengan pola hukum yang berlubang-lubang sesedikit mungkin. Menerangkan masa silam menuntut seorang ahli sejarah, bakat(yng sukar di devinisikan) untuk menaksir sifat situasi yang ingin di terangkansuatu bakat untuk menilai .

Dalam praktek pengkajian sejarah seorang peneliti sejarah akan selalu berusaha melukiskan masa silam sedemikian rupa, sehingga dapat ditemukan pola-pola hukum yang masuk akal paling dapat diandalkan dan paling umum yang dapat dikaitkan dengan deskripsi- deskripsi menurut syarat-syarat Covering Law Model.

Sebuah contoh yang diajukan Danto dapat menerangkan hal ini. Bayangkan bahwa kita pada suatu hari tertentu lebih dari tiga puluh tahun berjalan- jalan di kota Monako lalu melihat di mana-mana bendera Monako selalu dikibarkan bersama dengan bendera Amerika serikat. Kita lalu bertanya mengapa orang Monako bebuat demikian bila eksplanadum dirumuskan sebagai pada saat ini dan dikota ini orang-orang Monako selalu mengibarkan benderanya bersama dengan bendera AS, maka dalam rumusan itu tidak terdapat suatu hukum umum yang dapat menerangkan eksplanadum ini.

Dalam peristiwa sejarah jarang atau tidak pernah terjadi orang-orang Monako mengibarkan bendera negaranya bersamaan dengan bendera AS. Tetapi bila eksplanadu ini di rumuskan dengan umum dan tidak begitu terperinci misalnya para penduduk suatu negara menghormati negara lain (dengan mengibarkan bendera negara itu) maka tersedia suatu pola hukum umum yang dapat diandalkan. Kita dapat membayangkan suatu pola hukum umum atau hukum probabilitas selau bila raja suatu negara menikah dengan putri suatu negara lain maka para penduduk negara pertama menghormati negara lain.

Baca Juga  Sejarah Sebagai Seni

Dalam deskripsi-deskripsinya seorang ahli sejarah harus mencari budang yang sempit tewtapi paling optimal antara yang umum dan yang khas sambil memperlihatkan di mana ia akan menerangkan keadaan-keadaan perkembangan- perkembangan serta situasi-situasi.

Perbaikan Yang Diusulkan Oleh Scrive

M. Scriven dan M. Whitefilsuf sejarah dari Amerika. Perbaikan jauh menyimpang dari modul Covering Law Model yang asli sehingga dapat di pertanyakan sejauh mana ini masih sebuah varian Covering Law Model . Scriven berpendapat tidak, karena pada pokok usulnya merupakan suatu perbaikan terhadap Covering Law Model dan ia sendiri tidak mengembangkan sebuah modul keterangan yang baru. Yang menjadi titik pangkalnya ialah usul yang menerangkan eksplanans menurut Covering Law Model di bagi menjadi dua.

Bagian eksplanans yang menyebut sebab bagi suatu peristiwa atau keadaan yang harus diterangkan (yaitu premis kedua dalam keterangan Covering Law Model) menurut Scriven dan White merupakan keterangan pokok bagi eksplanadum. Sisa eksplanans pola hukum umum atau probabilistisyang disebut dalam premis pertama membenarkan atau mmberi legitimasi kepada keterangan yang di sajikan tanpa melupakan bagian keterangan tersebut.

Setelah Covering Law Model di perbaiki menurut usul Scriven dan White segala daya keterangan mereka pusatkan kepada peryataan yang menyebut sebab bagi suatuperistiwa dengan pola hukum dikurangi di jadikan semacam asuransi sesudahnya. Contoh dalam bukunya yang tersohor mengenai masyarakat feodal (la societe feodal) M. Bloch mengatakan bahwa sekitar 1000 bangsa Norman terhenti karena mereka pada waktu itu memeluk agama kristen.

Secara formal kita tidak mempunyai keberatan terhadap keterangan tersebut , sekalipun kita tahu bahwa kasus yang berlawanan dengan pola hukumbahwa orang kristen tidak saling berperang. Yang pokok ialah suatunketerangan historis selalu menyebut sebab suatu kejadian sekalipun kita masih menyangsikan pola hukum yang menjamin bahwa keterangan historis itu dapat di percaya ini tidak meniadakan kenyataan bahwa telah disajikan keterangan historis.

Dengan kata lain bahwa pola-pola hukum yang digunakan tidak seratus petak rsen dapat diandalkan dan dalam pengkajian praktek sejarah ini selalu tejadi tidak menggugurkan ketepatan suatu keterangan historis. Scriven lebih mencairkan Covering Law Model dari pada yang dilakukan oleh White. Pola-pola hukum ini atau Scriven di sebut Truismatau generalisasi normis. Kaidah-kaidah umum yang kita kenal dari hidup sehari-hariyang normal yang biasa. Pola-pola hukum itu samar-samar tidak terinciberkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang sepeledan kebal terhadap falsifikasi.

Kritik terhadap CLM

Dibawah ini dilukiskan beberapa keberatan sementara yang di ajukan oleh seorang filsuf sejarah terhadap Covering Law Model.

Jarak Antara Eksplanans Dan Eksplanandum

Secara khusus seorang filsuf sejarah dari Kanada W. H. Dray mati-matian menyerang Covering Law Model. Dalam keterangan Covering Law Model sebuah peristiwa tidak pernah di terangkan dalam segala kompleksitasnya melainkan dalam sebuah deskripsi yang cocok. Pola-pola hukum yang terdapat di Covering Law Model selalu dapat di perhalus sehingga jarak antara eksplanans dan eksplanandum makin di perkecil. Terdapat sisi negatifnya yakni keshihan pola hukum yang di pergunakan lalu berkurang makin hukum umum di dekatkan dalam peristiwa sejarah yang konkret.

(1) Pola hukum itu makin menjadi terinci dan makin besar kemungkinan bahwa ia dapat di falsifikasi (hukum umum selalu aman);

(2) Jumlah peristiwa sejarah yang apat dijadikan batu ujian bagi kesahihan sebuah pola hukum semakin berkurang

Jadi enggan memperkecil jarak antara eksplanas dan eksplanandum kita memperbesar ketidak andalan pola hukumyang di pergunakan serta keterangan yang didasarkan atas pola hukum itu. Dengan demikian di tuturkan oleh Dray penganut Covering Law Model di hadapkan dengan dilema atau melakukan penelitan dengan mempergunakan pola-pola hukum yang samar-samardan umum yang relatif dapat diandalkan tetapi tidak banyak menerangkan atau mempergunkan pola-pola terinci yang relatif lebih banyak yang menerangkan tetapi kurang dapat dipercaya.

Contoh ketika louis XIV meninggal ia tidak dicintai rakyat Prancis karena tidak memperlihatkan kepentingan rakyat. Tokoh Covering Law Model menanggapi bahwa keterangan tersebut hanya dapat di terima berdasarkan pola huku andalan yakni selalu bila serang raja tidak memperhatkan kepentingan rakyat maka ia tidak di cintai rakyat waktu ia meninggal.

Sejarawan menyadari pola hukum yang samar itu tidak dapat di pertahankan. Richard Lionheart merugikan negaranya tetapi ia di cintai oleh rakyat Inggris. Ketika Louis XIV meninggal tidak dicintai rakyat karena kurang memperhatikan kepentingan rakyat dan karena dalam hal agama ia melakukan kebijakan yang kaku(mencabut endik nantes).

Keberatan Terhadap Pola Hukum Probabilistis

Dapat diajukan keberatan sebagai berikut. Dengan pola-pola huku probabilistis dapat di terangkan mengapa dalam sekian persen sejumlah kasus sebab tertentu disusul akibat tertentu tetapi tidak di terangkan apa yang terjadi dalam kasus-kasus individual. Bagi peneliti sejarah hukum-hukum probabilistis atau statistik kurang memadai.

Sifat Formal Dalam Covering Law Model

Covering Law Model merupakan kriterium yang semata-mata formal agar suatu keterangan historis dapat di terima.

Keberatan Michel Foucault

Keberatan terakhir dan paling dasyat terhadap Covering Law Model di lancarkan oleh seorang ahli filsafat dan sejarah berkebangsaan Perancis, yaitu Michel Foucault tidak secara eksplinsit melawan Covering Law Model. Menurutnya, seorang ahli sejarah merasakan puncak kepuasan bila bagaikan dalam sabetan kilaf melihat keberlainan itu Huizinga seorang ahli sejarah kebudayaan terkenal berbicara mengenai sensasi historis dan ia melukiskan itu sebagai bentuk ekstasis (keluar dari kulitnya sendiri). Demikianlah penjelasan secara singkat tentang model CLM dalam eksplanasi sejarah.

Daftar Bacaan

  • Berkhoefer, Robert F. Jr. 1969. A Behavioral Approach to Historical Analysis. London: Collier Macmillan Publisher.
  • Carr, E. H. 1985. What is History?. Harmondsworth, Middlesex: Penguin Books.
  • Fischer, David Hackett. 1970. Historians’ Fallacies. Toward a logic of Historical Thought. New York & Evanston: Harper & Row Publisher.
  • Sjamsuddin, Helius. 2007. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Ombak.

Beri Dukungan

Beri dukungan untuk website ini karena segala bentuk dukungan akan sangat berharga buat website ini untuk semakin berkembang. Bagi Anda yang ingin memberikan dukungan dapat mengklik salah satu logo di bawah ini:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Abhiseva.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca